JUKNIS LOMBA ANUGERAH KONSTITUSI BAGI GURU PPKN TINGKAT NASIONAL TAHUN 2018 UNTUK GURU SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA
Juknis/ Panduan Lomba penghargaan Anugrah Konstitusi Tahun 2018 bagi Guru PPKn SD/MI SMP/MTS SMA/SMK/MA/MAK. Salahsatu komponen bangsa yang dipandangpenting untuk mendapat pemahaman mengenai MK adalah Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Hal ini antara lain berdasar pertimbangan bahwa adaketerkaitan erat antara MK dengan Guru PPKn tersebut, yakni MK mendorong terwujudnya budaya sadarberkonstitusi sedangkan para Guru PPKn dapat menjadi pihak yang mendidikpeserta didik agar menjadi anak-anak bangsa yang memiliki budaya sadar berkonstitusi. Dengan langkah ini diharapkan bangsaIndonesia dipenuhi oleh masyarakat dan aparatur penyelenggara Negara/pemerintahyang memiliki budaya sadar berkonstitusi.
Atas dasar pemikiran itu, MKmemandang penting melakukan kerja sama dengan Kementerian Pendidikan danKebudayaan dan Kementerian Agama untuk menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi dan pemberian penghargaan Anugrah Konstitusi bagi Guru PPKn yang berhasil melaksanakan pendidikankesadaran berkonstitusi, baik yang berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama danpemberian penghargaan “AnugerahKonstitusi”.
Juknis/ Panduan / Pedoman penyelenggaraan Anugerah Konstitusi 2018 bagi Guru PPKn SD/MI SMP/MTS SMA/SMK/MA/MAK inldibuat dalam rangka untuk memberikan panduan bagi penyelenggara dan calonpeserta untuk kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan kegiatan ini. Adapun tujuandibuatnya Juknis / Panduan / Pedoman ini adalah untuk tujuan untuk: 1) Menjelaskantentang kriteria, prosedur dan mekanisme penyelenggaraan pemilihan Guru PPKnpenerima Anugerah Konstitusi. 2) Menjadi acuan bagi peserta dan penyelenggara pemilihan Guru PPKn penerimaAnugerah Konstitusi pada semua tahapan seleksi.
Peserta Lomba penghargaanAnugrah Konstitusi Tahun 2018, berdasakan Juknis /Panduan / Pedoman penyelenggaraan Anugerah Konstitusi 2018 bagi Guru PPKn SD/MI SMP/MTS SMA/SMK/MA/MAK adalahsebagai berikut:
1. Guru Sekolah Dasar (SD)/MadrasahIbtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) danSekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baikPNS atau bukan PNS, yang bertugas pada satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan danKebudayaan dan Kementerian Agamadari provinsi seluruh Indonesia.
2. Melaksanakan tugas sebagai Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Persyaratan Administratif PesertaLomba Anugrah Konstitusi Guru PPKn SD/MISMP/MTS SMA/SMK/MA/MAK Tahun 2018
1. Mempunyai kualifikasi Akademik paling kurang S1/DIV.
2. Guru PPKn atau Guru kelas untuk SD/MI yang berstatus PNS atau bukan PNS(GTY) serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atausedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalamtransisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
3. Mempunyai masa kerja sebagai Guru PPKn dan/atau Guru kelas untuk SD/MIsekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan atau Surat Penugasan dari Penyelenggara Pendidikan/Kepala Sekolah dengan melampirkan bukti fisik.
4. Aktif melaksanakan proses pem belajaran PPKn, dibuktikan deng an surat penugasandari Kepala Sekolah.
5. Belum pernah menjadi Juara 1, 2, dan 3 Anugerah Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi serta belum pernah menjadi grand finalis Anugerah Konstitusi pada Tahun 2017.
6. Belum pernah dikenai hukuman di siplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Cabang Dinas/UPTD atau Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Kriteria Penilaian dalam Lomba Anugrah Konstitusi Guru PPKn SD/MISMP/MTS SMA/SMK/MA/MAK Tahun 2018
1. Guru PPKn yang unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian,sosial, dan profesional.
a. Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman Guru PPKn terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil be lajar, dan pengembanganpeserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b. Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian Guru PPKn yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlakmulia.
c. Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan Guru PPKn untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
d. Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam oleh Guru PPKn, yang mencakuppenguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuanyang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologikeilmuannya.
2. Guru PPKn yang berhasil melaksanakan pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik,teman sejawat, dan masyarakat dalam pengembangan profesi, serta berperan aktif di organisasi profesi pendidikan/ asosiasi profesi.
3. Guru PPKn yang berhasil membimbing pembentukan sikap peserta didik hingga mencapai prestasi dan berhasil membentuk kesadaran berkonstitusi di berbagai kegiatan.
4. Guru PPKn yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui:
a. Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran PPKn (Perangkat Pembelajaran, Pendekatan/Strategi/Metode, media pembelajaran, sistem penilaian);
b. Penulisan buku, hasil kajian, evaluasi, penelitian, atau essay tentang PPKn.
c. Pembinaan kesadaran berkonstitusi di masyarakat, baik sebagai pribadi, melalui organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, maupun wadah lainnya.
Selengkapnya Silahkandownload Panduan / Pedomanpenyelenggaraan Anugerah Konstitusi 2018 bagi Guru PPKn SD/MI SMP/MTS SMA/SMK/MA/MAK -----disini
Demikian info tentang Lomba Anugrah Konstitusi Guru PPKn SD/MISMP/MTS SMA/SMK/MA/MAK Tahun 2018, semoga bermanfaat. Terima kasih.