DOWNLOAD MATERI DIKLAT PENGUATAN KOMPETENSI PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH
MateriDiklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah. BerdasarkanPeraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor 21 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah/ Madrasah dan Angka Kreditnya, pengawas sekolah/m adrasah adalah jabatan fungsional yang mempunyairuang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasanakademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Tugas pokok pengawas sekolah/madrasah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademikdan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan,pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar NasionalPendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru/kepala sekolah/madrasah, evaluasi hasil pelaksanaanprogram pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Persyaratan pengangkatan PNSdalam jabatan fungsional pengawas sekolah/madrasah diatur dalam Permenneg PAN & RB Nomor 21Tahun 2010, sebagaimana yang telah diubah dalam Peraturan Menteri Negara PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNomor 14 tahun 2016, dalam Pasal 31 sebagai berikut (1) masih berstatus sebagaiguru dan memiliki sertifikat pendidik dengan pengalaman mengajar paling sedikit8 (delapan) tahun atau guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/ madrasah paling sedikit 4 (empat)tahun sesuai dengan satuan pendidikannya masing - masing; (2) berijazah palingrendah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang Pendidikan; (3) memiliki keterampilan dankeahlian yang sesuai dengan bidang pengawasan; (4) memiliki pangkat palingrendah Penata, golongan ruang III/c; (5) usia paling tinggi 55 (lima puluhlima) tahun; (6) lulus seleksi calon Pengawas Sekolah/Madrasah; (7) telah mengikutipendidikan dan pelatihan fungsional calon Pengawas Sekolah/ Madrasah dan memperolehSertifikat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP); dan (8) setiap unsurpenilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan(DP3) atau hasil Penilaian Prestasi Kerja Pegawai paling rendah bernilai baikdalam 2 (dua) tahun terakhir. Berdasarkan Peratu ran Bersama Menteri Pendidikandan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011 danNomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional PengawasSekolah/Madrasah dan AngkaKreditnya, persyaratan memiliki STTPPPendidik an dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Calon Pengawas Sekolah/Madrasah diberlakukan mulai 1 Januari 2013, sedangkanberdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun2016, persyaratan tersebut diberlakukan mulai 1 Juli 2017. Perubahan tersebutmenyatakan bahwa bagi pengawas sekolah/madrasah yang diangkat sebelum 1 Juli 2017, tidakmempersyaratkan adanya STTPP Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah/Madrasah .
Berdasarkan Surat EdaranBersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian NegaraNomor 1/SE/XII/2016 dan Nomor 1Tahun 2016 tentang Penjelasan Atas Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan fungsionalPengawas Sekolah/ Madrasah dan AngkaKreditnya, tertanggal 13 Desember 2016, pada Angka 3 butir j menyatakan bahwa “Pengawas Sekolah/Madrasah yang diangkat sebelumtanggal 1 Juli Tahun 2017 tidak dipersyaratkan mengikuti dan Lulus Pendidikandan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah/Madrasah dan memperoleh STTPP”. Sedangkan pada Angka3 huruf k menyatakan bahwa “untuk peningkatan kompetensi pengawas sekolah/ madrasah sebagaimana dimaksud padahuruf j, Kementerian Agama/ Kementerian lain / Pemerintah Daerah Provinsi / Kabupaten/ Kota harus berkoordinasi dengan instansi Pembina untuk melakukan penguatankompetensi pengawas sekolah /madrasah dimaksud”.
Adapun Materi Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah
· PPKPNS bagi Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah/Madrasah, Guru dan Tenaga KependidikanLainnya.
Demikian info tentang Materi Diklat Penguatan Kompetensi PengawasSekolah/Madrasah, semoga bermanfaat.