CARA CEK USULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT KENAIKAN PANGKAT PENGAWAS SEKOLAH GOL IV C KE ATAS DAN CARA MENGAJUKAN USULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT KENAIKAN PANGKAT PENGAWAS
Posting kali ini membahastentang Cara Cek Usulan Penetapan AngkaKredit Kenaikan Pangkat Pengawas Sekolah Ke Golongan (Gol) IV C Ke Atas. Sebagaimanadiketahui Penetapan Angka KreditJabatan Pengawas Sekolah didasarkan atas Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan AngkaKreditnya, maka dalam rangka pengembangan karier pengawas dalamjabatan/pangkat. Permendikbud tersebut merupakan Implementasi dari Permenpan RBNomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan AngkaKreditnya.
Bagi Bapak / Ibu yang sudahmengajukan Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Sekolah GolIV B Ke Atas, Bapak/Ibu dapat mengecek Sendiri apakah usulan kenaikan pangkatitu ditolak atau diterima, telah dinilai atau belum, serta telah memenuhi memenuhipersyaratan untuk naik pangkat ke tingkat yang lebih tinggi. Lalu bagaimana Cara Cek Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Sekolah Ke Golongan(Gol) IV B Ke Atas ? Cara mudah Bapak/Ibu tidak usah datang ke Jakarta tetapicukup secara online. Insya Allah Bapak/Ibu akan mendapatkan jawaban yangmemuaskan.
Penasaran ya bagaimana Cara Cek Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Sekolah Ke Golongan(Gol) IV C Ke Atas ? Ingin tahu ikuti langkah-langkah berikut ini dengancermat dan teliti.
1. Akses laman http://simpak-ps.tendikdikdasmen.net/
JikaBapak/Ibu berhasil mengakses laman tersebut akan terlihat tampilan seperti dibawah ini
Cara Cek Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Sekolah |
2. Lihat Kotak Cek StatusBerkas
Kemudian isi NIP, NUPTKdan/atau Nama (Bisa Isi hanya salah satu saja), kemudian klik CARI.
Bagi Bapak/Ibu yang belum menyampaikanUsulan Kenaikan Pangkat, berikut Cara MengajukanUsulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Golongan (Gol IV/c) Keatas. Berdasarkan surat resmi DirjenGTK yang ditujukan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruhIndonesia terkait Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Pengawas Sekolah.
Berikut ini tata Cara Mengajukan Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Golongan (Gol IV/c) Ke atas.
Cara Mengajukan Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Golongan (Gol IV/c) Ke atas |
Berikut ini tata Cara Mengajukan Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Golongan (Gol IV/c) Ke atas.
1.Berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit pengawas Madya dengan pangkatPembina Tk I golongan ruang IV/b ke atas, yang akan naik pangkat setingkatlebih tinggi ke golongan IV/c sampai dengan golongan IV/e dinilai oleh TimPenilai Pusat yang berkedudukan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.Penilaian dimaksud akan dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu untukkenaikan pangkat bulan April dan Oktober tahun berjalan.
2.Pengajuan usul penilaian angka kredit pengawas satuan pendidikan, termasukpengawas SMP/SMA/SMK berdasarkan surat pengusulan dari Kepala Dinas PendidikanProvinsi/Kabupaten/Kota setempat dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Gurudan Tenaga Kependidikan u.p Sekretariat Bersama Tim Penilai PusatDirektorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan MenengahKementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alamat PO Box 3878 JKP 10038.
3.Bagi Pengawas TK/RA, pengajuan berkas usul penilaian ditujukan kepada DirektoratPembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas, Kementerian Pendidikandan Kebudayaan dengan alamat PO BOX 4644 JKP 10046
4.Bagi pengawas TK/SD yang belum ditetapkan sebagai pengawas satuan pendidikan,maka pengajuan berkas usul penilaian ditujukan kepada Biro Kepegawaian KementerianPendidikan dan Kebudayaan, Gedung C Lantai 5 Komplek Kemdikbud Senayan Jakarta.
Pengajuan usul penilaiandilampiri 1 (satu) set berkas/dokumen lengkap yang terdiri atas :
1.DUPAK disertai bukti fisik kegiatan sesuai dengan masa penilaian sebagaimanadiatur dalam PERMENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 143 Tahun2014.
2.Usulan apelan (perbaikan) agar dilampiri dengan Surat Laporan Hasil Penilaianyang ditandatangani oleh Sekretaris Tim Penilai Pusat.
3.PAK terakhir.
4.SK kenaikan pangkat terakhir. 5. PPKPNS dua tahun terakhir.
6.Karpeg/Konversi NIP.
7.Ijazah pendidikan terakhir yang belum diajukan penilaian angka kreditnya yangdilengkapi dengan surat izin belajar, atau SK tugas belajar dengan menyertakan:
a)SK pembebasan sementara dari jabatan fungsional pengawas, dan
b)SK pengaktifan/pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional pengawas.
Lalu Bagaimana Cara mengajukan usulan Penetapan Angka Kreditdan Kenaikan Pengkat Pengawas Sekolah ke ke golongan IVb, IVa, IIId sertapangkat yang lebih rendah lainnya. Usulan Penetapan Angka Kredit dan KenaikanPengkat Pengawas Sekolah ke ke golongan IVb, IVa, IIId serta pangkat yang lebihrendah lainnya diajukan melalui dinas pendidkan Kabupaten / Kota masing-masingKhusus bagi pengawas yang berada dibawah binaan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kotaatau di Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing (khusus bagi pengawas yangberada dibawah pembinaan Dinas Pendidikan Propinsi).
Demikian penjelasansingkat tentang Cara Cek UsulanPenetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Sekolah Golongan IV C (4 C) Ke Atas dan Cara Mengajukan Usulan PenetapanAngka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas. Semoga bermanfaat, terima kasih.