Lebaran merupakan salah satu waktu untuk berkumpul dengan keluarga. Banyak orang yang merantau melakukan mudik pada waktu lebaran. Pemerintah melihat fenomena ini dengan menentukan libur lebaran dan cuti bersama setiap tahunnya.Keputusan cuti bersama dan libur lebaran ini tertuang dalam surat keputusan bersama tiga menteri. Menteri yang menandatangani adalah Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Penandatanganan itu disaksikan Puan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.Baca juga: Berapa Gaji Guru PNS di IndonesiaCuti Bersama dan Libur LebaranPada awalnya cuti bersama hanya ditetapkan selama 4 hari, tetapi kemudian atas berbagai pertimbangan menjadi 7 hari. Ditambah 2 hari libur lebaran dan 1 hari Minggu sehari setelah libur hari lebaran.Berikut ini rincian cuti bersama dan libur untuk lebaran selama Juni 2018 dengan total 10 hari:Cuti bersama dimulai pada tanggal 11, 12, 13, 14 Juni;Libur Lebaran pada tanggal 15 dan 16 Juni;17 Juni adalah hari Minggu; danCuti bersama dilanjutkan pada tanggal 18, 19, 20 Juni.Pada tanggal 11 Juni 2018 bertepatan dengan hari Senin, sehingga otomatis tanggal 10 Juni 2018 juga sudah libur karena hari minggu. Sehingga sebenarnya kalau ditotal terdapat 11 hari libur.Semoga informasi cuti bersama dan libur selama lebaran pada tahun ini dapat direncanakan secara maksimal. Sehingga tidak mengganggu hari efektif kerja dan menjadi alasan untuk terlambat masuk sekolah maupun bekerja.
Lebaran merupakan salah satu waktu untuk berkumpul dengan keluarga. Banyak orang yang merantau melakukan mudik pada waktu lebaran. Pemerintah melihat fenomena ini dengan menentukan libur lebaran dan cuti bersama setiap tahunnya.
Keputusan cuti bersama dan libur lebaran ini tertuang dalam surat keputusan bersama tiga menteri. Menteri yang menandatangani adalah Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Penandatanganan itu disaksikan Puan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Baca juga: Berapa Gaji Guru PNS di Indonesia
Cuti Bersama dan Libur Lebaran
Pada awalnya cuti bersama hanya ditetapkan selama 4 hari, tetapi kemudian atas berbagai pertimbangan menjadi 7 hari. Ditambah 2 hari libur lebaran dan 1 hari Minggu sehari setelah libur hari lebaran.
Berikut ini rincian cuti bersama dan libur untuk lebaran selama Juni 2018 dengan total 10 hari:
- Bagi Bapak dan Ibu guru non PNS yang ingin mengajar di luar negeri. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) mengadakan rekrutmen calon guru sekolah untuk ditempatkan di luar negeri diantaranya Yangon, Tokyo dan Kuala Lumpur.Guru yang dibutuhkan antara lain 1 guru mata pelajaran bahasa Indonesia untuk ditempatkan di sekolah Indonesia Yangon, 1 guru mata pelajaran bahasa Indonesia untuk ditempatkan di sekolah Republik Indonesia Tokyo, 1 guru mata pelajaran pendidikan agama Islam untuk ditempatkan di sekolah Republik Indonesia Tokyo, 1 guru mata pelajaran IPA Biologi dan 2 guru kelas untuk ditempatkan di sekolah Indonesia Kuala Lumpur.Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan fotokopi KTP dan akta kelahiranBerusia maksimal 40 tahun per 1 Januari 2017Sehat jasmani, rohani dan bebas narkobaBerkelakuan baik dan tidak pernah dihukumTidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI dan Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNSBerijazah S1 dengan IPK minimal 3.00Memiliki sertifikat profesi pendidik dan memiliki NUPTKMemiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun untuk mata pelajaran yang diampu ditunjukkan dengan surat keterangan mengajar dari sekolah yang menunjukkan pengalaman mengajar sesuai dengan mata pelajaran yang diampuMemiliki skor TOEFL minimal 500Memiliki sertifikat keterampilan tambahan selain mengajarWaktu pendaftaran dibuka sampai dengan 15 Januari 2016. Untuk mengikuti seleksi kualifikasi. Pengumuman hasil seleksi kualifikasi akan diumumkan pada tanggal 18 Januari 2016 dan selanjutnya mengikuti seleksi uji kompetensi dan kemampuan bahasa asing.
- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah meluncurkan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Online (SIVIL) dan Program Penomoran Ijazah Nasional (PIN). Program ini mulai aktif pada tanggal 2 Mei 2016 bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional dan efektif berjalan mulai September 2016.Program ini terintegrasi dengan pangkalan data pendidikan tinggi. Sehingga pengecekan ijazah dapat dilakukan dengan cara cek ijazah secara online.Baca Juga : Berapa Gaji Guru PNS di IndonesiaSistem verifikasi ijazah secara online ini juga sebagai solusi maraknya penipuan ijazah palsu membuat masyarakat umum menjadi resah apakah ijazah yang mereka dapat terdaftar di kemenristekdikti. Selain itu juga digunakan pemerintah untuk memantau statistik lulusan setiap tahunnya.Cara Cek Ijazah Secara OnlineCara untuk melihat apakah ijazah Anda terdaftar di kemenristekdikti cukup mudah :Siapkan ijazah Anda terutama pada nomor ijazah dan nama perguruan tinggi. Karena sistem verifikasi menggunakan nomor ijazah dan nama perguruan tinggi.Kunjungi laman resmi kemenristek melalui belmawa.ristekdikti.go.id/ijazahMasukkan nama perguruan tinggi sesuai dengan ijazah AndaMasukkan nomor ijazah secara lengkap, termasuk garis miring (/) dan tanda-tanda lainJawab kode pangaman sesuai pertanyaan, langkah ini hanya untuk memastikan bahwa yang melakukan verifikasi benar-benar manusia bukan robotKlik pada CariJika ijazah anda terdaftar, maka akan segera muncul keterangan dibawah sistem verifikasi ini. Menyebutkan identitas pemilik ijazah
- Berita tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2017 telah hangat dibicarakan. Sebagaimana dikutip dari berbagai media nasional, bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan tidak menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2017.Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Keuangan, Kunta W.D Nugraha, Tidak ada kenaikan gaji PNS di tahun depan. Jadi kebijakannya sama dengan tahun ini.Meskipun gaji tidak naik, tapi anda patut lega karena pemerintah tetap akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) biasa disebut gaji ke-14 dan gaji ke-13 untuk tahun depan.Sebagai gambaran bahwa anggaran untuk gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2016 sebesar 6,4 triliun rupiah, sedangkan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 5,2 triliun rupiah.
- Cuti bersama dimulai pada tanggal 11, 12, 13, 14 Juni;
- Libur Lebaran pada tanggal 15 dan 16 Juni;
- 17 Juni adalah hari Minggu; dan
- Cuti bersama dilanjutkan pada tanggal 18, 19, 20 Juni.
Pada tanggal 11 Juni 2018 bertepatan dengan hari Senin, sehingga otomatis tanggal 10 Juni 2018 juga sudah libur karena hari minggu. Sehingga sebenarnya kalau ditotal terdapat 11 hari libur.
Semoga informasi cuti bersama dan libur selama lebaran pada tahun ini dapat direncanakan secara maksimal. Sehingga tidak mengganggu hari efektif kerja dan menjadi alasan untuk terlambat masuk sekolah maupun bekerja.