HAK PERLINDUNGAN TERHADAP PROFESI GURU MENURUT PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2017
Dalam posting kali Admin,akan mengingatkan kembali tentang Hak Perlindungan Terhadap Profesi GuruMenurut Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017. Sebagaimana diketahui KementerianPendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Permendikbud Nomor 10 Tahun2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 dijelaskan,regulasai tersebut memberikan perlindungan pada pendidik dan tenagakependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas, meliputuhukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaanintelektual.
Perlindungan hukum, yaknimencakup tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasidan/atau perlakuan tidak adil yang diterima dari peserta didik, orang tuapeserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak yang terkait denganpelaksanaan tugas sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.
Sementara untuk perlindunganprofesi, mencakup, pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasandalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan/atau pembatasanatau pelarangan lain yang dapat menghambat pendidik dan tenaga kependidikandalam melaksanakan tugas.
Kemudian, untuk perlindungankeselamatan dan kesehatan kerja, mencakup, gangguan keamanan kerja, kecelakaankerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja,dan/atau risiko lain. Perlindungan hak atas kekayaan intelektual, yakni, hakcipta, dan/atau hak kekayaan industri.
Dalam Pasal 3 PermendikbudNomor 10 Tahun 2017, regulasi itu mengamatkan kewajiban perlindungan padapemerintah, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, satuan pendidikan,organisasi profesi, dan/atau masyarakat.
Demikian info tentang PerlindunganTerhadap Guru Menurut Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, semoga bermanfaat. ( Sumber gambar: twitter kemendikbud)