Bukan hal yang baru bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika membahas Taspen. PT Taspen atau yang sering diucapkan cukup dengan taspen adalah badan usaha milik Negara yang bergerak dalam bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun PNS.Apalagi bagi Bapak dan Ibu PNS yang sudah mendekati masa pensiun. Maka seringkali penasaran berapa besaran dana tunjangan hari tua dan pensiun yang akan diterima setelah purna tugas (pensiun).Meskipun demikian, banyak PNS yang belum mengetahui cara melihat berapa besar dana pensiun tan tunjangan hari tua yang akan diterima berdasarkan estimasi pangkat dan gaji pokok setiap PNS.Baca Juga : Gaji Guru PNS di IndonesiaCara Mengetahui TaspenUntuk mengetahui kisaran besarnya tunjangan hari tua dari taspen yang akan diterima cukup dengan menggunakan HP android milik Bapak dan Ibu. Bagaimana caranya?Berikut ini langkah-langkah melihat estimasi dana pensiun dan tunjangan hari tua bagi PNS :1. Buka aplikasi playstore di HP android Bapak dan Ibu.2. Silahkan masukkan kata taspen pada pencarian, hingga muncul aplikasi MOBILE Taspen dengan keterangan developer-nya dari PT Taspen (Persero). Atau klik disini.Kemudian silahkan lakukan penginstalan terlebih dahulu sampai selesai. Setelah selesai silahkan langsung dibuka.3. Berikut ini tampilan halaman depan aplikasi4. Pilih menu simulasi untuk menghitung kemudian akan muncul 2 pilihan menu seperti gambar berikut, pilih estimasi TMT BUP5. Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) Bapak dan Ibu. Kemudian klik CARI, tunggu beberapa saat karena biasanya membutuhkan beberapa waktu untuk mengambil data Bapak dan Ibu dari server.6. Jika data yang Bapak dan Ibu masukkan benar, maka akan muncul tampilan estimasi seperti berikutData yang muncul berupa Nama, Besaran dana Tunjangan Hari Tua, Pensiun. Perhitungan yang muncul berdasarkan estimasi gaji yang diperoleh saat ini.Apabila terdapat perbedaan data karena kenaikan gaji pokok, kenaikan pangkat maupun gaji berkala maka Bapak dan Ibu dapat menghubungi call center untuk perubahan data.Demikianlah cara singkat dan mudah mengetahui estimasi hak pensiun dan tunjangan hari tua bagi Anda PNS di Indonesia. Semoga informasi ini dapat bermanfaat, apabila terjadi kendala silahkan tinggalkan komentar Anda dibawah.
Bukan hal yang baru bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika membahas Taspen. PT Taspen atau yang sering diucapkan cukup dengan taspen adalah badan usaha milik Negara yang bergerak dalam bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun PNS.
Apalagi bagi Bapak dan Ibu PNS yang sudah mendekati masa pensiun. Maka seringkali penasaran berapa besaran dana tunjangan hari tua dan pensiun yang akan diterima setelah purna tugas (pensiun).
Meskipun demikian, banyak PNS yang belum mengetahui cara melihat berapa besar dana pensiun tan tunjangan hari tua yang akan diterima berdasarkan estimasi pangkat dan gaji pokok setiap PNS.
Baca Juga : Gaji Guru PNS di Indonesia
Cara Mengetahui Taspen
Untuk mengetahui kisaran besarnya tunjangan hari tua dari taspen yang akan diterima cukup dengan menggunakan HP android milik Bapak dan Ibu. Bagaimana caranya?
Berikut ini langkah-langkah melihat estimasi dana pensiun dan tunjangan hari tua bagi PNS :
1. Buka aplikasi playstore di HP android Bapak dan Ibu.
2. Silahkan masukkan kata taspen pada pencarian, hingga muncul aplikasi MOBILE Taspen dengan keterangan developer-nya dari PT Taspen (Persero). Atau klik disini.
Kemudian silahkan lakukan penginstalan terlebih dahulu sampai selesai. Setelah selesai silahkan langsung dibuka.
