Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BENTUK – BENTUK PENILAIAN DALAM KURIKULUM 2013 VERSI REVISI

 Bentuk – Bentuk Penilaian dalam Kurikulum 2013 Versi Revisi 2017 – 2018 pada jenjang SMP/MTS

Mendiskusikan Bentuk –Bentuk Penilaian dalam Kurikulum 2013 Versi Revisi 2017 – 2018 pada jenjang SMP/MTStidak terlepas dari mengkaji Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang StandarPenilaian. Serta mengkaji Panduan Penilaian Oleh Pendidikan dan SatuanPendidikan Pada Jenjang SMP terbitan tahun 2017.

Menurut Permendikbud Nomor23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian. Penilaian  adalah proses  pengumpulan  dan pengolahan informasi  untuk  mengukur pencapaian  hasil  belajar peserta didik. Penilaian hasil  belajar  oleh pendidik  dilakukan  dalam bentuk ulangan,  pengamatan,  penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan. Selanjutnya dinyatakan bahwa  Penilaian hasil belajar oleh pendidikdigunakan untuk:  a)  mengukur dan mengetahui  pencapaian kompetensiPeserta Didik; b) memperbaiki proses pembelajaran; dan  c)menyusun  laporan  kemajuan hasil  belajar  harian, tengah  semester, akhir  semester,  akhir tahun. dan/atau kenaikan kelas.

Menurut Panduan Penilaian OlehPendidikan dan Satuan Pendidikan Pada Jenjang SMP terbitan tahun 2017, Penilaianhasil belajar oleh pendidik penilaian terdiri  dari pelaksanaan  penilaian harian  (PH) dan penilaian tengah semester (PTS).  Sedangkan Penilaian hasil belajar oleh satuanpendidikan dilakukan dalam bentuk penilaian akhir semester, penilaian akhirtahun, dan ujian sekolah.

A. Bentuk Penilian olehPendidik
Penilaianhasil belajar oleh pendidik penilaian terdiri  dari pelaksanaan  penilaian harian  (PH) dan penilaian tengah semester (PTS).
1. Penilaian harian
Penilaianharian dilaksanakan setelah serangkaian kegiatan pembelajaran berlangsungsebagaimana yang di- rencanakan dalam RPP.
2. Penilaian tengah semester  (PTS) 
Penilaiantengah semester  (PTS) merupakan  kegiatan penilaian  yang  dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar mata pelajaran setelahkegiatan pembelajaran berlangsung 8-9 minggu. Cakupan PTS meliputi seluruh KD padaperiode tersebut.

B. Bentuk Penilian oleh SatuanPendidikan
Penilaianhasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk penilaian akhirsemester, penilaian akhir tahun, dan ujian sekolah.
1.  PenilaianAkhir Semester
PenilaianAkhir Semester (PAS) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaiankompetensi peserta didik di akhir semester gasal. Cakupan penilaian meliputiseluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
Hasilpenilaian akhir semester selanjutnya diolah dan dianalisis untuk mengetahuiketuntasan belajar peserta didik. Hasil penilaian ini dapat dimanfaatkan untukprogram remedial, pengayaan, dan pengisian rapor.

2.  PenilaianAkhir Tahun
PenilaianAkhir Tahun (PAT) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhirsemester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semestergenap. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KDpada semester genap saja, atau dapat merepresentasikan KD dalam kurun waktusatu tahun pelajaran (mencakup KD pada semester 1 dan semester 2).

Hasilpenilaian akhir tahun selanjutnya diolah dan dianalisis untuk mengetahui ketuntasanbelajar peserta didik. Hasil penilaian ini dapat dimanfaatkan untuk programremedial, pengayaan, dan pengisian rapor.

3.  UjianSekolah
UjianSekolah (US) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaiankompetensi peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan penyelesaiandari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah semua matapelajaran yang diajarkan pada satuan pendidikan tersebut. Untuk beberapa matapelajaran, ujian sekolah diselenggarakan dalam bentuk ujian tulis dan ujianpraktik, namun beberapa mata pelajaran lain dilaksanakan dengan ujian tulisatau ujian praktik saja. Pengaturan tentang hal ini dan pelaksanaan secarakeseluruhan diatur dalam POS Ujian Sekolah yang disusun oleh satuan pendidikan.
Hasilanalisis ujian sekolah dipergunakan pendidik dan satuan pendidikan untukperbaikan proses pembelajaran secara keseluruhan pada tahun pelajaran berikutnya.Hasil ujian sekolah dilaporkan satuan pendidikan kepada orang-tua peserta didikdalam bentuk surat keterangan hasil ujian (SKHU). Hasil ujian sekolah digunakansebagai salah satu pertimbangan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Demikian penjelasansaya terkait Bentuk – Bentuk Penilaian dalam Kurikulum 2013 Versi Revisi 2017 –2018 pada jenjang SMP/MTS. Jadi bukantidak ada Penilaian Tengah Semester (PTS), melainkan Penilaian TengahSemester (PTS) merupakan bentuk penilaian yang dilakukan oleh Pendidik sepertihalnya Penilaian atau ulangan harian, sedangan PAS (Penilaian Akhir Semester)dan PAT (Penilaian Akhir Tahun) merupakan penilaian yang dilakukan oleh SatuanPendidikan.






= Baca Juga =