Bendera Merah Putih merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Maka penggunaan dan ukuran bendera merah putih harus diatur dengan jelas.Dasar PeraturanUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. (download)Ukuran Bendera Merah PutihPerbandingan lebar dengan panjang bendera 2 : 3. Dengan perbandingan warna merah pada bagian atas dan putih bagian bawah yang sama besar.Ukuran bendera serta penggunaan diatur sebagai berikut:200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara10 cm x 15 cm untuk penggunaan di mejaBagaimana jika digunakan untuk pelaksanaan upacara bendera di sekolah? Ukuran bendera merah putih yang sesuai adalah 120 cm x 180 cm. Tergolong pada penggunaan di lapangan umum.Bagaimana jika kita mau pasang bendera di depan rumah saat Agustusan? Nah, ada aturannya juga. Merujuk pada pasal 4 ayat 4 undang-undang nomor 24 Tahun 2009, untuk keperluan selain yang disebutkan diatas, bendera dapat dibuat dari bahan, ukuran, dan bentuk yang berbeda.Baca Juga:– Makna Simbol dalam Pancasila– Riwayat Amendemen UUD 1945 di IndonesiaLaranganDalam kaitannya dengan bendera merah putih, diatur dalam Undang-Undang bahwa kita dilarang untuk:merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; danmemakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.Semoga kita semakin menghargai bendera merah putih sebagai bentuk penghargaan kita kepada pahlawan serta bentuk eksistensi kedaulatan dan kehormatan bangsa.
Bendera Merah Putih merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Maka penggunaan dan ukuran bendera merah putih harus diatur dengan jelas.
Dasar Peraturan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. (download)
Ukuran Bendera Merah Putih
Perbandingan lebar dengan panjang bendera 2 : 3. Dengan perbandingan warna merah pada bagian atas dan putih bagian bawah yang sama besar.
Ukuran bendera serta penggunaan diatur sebagai berikut:
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
Bagaimana jika digunakan untuk pelaksanaan upacara bendera di sekolah? Ukuran bendera merah putih yang sesuai adalah 120 cm x 180 cm. Tergolong pada penggunaan di lapangan umum.
Bagaimana jika kita mau pasang bendera di depan rumah saat Agustusan? Nah, ada aturannya juga. Merujuk pada pasal 4 ayat 4 undang-undang nomor 24 Tahun 2009, untuk keperluan selain yang disebutkan diatas, bendera dapat dibuat dari bahan, ukuran, dan bentuk yang berbeda.
Baca Juga:
Larangan
Dalam kaitannya dengan bendera merah putih, diatur dalam Undang-Undang bahwa kita dilarang untuk:
- merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
- memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
- mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
- mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
- memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Semoga kita semakin menghargai bendera merah putih sebagai bentuk penghargaan kita kepada pahlawan serta bentuk eksistensi kedaulatan dan kehormatan bangsa.