3. Berikut ini tampilan halaman depan aplikasi
- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah meluncurkan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Online (SIVIL) dan Program Penomoran Ijazah Nasional (PIN). Program ini mulai aktif pada tanggal 2 Mei 2016 bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional dan efektif berjalan mulai September 2016.Program ini terintegrasi dengan pangkalan data pendidikan tinggi. Sehingga pengecekan ijazah dapat dilakukan dengan cara cek ijazah secara online.Baca Juga : Berapa Gaji Guru PNS di IndonesiaSistem verifikasi ijazah secara online ini juga sebagai solusi maraknya penipuan ijazah palsu membuat masyarakat umum menjadi resah apakah ijazah yang mereka dapat terdaftar di kemenristekdikti. Selain itu juga digunakan pemerintah untuk memantau statistik lulusan setiap tahunnya.Cara Cek Ijazah Secara OnlineCara untuk melihat apakah ijazah Anda terdaftar di kemenristekdikti cukup mudah :Siapkan ijazah Anda terutama pada nomor ijazah dan nama perguruan tinggi. Karena sistem verifikasi menggunakan nomor ijazah dan nama perguruan tinggi.Kunjungi laman resmi kemenristek melalui belmawa.ristekdikti.go.id/ijazahMasukkan nama perguruan tinggi sesuai dengan ijazah AndaMasukkan nomor ijazah secara lengkap, termasuk garis miring (/) dan tanda-tanda lainJawab kode pangaman sesuai pertanyaan, langkah ini hanya untuk memastikan bahwa yang melakukan verifikasi benar-benar manusia bukan robotKlik pada CariJika ijazah anda terdaftar, maka akan segera muncul keterangan dibawah sistem verifikasi ini. Menyebutkan identitas pemilik ijazah
- Berita tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2017 telah hangat dibicarakan. Sebagaimana dikutip dari berbagai media nasional, bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan tidak menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2017.Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Keuangan, Kunta W.D Nugraha, Tidak ada kenaikan gaji PNS di tahun depan. Jadi kebijakannya sama dengan tahun ini.Meskipun gaji tidak naik, tapi anda patut lega karena pemerintah tetap akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) biasa disebut gaji ke-14 dan gaji ke-13 untuk tahun depan.Sebagai gambaran bahwa anggaran untuk gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2016 sebesar 6,4 triliun rupiah, sedangkan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 5,2 triliun rupiah.
- Sudah menjadi kebiasaan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap tahunnya mendapatkan gaji ke-13. Tak terkecuali tahun 2020 ini, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. PP ini ditetapkan sekaligus diundangkan pada tanggal 7 Agustus 2020.Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2020 pasal 2, yang mendapatkan gaji ke-13 ini tidak hanya PNS, tetapi juga diberikan kepada prajurit TNI, Anggota POLRI, sampai dengan penerima pensiun dan CPNS. Pada pasal 4 juga disampaikan bahwa beberapa pegawai tidak akan menerima gaji ke-13. Mulai dari presiden dan wakil presiden, MPR, DPR, sampai dengan PNS, prajurit TNI, dan anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.Baca juga: Besaran Gaji Seorang GuruPencairan gaji ke-13 bagi PNS akan dicairkan pada bulan Agustus tahun 2020. Besaran yang akan diterima sesuai dengan gaji yang diterima pada bulan Juli 2020 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sedangkan untuk CPNS akan diberikan 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.Gaji ke-13 yang akan diterima tidak akan dikenakan beragam potongan seperti gaji setiap bulannya, tetapi tetap akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan aturan yang berlaku. PP Nomor 44 Tahun 2020 dapat Anda unduh di sini atau dapat mengunjungi laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
4. Pilih menu simulasi untuk menghitung kemudian akan muncul 2 pilihan menu seperti gambar berikut, pilih estimasi TMT BUP
5. Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) Bapak dan Ibu. Kemudian klik CARI, tunggu beberapa saat karena biasanya membutuhkan beberapa waktu untuk mengambil data Bapak dan Ibu dari server.
6. Jika data yang Bapak dan Ibu masukkan benar, maka akan muncul tampilan estimasi seperti berikut
Data yang muncul berupa Nama, Besaran dana Tunjangan Hari Tua, Pensiun. Perhitungan yang muncul berdasarkan estimasi gaji yang diperoleh saat ini.
Apabila terdapat perbedaan data karena kenaikan gaji pokok, kenaikan pangkat maupun gaji berkala maka Bapak dan Ibu dapat menghubungi call center untuk perubahan data.
Demikianlah cara singkat dan mudah mengetahui estimasi hak pensiun dan tunjangan hari tua bagi Anda PNS di Indonesia. Semoga informasi ini dapat bermanfaat, apabila terjadi kendala silahkan tinggalkan komentar Anda dibawah.