Banyak beredarnya ijazah palsu membuat kita harus lebih teliti lagi menerima blangko ijazah dari sekolah, jangan sampai menjadi masalah bagi peserta didik dikemudian hari karena tidak sesuai dengan bentuk ijazah yang resmi. Pada dasarnya ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian.Yang menjadi dasar dalam penerbitan ijazah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah Peraturan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 028/H/Ep/2015 Tentang Bentuk, Spesifikasi, Dan Pencetakan Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015.Ciri-ciri Ijazah asli pada jenjang pendidikan dasar dan menengah sebagai berikut :Spesifikasi kertas Blangko Ijazah menggunakan kertas berpengaman khusus (security paper) dengan ukuran 21 cm x 29,7 cm dan berat 150 gr/m² berwarna putih. Pengaman berupa tanda air lambang negara Garuda Pancasila di tengah atas. Terdapat serat tidak berpendar berwarna merah di bawah sinar matahari dan serat berpendar berwarna biru dan kuning bila disinari sinar ultra violet.Latar belakang yang kasat mata berupa logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada bagian tengah Blangko yang kasat mata dan di blok yang akan memendar berwarna kuning apabila disinari sinar ultra violet.Sedangkan latar belakang yang tidak kasat mata antara lain tulisan berkontur “IJAZAH 2015”, pada bagian bawah tengah, menggunakan tinta tidak kasat mata yang akan memendar berwarna kuning apabila disinari ultra violet (invisible).Tanda pengaman dua dimensi yang diletakkan pada ornamen sudut kiri atas yang apabila ditempel dengan film raster khusus akan tampak logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, apabila dibalik/diputar akan tampak kata “DIKDAS” untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, Paket A, dan Paket B dan akan tampak kata “DIKMEN” untuk SMA, SMALB, SMK, dan Paket C.Tanda pengaman dua dimensi yang diletakkan pada ornamen sudut kanan atas yang apabila ditempel dengan film raster khusus akan tampak Lambang Negara Garuda Pancasila dan apabila dibalik/diputar akan tampak angka “2015”.Pengaman anti-copy bergradasi warna dan mengandung pesan tersembunyi di dalamnya berupa kata “COPY” apabila direproduksi/dipindai (scan)/difotokopi, terdapat pada ornamen kanan bagian bawah.Tanda pengaman tambahan yang hanya diketahui oleh penyedia barang/jasa dan tidak boleh diletakkan atau tumpang tindih pada Lambang Negara Garuda Pancasila.Untuk informasi lebih lanjut tentang spesifikasi blangko ijazah asli untuk tahun 2015 pada jenjang dasar dan menengah dapat mengunduh Peraturan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 028/H/Ep/2015 melalui link download dibawah ini :DOWNLOAD
Banyak beredarnya ijazah palsu membuat kita harus lebih teliti lagi menerima blangko ijazah dari sekolah, jangan sampai menjadi masalah bagi peserta didik dikemudian hari karena tidak sesuai dengan bentuk ijazah yang resmi. Pada dasarnya ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian.
Yang menjadi dasar dalam penerbitan ijazah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah Peraturan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 028/H/Ep/2015 Tentang Bentuk, Spesifikasi, Dan Pencetakan Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015.
Ciri-ciri Ijazah asli pada jenjang pendidikan dasar dan menengah sebagai berikut :
- Spesifikasi kertas Blangko Ijazah menggunakan kertas berpengaman khusus (security paper) dengan ukuran 21 cm x 29,7 cm dan berat 150 gr/m² berwarna putih. Pengaman berupa tanda air lambang negara Garuda Pancasila di tengah atas. Terdapat serat tidak berpendar berwarna merah di bawah sinar matahari dan serat berpendar berwarna biru dan kuning bila disinari sinar ultra violet.
- Latar belakang yang kasat mata berupa logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada bagian tengah Blangko yang kasat mata dan di blok yang akan memendar berwarna kuning apabila disinari sinar ultra violet.
- Sedangkan latar belakang yang tidak kasat mata antara lain tulisan berkontur “IJAZAH 2015”, pada bagian bawah tengah, menggunakan tinta tidak kasat mata yang akan memendar berwarna kuning apabila disinari ultra violet (invisible).
- Tanda pengaman dua dimensi yang diletakkan pada ornamen sudut kiri atas yang apabila ditempel dengan film raster khusus akan tampak logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, apabila dibalik/diputar akan tampak kata “DIKDAS” untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, Paket A, dan Paket B dan akan tampak kata “DIKMEN” untuk SMA, SMALB, SMK, dan Paket C.
