KETENTUAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) TAHUN 2018/2019
MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) SESUAI PERMENDIKBUD 18 TAHUN 2016 |
Sebentar lagi memasuki tahunpelajaran 2018/2019, sebagaimana diketahui 3 (tiga) hari pada permulaan masuksekolah diwajibkan untuk melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)sebagai pengganti Masa Orientasi Siswa Baru (MOS). Adapun Ketentuan MasaPengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2018/2019 masih mengacu pada Permendikbud18 Tahun 2016.
1. Tujuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)tahun 2018/2019
Padaawal tahun pelajaran, perlu dilakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswabaru. Pengenalan lingkungan sekolah bertujuan untuk:
a. mengenali potensi diri siswa baru;
b. membantu siswa baru beradaptasi denganlingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan,fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
c. menumbuhkan motivasi, semangat, dan carabelajar efektif sebagai siswa baru;
d. mengembangkan interaksi positif antarsiswadan warga sekolah lainnya;
e. menumbuhkan perilaku positif antara lainkejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman danpersatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yangmemiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
2) Bentuk Kegiatan Masa Pengenalan LingkunganSekolah (MPLS) tahun 2018/2019
BentukKegiatan Pengenalan lingkungan sekolah meliputi: a) kegiatan wajib; dan b)kegiatan pilihan.
Kegiatanwajib dan kegiatan pilihan dilakukan sesuai dengan silabus pengenalanlingkungan sekolah. Sekolah dapat memilih salah satu atau lebih materi kegiatanpilihan pengenalan lingkungan atau melakukan kegiatan pilihan lainnya yangdisesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.
SILABUSKEGIATAN PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) DISINI
Sekolahwajib melakukan pendataan tentang keadaan diri dan sosial siswa melaluiformulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru yang diisi oleh orangtua/wali siswa yang minimal memuat: a. profil siswa yang terdiri dari identitassiswa, riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, serta sifat/perilaku siswa; danb. profil orangtua/wali.
CONTOHFORMULIR PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU (DISINI)
3) Waktu Kegiatan Masa Pengenalan LingkunganSekolah (MPLS) tahun 2018/2019
Pengenalanlingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Pengenalan lingkungansekolah dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran. Pengecualianterhadap jangka waktu pelaksanaan dapat diberikan kepada sekolah berasramadengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kotasesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalanlingkungan sekolah.
4) Penanggung Jawab Masa Pengenalan LingkunganSekolah (MPLS) tahun 2018/2019
Kepalasekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasidalam pengenalan lingkungan sekolah. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatanhanya menjadi hak guru, sekolah dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas)dan/atau alumni sebagai penyelenggara. Perencanaan kegiatan pengenalanlingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/wali pada saatlapor diri sebagai siswa baru.
5) Hal-hal yang perlu diperhatikan selama MasaPengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
a. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatanhanya menjadi hak guru;
b. dilarang melibatkan siswa senior (kakakkelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c. dilakukan di lingkungan sekolah kecualisekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
d. wajib melakukan kegiatan yang bersifatedukatif;
e. dilarang bersifat perpeloncoan atau tindakkekerasan lainnya;
f. wajib menggunakan seragam dan atributresmi dari sekolah;
g. dilarang memberikan tugas kepada siswabaru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan denganaktivitas pembelajaran siswa;
h. dapat melibatkan tenaga kependidikan yangrelevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
i. dilarang melakukan pungutan biaya maupunbentuk pungutan lainnya.
PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (PLS) SESUAI PERMENDIKBUD 18 TAHUN 2016 |
6) Contoh Atribut yang Dilarang DalamPelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah
1. Tas karung, tas belanja plastik, dansejenisnya.
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris,dan sejenisnya.
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit danmenyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
6. Atribut lainnya yang tidak relevan denganaktivitas pembelajaran.
7)Contoh Aktivitas yang Dilarang dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah
1. Memberikan tugas kepada siswa baru yangwajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat(menghitung nasi, gula, semut, dsb).
3. Memakan dan meminum makanan dan minumansisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yangtidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisikdan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memberikan tugas yang tidak masuk akalseperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudahtidak diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya yang tidak relevandengan aktivitas pembelajaran.
PEDOMAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) |
TUJUAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) |
Download Permendikbud No 18Tahun 2016 (Disini)
Demikian info tentang Ketentuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2018 (Tahun pelajaran 2018/2019)
Demikian info tentang Ketentuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2018 (Tahun pelajaran 2018/2019)
=========================================