Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, yang diterbitkan tanggal 22 Mei 2015. e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi dengan tujuan memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalammengembangkan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara.Berdasarkan peraturan tersebut Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-PUPNS) dilaksanakan melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.Data PNS yang akan dihimpun melalui e-PUPNS yaitu seluruh informasi PNS memuat data riwayat hidup, riwayat pendidikan formal dan non formal, riwayat jabatan dan kepangkatan, riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, riwayat pengalaman berorganisasi, riwayat gaji, riwayat pendidikan dan pelatihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan, dan kompetensi.Jadwal pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015 :NoKegiatanTanggal1Persiapan pelaksanaan e-PUPNS olehuser admin sistemsampai dengan 31 Agustus 20152Pengisian formulir e-PUPNSSeptember s/d November 20153Proses verifikasiAkhir Desember 2015Sampai dengan informasi ini dibuat (19-06-2015), sesuai dengan jadwal yang tersebut diatas maka e-PUPNS masih dalam persiapan oleh user admin sistem. Sedangkan untuk pengisian formulirnya dilaksanakan paling lambat sampai akhir bulan November 2015.Apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional. Akibatnya maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.Prosedur yang harus dilalui setiap PNS dalam proses registrasi e-PUPNS dibahas pada halaman yang berbeda Baca : Proses Registrasi e-PUPNS (Bagian 2)Seperti biasanya, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 dapat diunduh melalui link berikut ini :Perka BKN No 19 Tahun 2015
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, yang diterbitkan tanggal 22 Mei 2015. e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi dengan tujuan memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam
mengembangkan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan peraturan tersebut Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-PUPNS) dilaksanakan melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Data PNS yang akan dihimpun melalui e-PUPNS yaitu seluruh informasi PNS memuat data riwayat hidup, riwayat pendidikan formal dan non formal, riwayat jabatan dan kepangkatan, riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, riwayat pengalaman berorganisasi, riwayat gaji, riwayat pendidikan dan pelatihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan, dan kompetensi.
Jadwal pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015 :
No | Kegiatan | Tanggal |
1 | Persiapan pelaksanaan e-PUPNS oleh | sampai dengan 31 Agustus 2015 |
2 | Pengisian formulir e-PUPNS | September s/d November 2015 |
3 | Proses verifikasi | Akhir Desember 2015 |
Sampai dengan informasi ini dibuat (19-06-2015), sesuai dengan jadwal yang tersebut diatas maka e-PUPNS masih dalam persiapan oleh user admin sistem. Sedangkan untuk pengisian formulirnya dilaksanakan paling lambat sampai akhir bulan November 2015.
Apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional. Akibatnya maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Prosedur yang harus dilalui setiap PNS dalam proses registrasi e-PUPNS dibahas pada halaman yang berbeda Baca : Proses Registrasi e-PUPNS (Bagian 2)
Seperti biasanya, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 dapat diunduh melalui link berikut ini :