Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 bahwa mulai 1 Januari 2014 Penilaian Prestasi Kerja untuk seluruh pegawai negeri sipil (PNS) telah berlaku. Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.Penilaian prestasi kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS. Sedangkan prestasi kerja yaitu hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada satuan organisasi yang mencakup dua hal yaitu:Sasaran kerja pegawai (SKP) adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang telah disusunnya diawal tahun serta dinilai diakhir tahun, cara menyusun SKP dapat dipelajari pada Menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai) PNS Guru, dan Cara menilai dapat di pelajari pada Menilai SKP yangPerilaku kerja. (Baca : Penilaian perilaku kerja)Nilai prestasi kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai berikut :91 – ke atas : sangat baik76 – 90 : baik61 – 75 : cukup51 – 60 : kurang50 ke bawah : burukPenilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 (satu) tahun yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan atau paling lama akhirJanuari tahun berikutnya. Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur:SKP dengan bobot nilai 60% (enam puluh persen),Perilaku kerja dengan bobot nilai 40% (empat puluh persen).Hasil penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan pembinaan, karier Pegawai Negeri Sipil, yang berkaitan dengan:Bidang PekerjaanPenilaian prestasi kerja pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam kebijakan perencanaan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia pegawai Negeri sipil, serta kegiatan perancangan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil dalam organisasi.Bidang Pengangkatan dan PenempatanPenilaian prestasi kerja pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam proses rekrutmen, seleksi, dan penempatan Pegawai Negeri sipil dalam jabatan, sesuai dengan kompetensi dan prestasi kerjanya.Bidang PengembanganPenilaian prestasi kerja pegawai Negeri sipil dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan pengembangan karier dan pengembangan kemampuan serta keterampilan Pegawai Negeri Sipil yang berkaitan dengan pola karier dan program pendidikan dan pelatihan dalam organisasi.Bidang Penghargaanpenilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan pemberian penghargaan dengan berbasis prestasi kerja seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji, tunjangan prestasi kerja, promosi, atau kompensasi dan lain-lain.Bidang Disiplinpenilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan sebagai dasar peningkatan kinerja PNS dan kewajiban pegawai mematuhi peraturan perundang-undangan tentang disiplin PNS.
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 bahwa mulai 1 Januari 2014 Penilaian Prestasi Kerja untuk seluruh pegawai negeri sipil (PNS) telah berlaku. Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Penilaian prestasi kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS. Sedangkan prestasi kerja yaitu hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada satuan organisasi yang mencakup dua hal yaitu:
- Sasaran kerja pegawai (SKP) adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang telah disusunnya diawal tahun serta dinilai diakhir tahun, cara menyusun SKP dapat dipelajari pada Menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai) PNS Guru, dan Cara menilai dapat di pelajari pada Menilai SKP yang
- Perilaku kerja. (Baca : Penilaian perilaku kerja)
Nilai prestasi kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai berikut :
91 – ke atas : sangat baik
76 – 90 : baik
61 – 75 : cukup
51 – 60 : kurang
50 ke bawah : buruk
Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 (satu) tahun yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan atau paling lama akhir
Januari tahun berikutnya. Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur:
- SKP dengan bobot nilai 60% (enam puluh persen),
- Perilaku kerja dengan bobot nilai 40% (empat puluh persen).
Hasil penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan pembinaan, karier Pegawai Negeri Sipil, yang berkaitan dengan:
- Bidang PekerjaanPenilaian prestasi kerja pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam kebijakan perencanaan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia pegawai Negeri sipil, serta kegiatan perancangan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil dalam organisasi.
- Bidang Pengangkatan dan PenempatanPenilaian prestasi kerja pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam proses rekrutmen, seleksi, dan penempatan Pegawai Negeri sipil dalam jabatan, sesuai dengan kompetensi dan prestasi kerjanya.
- Bidang PengembanganPenilaian prestasi kerja pegawai Negeri sipil dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan pengembangan karier dan pengembangan kemampuan serta keterampilan Pegawai Negeri Sipil yang berkaitan dengan pola karier dan program pendidikan dan pelatihan dalam organisasi.
- Bidang Penghargaanpenilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan pemberian penghargaan dengan berbasis prestasi kerja seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji, tunjangan prestasi kerja, promosi, atau kompensasi dan lain-lain.
- Bidang Disiplinpenilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan sebagai dasar peningkatan kinerja PNS dan kewajiban pegawai mematuhi peraturan perundang-undangan tentang disiplin PNS.