Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

CUTI IBADAH HAJI, CUTI KARENA SAKIT, CUTI MELAHIRKAN TETAP DAPAT TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) ?

 CUTI IBADAH HAJI, CUTI KARENA SAKIT, CUTI MELAHIRKAN TETAP DAPAT TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) ?

Mengacu Pada Bagian  C Poin 5 Lampiran I Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang  Petunjuk  Teknis Penyaluran  Tunjangan Profesi,  Tunjangan Khusus,  dan  Tambahan Penghasilan Guru Pegawai NegeriSipil Daerah, dinyatakan bahwa  Cuti GuruPNSD dalam rangka penyaluran tunjangan profesi.
a.  GuruPNSD yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat  belas) hari  berhak  atas cuti  sakit,  dengan ketentuan bahwa  PNS  yang bersangkutan  harus  mengajukan permintaan secara tertulis  kepadapejabat  yang  berwenang memberikan  cuti dengan  melampirkan surat  keterangan  dokter sesuai  dengan ketentuan PeraturanKepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai NegeriSipil.
b. Guru PNSD yang menggunakan cuti alasan penting paling lama 1 (satu)  bulan berhak  mendapatkan  cuti alasan  penting  dengan ketentuan  bahwa Guru  PNSD  yang bersangkutan  harus mengajukan  permintaan secara  tertulis  kepada pejabat  yang berwenang  memberikan cuti  sesuai  dengan ketentuan  Peraturan Kepala BKNNomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
c. Guru  PNSD  yang melaksanakan  ibadah  haji, berhak  untuk mendapatkan  Tunjangan Profesi  apabila  yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya.

Apabila Guru PNSD yangbersangkutan tidak mengajar lebih dari 14 (empat  belas) hari karena  cuti sakit  atau lebih  dari 1 (satu) bulan karena  cuti  alasan penting berdasarkan  isian  catatan kehadiran dalam  aplikasi  Hadir GTK, maka kepada Guru  PNSDbersangkutan tidak dapat dibayarkan tunjangan profesinya.

Simpulan:
·         Guru yang Cuti Karena Sakit paling lama 14hari tetap mendapat Tunjangan Profesi Guru.
·         Guru yang Cuti Karena Alasan Penting palinglama 1 bulan tetap mendapat Tunjangan Profesi Guru.
·         Guru PNSD  yang  melaksanakan ibadah  haji untuk pertama kali  berhak untuk mendapatkan  Tunjangan  Profesi

Lalu bagaimana Untuk CutiMelahirkan? Di dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 memang tidak dinyatakansecara tegas, namun kita dapat menyandingkannya dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis  Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru yang Bertugas Pada  Sekolah Indonesia Di Luar Negeri.   Dengan asumsi bahwa Guru di dalam negeri jugamemiliki kedudukan yang sama dengan guru SILN, Guru yang Cuti Melahirkanjuga tetap mendapat TPG.

Berikut ini Kutipan bagian Gpoin 4 Lampiran Permendikbud Nomor  23 Tahun 2018:   Cuti Guru SILN terkait Penerimaan TunjanganProfesi Guru  SILN  yang sedang  cuti  sesuai dengan  ketentuan  dalam Peraturan  Kepala  (Perka) BKN  Nomor  24 Tahun  2017  tentang Tata  Cara Pemberian  Cuti Pegawai  Negeri  Sipil berhak  untuk  mendapatkan Tunjangan Profesi denganketentuan sebagai berikut: 
a.   Cuti Tahunan 
Pegawai  yang menduduki  jabatan  guru SILN  pada  sekolah yang mendapat  liburan  menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan  pegawai  yang telah  menggunakan hak cuti tahunandan tetap mendapatkan Tunjangan Profesi.
b.   Cuti Haji
Guru  SILN  yang  melaksanakan  ibadah haji  berhak  untuk mendapatkan  cuti haji  apabila  yang bersangkutan  melaksanakan ibadah  haji untuk  pertama  kalinya dengan  melampirkan  jadwal keberangkatan/kelompok  terbang (kloter)  yang  dikeluarkan oleh instansi  yang  bertanggung jawab  dalam  penyelenggaraan  haji.  Guru  PNSD yang  bersangkutan  harus mengajukan  permintaan secara  tertulis dan  mendapat  persetujuan dari  pejabat  yang berwenang memberikan cuti.

c.   Cuti sakit
GuruSILN yang sakit 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari dalam 1(satu) bulan berhak ata s cuti sakit, dengan ketentuan bahwa  yang bersangkutan  harus  mengajukan permintaan  secara tertulis  dan mendapat  persetujuan  dari pejabat  yang  berwenang memberikan  cuti dengan  melampirkan  surat keterangan  dari dokter.
d.   Cuti Ibadah Keagamaan: 
GuruSILN dapat melaksanakan ibadah keagamaan seperti umrah pada saat liburanakademik, namun apabila tidak memungkinkan melaksanakan  ibadah umrah  pada  saat liburan  akademik,  maka Guru SILN dapat mengajukan cuti ibadahumrah paling banyak 14 (empat belas) hari dalam 1  (satu)  tahun dengan ketentuan  bahwa Guru SILN  yang  bersangkutan harus  mengajukan  permintaan secara  tertulis dan  mendapat  persetujuan dari  pejabat  yang berwenang  memberikan cuti.    Pejabat  yang berwenang  wajib memperhatikankeberlangsungan proses kegiatan belajar mengajar dalam memberikan cutikeagamaan. 
e.   Cuti Melahirkan 
1)   Guru SILN  dapat  mengajukan permintaan  secara tertulis  dan mendapat  persetujuan  cuti melahirkan anak  pertama  sampai dengan  kelahiran  anak ketiga pada  saat  menjadi Guru  SILN,  dari pejabat  yang berwenang memberikancuti. 
2)   Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksudpada angka 1) adalah 3 (tiga) bulan. 
f.   Cuti Alasan Penting  
Guru  SILN dapat  menggunakan  cuti alasan  penting  sesuai dengan ketentuan  dalam  Peraturan Kepala  BKN  Nomor 24 Tahun  2017  tentang Tata  Cara  Pemberian Cuti  Pegawai Negeri  Sipil paling  lama  1 (satu)  bulan  dengan ketentuan bahwa  Guru  SILN yang  bersangkutan  harus mengajukan permintaan  secara  tertulis dan  mendapat  persetujuan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti.

Simpulan dari Lampiran Permendikbud Nomor  23 Tahun 2018 tersebut:
·         Liburan menurut  peraturanperundang-undangan, disamakan  dengan pegawai  yang  telah menggunakan hak cuti tahunan dan tetap mendapatkan Tunjangan Profesi.Jadi Libur semester atau Akhir Semester tetap mendapat TPG
·         Guru PNSD  yang  melaksanakan ibadah  haji untuk pertama kali  berhak untuk mendapatkan  Tunjangan  Profesi
·         Guru yang Cuti Karena Sakit paling lama 14hari tetap mendapat Tunjangan Profesi Guru.
·         Guru yang Cuti Melahirkan paling Lama 3 bulantetap mendapat Tunjangan Profesi Guru.
·         Guru yang Cuti Karena Alasan Penting palinglama 1 bulan tetap mendapat Tunjangan Profesi Guru.

Bagaimana realisasinya? WallahuA'lam Bish-Shawabi.


Demikian info apakah Cuti Ibadah Haji, Cuti KarenaSaketi, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) ?. Semogajadi bahan kajian bersama.




= Baca Juga =