- Tanda pengaman dua dimensi yang diletakkan pada ornamen sudut kanan atas yang apabila ditempel dengan film raster khusus akan tampak Lambang Negara Garuda Pancasila dan apabila dibalik/diputar akan tampak angka “2015”.
- Pengaman anti-copy bergradasi warna dan mengandung pesan tersembunyi di dalamnya berupa kata “COPY” apabila direproduksi/dipindai (scan)/difotokopi, terdapat pada ornamen kanan bagian bawah.
- Tanda pengaman tambahan yang hanya diketahui oleh penyedia barang/jasa dan tidak boleh diletakkan atau tumpang tindih pada Lambang Negara Garuda Pancasila.
Untuk informasi lebih lanjut tentang spesifikasi blangko ijazah asli untuk tahun 2015 pada jenjang dasar dan menengah dapat mengunduh Peraturan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 028/H/Ep/2015 melalui link download dibawah ini :
- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah meluncurkan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Online (SIVIL) dan Program Penomoran Ijazah Nasional (PIN). Program ini mulai aktif pada tanggal 2 Mei 2016 bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional dan efektif berjalan mulai September 2016.Program ini terintegrasi dengan pangkalan data pendidikan tinggi. Sehingga pengecekan ijazah dapat dilakukan dengan cara cek ijazah secara online.Baca Juga : Berapa Gaji Guru PNS di IndonesiaSistem verifikasi ijazah secara online ini juga sebagai solusi maraknya penipuan ijazah palsu membuat masyarakat umum menjadi resah apakah ijazah yang mereka dapat terdaftar di kemenristekdikti. Selain itu juga digunakan pemerintah untuk memantau statistik lulusan setiap tahunnya.Cara Cek Ijazah Secara OnlineCara untuk melihat apakah ijazah Anda terdaftar di kemenristekdikti cukup mudah :Siapkan ijazah Anda terutama pada nomor ijazah dan nama perguruan tinggi. Karena sistem verifikasi menggunakan nomor ijazah dan nama perguruan tinggi.Kunjungi laman resmi kemenristek melalui belmawa.ristekdikti.go.id/ijazahMasukkan nama perguruan tinggi sesuai dengan ijazah AndaMasukkan nomor ijazah secara lengkap, termasuk garis miring (/) dan tanda-tanda lainJawab kode pangaman sesuai pertanyaan, langkah ini hanya untuk memastikan bahwa yang melakukan verifikasi benar-benar manusia bukan robotKlik pada CariJika ijazah anda terdaftar, maka akan segera muncul keterangan dibawah sistem verifikasi ini. Menyebutkan identitas pemilik ijazah
- Berita tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2017 telah hangat dibicarakan. Sebagaimana dikutip dari berbagai media nasional, bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan tidak menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2017.Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Keuangan, Kunta W.D Nugraha, Tidak ada kenaikan gaji PNS di tahun depan. Jadi kebijakannya sama dengan tahun ini.Meskipun gaji tidak naik, tapi anda patut lega karena pemerintah tetap akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) biasa disebut gaji ke-14 dan gaji ke-13 untuk tahun depan.Sebagai gambaran bahwa anggaran untuk gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2016 sebesar 6,4 triliun rupiah, sedangkan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 5,2 triliun rupiah.
- Sudah menjadi kebiasaan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap tahunnya mendapatkan gaji ke-13. Tak terkecuali tahun 2020 ini, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. PP ini ditetapkan sekaligus diundangkan pada tanggal 7 Agustus 2020.Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2020 pasal 2, yang mendapatkan gaji ke-13 ini tidak hanya PNS, tetapi juga diberikan kepada prajurit TNI, Anggota POLRI, sampai dengan penerima pensiun dan CPNS. Pada pasal 4 juga disampaikan bahwa beberapa pegawai tidak akan menerima gaji ke-13. Mulai dari presiden dan wakil presiden, MPR, DPR, sampai dengan PNS, prajurit TNI, dan anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.Baca juga: Besaran Gaji Seorang GuruPencairan gaji ke-13 bagi PNS akan dicairkan pada bulan Agustus tahun 2020. Besaran yang akan diterima sesuai dengan gaji yang diterima pada bulan Juli 2020 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sedangkan untuk CPNS akan diberikan 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.Gaji ke-13 yang akan diterima tidak akan dikenakan beragam potongan seperti gaji setiap bulannya, tetapi tetap akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan aturan yang berlaku. PP Nomor 44 Tahun 2020 dapat Anda unduh di sini atau dapat mengunjungi laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.