Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lebaran merupakan salah satu waktu untuk berkumpul dengan keluarga. Banyak orang yang merantau melakukan mudik pada waktu lebaran. Pemerintah melihat fenomena ini dengan menentukan libur lebaran dan cuti bersama setiap tahunnya.Keputusan cuti bersama dan libur lebaran ini tertuang dalam surat keputusan bersama tiga menteri. Menteri yang menandatangani adalah Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Penandatanganan itu disaksikan Puan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.Baca juga: Berapa Gaji Guru PNS di IndonesiaCuti Bersama dan Libur LebaranPada awalnya cuti bersama hanya ditetapkan selama 4 hari, tetapi kemudian atas berbagai pertimbangan menjadi 7 hari. Ditambah 2 hari libur lebaran dan 1 hari Minggu sehari setelah libur hari lebaran.Berikut ini rincian cuti bersama dan libur untuk lebaran selama Juni 2018 dengan total 10 hari:Cuti bersama dimulai pada tanggal 11, 12, 13, 14 Juni;Libur Lebaran pada tanggal 15 dan 16 Juni;17 Juni adalah hari Minggu; danCuti bersama dilanjutkan pada tanggal 18, 19, 20 Juni.Pada tanggal 11 Juni 2018 bertepatan dengan hari Senin, sehingga otomatis tanggal 10 Juni 2018 juga sudah libur karena hari minggu. Sehingga sebenarnya kalau ditotal terdapat 11 hari libur.Semoga informasi cuti bersama dan libur selama lebaran pada tahun ini dapat direncanakan secara maksimal. Sehingga tidak mengganggu hari efektif kerja dan menjadi alasan untuk terlambat masuk sekolah maupun bekerja.

Lebaran merupakan salah satu waktu untuk berkumpul dengan keluarga. Banyak orang yang merantau melakukan mudik pada waktu lebaran. Pemerintah melihat fenomena ini dengan menentukan libur lebaran dan cuti bersama setiap tahunnya.

Keputusan cuti bersama dan libur lebaran ini tertuang dalam surat keputusan bersama tiga menteri. Menteri yang menandatangani adalah Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Penandatanganan itu disaksikan Puan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Baca juga: Berapa Gaji Guru PNS di Indonesia

Cuti Bersama dan Libur Lebaran

Pada awalnya cuti bersama hanya ditetapkan selama 4 hari, tetapi kemudian atas berbagai pertimbangan menjadi 7 hari. Ditambah 2 hari libur lebaran dan 1 hari Minggu sehari setelah libur hari lebaran.

Berikut ini rincian cuti bersama dan libur untuk lebaran selama Juni 2018 dengan total 10 hari:

  • Cuti bersama dimulai pada tanggal 11, 12, 13, 14 Juni;
  • Libur Lebaran pada tanggal 15 dan 16 Juni;
  • 17 Juni adalah hari Minggu; dan
  • Cuti bersama dilanjutkan pada tanggal 18, 19, 20 Juni.

Pada tanggal 11 Juni 2018 bertepatan dengan hari Senin, sehingga otomatis tanggal 10 Juni 2018 juga sudah libur karena hari minggu. Sehingga sebenarnya kalau ditotal terdapat 11 hari libur.

Semoga informasi cuti bersama dan libur selama lebaran pada tahun ini dapat direncanakan secara maksimal. Sehingga tidak mengganggu hari efektif kerja dan menjadi alasan untuk terlambat masuk sekolah maupun bekerja.