Melaporkan penggunaan BOS oleh tim manajemen sekolah sangat penting baik bagi pemerintah dan juga masyarakat. Bagi pemerintah dapat dijadikan dasar untuk mengambil kebijakan selanjutnya, sedangkan bagi masyarakat dapat digunakan untuk mengontrol penggunaan dana BOS oleh sekolah.Selama tahun 2014 belum seluruh sekolah penerima dana BOS melaporkan penggunaan dana BOS secara online di website resmi kemdikbud, melalui https://bos.kemdikbud.go.id. Hal ini dapat terjadi karena tim manajemen BOS ditingkat sekolah belum mengetahui cara dalam melaporkan penggunaan dana BOS.Cara Melaporkan Penggunaan BOSBerikut cara untuk melaporkan penggunaan dana BOS secara online :Kunjungi website kemdikbud di https://bos.kemdikbud.go.id dan perhatikan sebelah kiri.Login dapat dilakukan dengan 2 cara yaituCara 1Dengan kode registrasi yang diperoleh dari kode registrasi pada dapodik, sedangkan Password menggunakan nomor NPSN sekolah.Kode registrasi didapatkan oleh sekolah pada saat telah mengirimkan data Dapodik dan sudah dilakukan verifikasi. Jika tidak mengetahui kode regristrasi, tanyakan pada dinas pendidikan kab/kota setempat, ke petugas dapodik.;Cara 2Dengan login Dapodik menggunakan alamat email dan password yang digunakan untuk login pada aplikasi dapodik di sekolah.Cara yang kedua lebih mudah karena operator sekolah sudah mengetahui alamat email dan password untuk login pada aplikasi dapodikSetelah berhasil, tekanlah tombol Ubah selanjutnya masukkan data penggunaan dana BOS menurut 13 komponenJika sudah selesai mengisi data tekan tombol Simpan. Data yang telah dimasukkan akan terekam di sistem pelaporan.Tekanlah Log out untuk keluar.
Melaporkan penggunaan BOS oleh tim manajemen sekolah sangat penting baik bagi pemerintah dan juga masyarakat. Bagi pemerintah dapat dijadikan dasar untuk mengambil kebijakan selanjutnya, sedangkan bagi masyarakat dapat digunakan untuk mengontrol penggunaan dana BOS oleh sekolah.
Selama tahun 2014 belum seluruh sekolah penerima dana BOS melaporkan penggunaan dana BOS secara online di website resmi kemdikbud, melalui https://bos.kemdikbud.go.id. Hal ini dapat terjadi karena tim manajemen BOS ditingkat sekolah belum mengetahui cara dalam melaporkan penggunaan dana BOS.
Cara Melaporkan Penggunaan BOS
Berikut cara untuk melaporkan penggunaan dana BOS secara online :
- Kunjungi website kemdikbud di https://bos.kemdikbud.go.id dan perhatikan sebelah kiri.
- Login dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu
Cara 1
Dengan kode registrasi yang diperoleh dari kode registrasi pada dapodik, sedangkan Password menggunakan nomor NPSN sekolah.
