Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

INI IJTIMA ULAMA TENTANG PENGHASILAN YANG WAJIB DIZAKATI

Majelis Ulama Indonesia(MUI) telah menyepakati sejumlah komponen penghasilan yang wajib dizakati.Kesepakatan itu diambil melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VI di Banjarbaru,Kalimantan Selatan.

"Komponen penghasilanyang dikenakan zakat meliputi setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah,jasa, dan lainnya yang diperoleh secara halal," kata Sekretaris KomisiFatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalu keterangan pers yang diterima Antara diJakarta, Minggu malam (10/6), dikutip Antara.

Penetapan tersebut jugaberlaku pada penghasilan yang diperoleh secara rutin seperti pejabat negara,pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultandan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Dengan demikian, objek zakatbagi pejabat dan aparatur negara termasuk gaji pokok, tunjangan yang melekatpada gaji pokok, tunjangan kinerja, dan penghasilan bulanan lainnya yangbersifat tetap.

"Penghasilan yang wajibdizakati dalam zakat penghasilan adalah penghasilan bersih, sebagaimana yangdiatur dalam fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003," tutur Niam.

Sedangkan untuk penghasilanbersih yang dimaksud ialah penghasilan setelah dikeluarkan kebutuhan pokok atau"al-haajah al-ashliyah".

Niam mengatakan, kebutuhantersebut antara lain kebutuhan diri seperti sandang, pangan, papan, kebutuhanorang yang jadi tanggungannya seperti kesehatan dan pendidikan.

Kebutuhan pokok pun diaturdengan berdasarkan pada standar Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Sedangkankebutuhan pokok sebagaimana yang tercantum pada petikan di atas ialah PenghasilanTidak Kena Zakat (PTKZ).

"Pemerintah sudahmenetapkan besaran kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud di atas, yang jadidasar dalam menetapkan apakah seseorang itu wajib zakat atau tidak," kataNiam. (antara)





= Baca Juga =