Diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2015 tentang gaji ketiga belas dalam tahun anggaran 2015 sebagai wujud apresiasi pemerintah atas prestasi dan pengabdian PNS, TNI, dan Polri pada bangsa dan negara.Adapun abdi Negara yang mendapatkan gaji ketiga belas antara lain diberikan kepada pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.Besarnya gaji ketiga belas yang diterima para abdi negara sama dengan gaji pada bulan Juni 2015. Sudah semestinya gaji bulan Juni yang dimaksud mengacu pada penetapan gaji sesuai dengan PP No 30 Tahun 2015 yang terbaru karena PP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2015. Untuk mengetahui besaran gaji pokok dapat dibaca pada Penetapan Gaji PNS, TNI, dan Polri.Gaji ketiga belas yang diterimakan kepada PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Dan untuk gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya.Pencairan gaji ketiga belas sesuai dengan pasal 4 dibayarkan pada bulan Juli 2015 dan apabila belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2015, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2015, mundur dari informasi semula yang rencananya akan dibayarkan awal puasa atau pada akhir Juni 2015.Seluruh informasi tentang pencairan gaji ke-13 Tahun 2015 dapat diundur melalui link berikut :Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2015
Diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2015 tentang gaji ketiga belas dalam tahun anggaran 2015 sebagai wujud apresiasi pemerintah atas prestasi dan pengabdian PNS, TNI, dan Polri pada bangsa dan negara.
Adapun abdi Negara yang mendapatkan gaji ketiga belas antara lain diberikan kepada pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.
Besarnya gaji ketiga belas yang diterima para abdi negara sama dengan gaji pada bulan Juni 2015. Sudah semestinya gaji bulan Juni yang dimaksud mengacu pada penetapan gaji sesuai dengan PP No 30 Tahun 2015 yang terbaru karena PP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2015. Untuk mengetahui besaran gaji pokok dapat dibaca pada Penetapan Gaji PNS, TNI, dan Polri.
Gaji ketiga belas yang diterimakan kepada PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Dan untuk gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya.
Pencairan gaji ketiga belas sesuai dengan pasal 4 dibayarkan pada bulan Juli 2015 dan apabila belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2015, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2015, mundur dari informasi semula yang rencananya akan dibayarkan awal puasa atau pada akhir Juni 2015.
- Bagi Bapak dan Ibu guru non PNS yang ingin mengajar di luar negeri. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) mengadakan rekrutmen calon guru sekolah untuk ditempatkan di luar negeri diantaranya Yangon, Tokyo dan Kuala Lumpur.Guru yang dibutuhkan antara lain 1 guru mata pelajaran bahasa Indonesia untuk ditempatkan di sekolah Indonesia Yangon, 1 guru mata pelajaran bahasa Indonesia untuk ditempatkan di sekolah Republik Indonesia Tokyo, 1 guru mata pelajaran pendidikan agama Islam untuk ditempatkan di sekolah Republik Indonesia Tokyo, 1 guru mata pelajaran IPA Biologi dan 2 guru kelas untuk ditempatkan di sekolah Indonesia Kuala Lumpur.Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan fotokopi KTP dan akta kelahiranBerusia maksimal 40 tahun per 1 Januari 2017Sehat jasmani, rohani dan bebas narkobaBerkelakuan baik dan tidak pernah dihukumTidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI dan Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNSBerijazah S1 dengan IPK minimal 3.00Memiliki sertifikat profesi pendidik dan memiliki NUPTKMemiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun untuk mata pelajaran yang diampu ditunjukkan dengan surat keterangan mengajar dari sekolah yang menunjukkan pengalaman mengajar sesuai dengan mata pelajaran yang diampuMemiliki skor TOEFL minimal 500Memiliki sertifikat keterampilan tambahan selain mengajarWaktu pendaftaran dibuka sampai dengan 15 Januari 2016. Untuk mengikuti seleksi kualifikasi. Pengumuman hasil seleksi kualifikasi akan diumumkan pada tanggal 18 Januari 2016 dan selanjutnya mengikuti seleksi uji kompetensi dan kemampuan bahasa asing.
- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah meluncurkan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Online (SIVIL) dan Program Penomoran Ijazah Nasional (PIN). Program ini mulai aktif pada tanggal 2 Mei 2016 bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional dan efektif berjalan mulai September 2016.Program ini terintegrasi dengan pangkalan data pendidikan tinggi. Sehingga pengecekan ijazah dapat dilakukan dengan cara cek ijazah secara online.Baca Juga : Berapa Gaji Guru PNS di IndonesiaSistem verifikasi ijazah secara online ini juga sebagai solusi maraknya penipuan ijazah palsu membuat masyarakat umum menjadi resah apakah ijazah yang mereka dapat terdaftar di kemenristekdikti. Selain itu juga digunakan pemerintah untuk memantau statistik lulusan setiap tahunnya.Cara Cek Ijazah Secara OnlineCara untuk melihat apakah ijazah Anda terdaftar di kemenristekdikti cukup mudah :Siapkan ijazah Anda terutama pada nomor ijazah dan nama perguruan tinggi. Karena sistem verifikasi menggunakan nomor ijazah dan nama perguruan tinggi.Kunjungi laman resmi kemenristek melalui belmawa.ristekdikti.go.id/ijazahMasukkan nama perguruan tinggi sesuai dengan ijazah AndaMasukkan nomor ijazah secara lengkap, termasuk garis miring (/) dan tanda-tanda lainJawab kode pangaman sesuai pertanyaan, langkah ini hanya untuk memastikan bahwa yang melakukan verifikasi benar-benar manusia bukan robotKlik pada CariJika ijazah anda terdaftar, maka akan segera muncul keterangan dibawah sistem verifikasi ini. Menyebutkan identitas pemilik ijazah
- Berita tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2017 telah hangat dibicarakan. Sebagaimana dikutip dari berbagai media nasional, bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan tidak menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2017.Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Keuangan, Kunta W.D Nugraha, Tidak ada kenaikan gaji PNS di tahun depan. Jadi kebijakannya sama dengan tahun ini.Meskipun gaji tidak naik, tapi anda patut lega karena pemerintah tetap akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) biasa disebut gaji ke-14 dan gaji ke-13 untuk tahun depan.Sebagai gambaran bahwa anggaran untuk gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2016 sebesar 6,4 triliun rupiah, sedangkan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 5,2 triliun rupiah.
Seluruh informasi tentang pencairan gaji ke-13 Tahun 2015 dapat diundur melalui link berikut :
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2015