- Pada awal bulan Desember 2015, penulis selaku bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekolah memperoleh surat undangan untuk datang ke kantor pajak pratama perihal konsultasi dan komunikasi tentang fluktuasi pembayaran pajak termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan pph (Pajak Penghasilan) yang dibayarkan sekolah yang terkait dengan dana BOS.Dalam diskusi dengan petugas pajak pratama, penulis menanyakan tentang cara perhitungan dan pembayaran PPN atas pembelian barang menggunakan dana BOS. Sebagai informasi awal, bendahara sekolah negeri mulai memungut PPN pada pembelian barang yang nilainya lebih atau sama dengan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).Contoh Menghitung PPNPada suatu ketika sekolah akan membeli sebuah laptop dengan harga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) disebuah toko elektronik ternama. Bagaimana cara menghitung PPN atas pembelian laptop tersebut ?Jawaban :Oleh petugas pajak pratama dijelaskan seperti kolom dibawah iniHarga Laptop5.000.000PPN 10% x 5.000.000500.000Harga barang setelah pajak5.500.000Dalam nota pembelian barang dapat dituliskan lengkap seperti kolom tersebut, walaupun yang kita bayarkan ke toko elektronik tersebut hanya 5.000.000 (lima juta rupiah) sedangkan yang 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kita gunakan untuk membayar pajak dengan faktur pajak atas nama sekolah melalui bank atau kantor pos.Silahkan gunakan kalkulator otomatis ini untuk menghitung PPN Catatan : Jika kalkulator tidak muncul, silahkan pilih tampilan view desktop version pada menu paling bawah halaman ini.Untuk laporan BOS dilampirkan bend 26 yang diberi materai 6.000 dilampiri dengan nota pembelian, faktur pajak dan foto barang yang dibeli (tergantung korektor masing-masing kabupaten, ada yang meminta untuk disertakan foto barang dan ada pula yang tidak)Selain menghitung PPN dalam penggunaan dana BOS juga sering mengeluarkan dana untuk honor sehingga bendahara sekolah juga harus menarik pajak dari honor tersebut. Informasi selengkapnya tentang pajak yang berkaitan dengan honor dapat Bapak dan Ibu baca pada Tarif Pajak Honor dari Dana BOS.Dalam diskusi tersebut penulis memperoleh informasi jika pihak sekolah baik kepala sekolah, bendahara, maupun guru dapat berkonsultasi masalah perpajakan langsung ke pajak pratama di daerah masing-masing. Semoga informasi yang sederhana ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih.
- Bagi masyarakat, wali murid, guru, dan seluruh pemerhati pendidikan yang ingin mengetahui, memantau, maupun mengawal penggunaan dana BOS sekolah yang ada dilingkungan bapak ibu dapat dilihat melalui lapor.bos.kemdikbud.go.id/report/rekap_penggunaanTerdapat 13 komponen yang dapat dibiayai dengan dana BOS, baca : Petunjuk penggunaan Dana BOS tahun 2015Secara rinci caranya sebagai berikut :Kunjungi https://lapor.bos.kemdikbud.go.id/report/rekap_penggunaanPada bagian filter isikan provinsi, kabupaten, jenjang, status, sekolah, dan tahun sesuai dengan pilihan menu yang ada.Klik download apabila ingin mendownload data yang diinginkan dalam bentuk file excel, atauKlik filter apabila hanya ingin menampilkan data pada tampilan dibawah isian.Apabila ditemukan data yang kosong berarti sekolah yang bapak ibu inginkan belum mengisi penggunaan dana BOS secara online. Untuk transparansi penggunaan dana BOS di sekolah, bapak ibu dapat meminta pihak sekolah untuk mengisi secara online, baca juga : Cara melaporkan penggunaan BOS secara online.
- Tahun 2016 telah dimulai, seperti tahun sebelumnya pada awal tahun ini telah diterbitkan Juknis BOS 2016, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah. Permendikbud ini memiliki 3 lampiran yaitu Juknis BOS SD dan SMP, Juknis BOS SMA, dan Juknis BOS SMK.Secara umum program BOS SD dan SMP bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang sudah memenuhi SPM.Baca Juga : Inovasi SPJ BOS yang diinginkan pemerintahSedangkan program BOS SMA dan SMK bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat.Seperti biasa agar dapat dipahami dan dipelajari lebih mendalam tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS dapat diunduh melalui link berikut :Permendikbud No 80 Tahun 2015Lampiran I. Juknis BOS SD dan SMPLampiran II. Juknis BOS SMALampiran III. Juknis BOS SMK
Kode registrasi didapatkan oleh sekolah pada saat telah mengirimkan data Dapodik dan sudah dilakukan verifikasi. Jika tidak mengetahui kode regristrasi, tanyakan pada dinas pendidikan kab/kota setempat, ke petugas dapodik.
;Cara 2
Dengan login Dapodik menggunakan alamat email dan password yang digunakan untuk login pada aplikasi dapodik di sekolah.
- Cara yang kedua lebih mudah karena operator sekolah sudah mengetahui alamat email dan password untuk login pada aplikasi dapodik
- Setelah berhasil, tekanlah tombol “Ubah” selanjutnya masukkan data penggunaan dana BOS menurut 13 komponen
- Jika sudah selesai mengisi data tekan tombol “Simpan”. Data yang telah dimasukkan akan terekam di sistem pelaporan.
Tekanlah “Log out” untuk keluar.