Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang baru, Muhadjir Effendy yang telah menggantikan Anies Baswedan menekankan pada 3 program pemerintah dalam pendidikan.Program utama ini diantaranya adalah pendidikan vokasional, mempercepat penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan pendidikan karakter.Pendidikan karakter yang diperkuat dengan pendidikan vokasional ditekankan pada kemampuan penguasaan keterampilan sehingga lulusan yang dihasilkan mempunyai Sumber Daya Manusia (SDM) yang dapat bersaing secara global.Kartu Indonesia Pintar (KIP) dalam penyalurannya mengalami banyak kendala, sepeti karena proses penyaluran yang lambat atau memang belum terdata. Sehingga Kemdikbud membuat kebijakan bahwa setiap anak dari keluarga pemegang Kartu Indonesia Sejahtera (KIS) dapat memperoleh KIP. Dan setiap pemegang KIP berhak untuk mendapatkan dana bantuan Program Indonesia Pintar.Sepeti yang rumpunnews.com kutip dari JPNN (20/8/2016) bahwa Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengungkapkan, setiap anak miskin berusia 6-21 tahun berhak mendapatkan KIP.Cara agar anak yang orang tuanya mempunyai KKS mendapatkan dana bantuan Program Indonesia Pintar adalah dengan melapor ke sekolah dengan menyertakan surat keterangan. Selanjutnya kepala sekolah memasukkan data anak bersangkutan di dalam Dapodik. Selanjutnya anak yang bersangkutan bisa menikmati dana Program Indonesia Pintar (PIP).Dikutip dari TNP2K bahwa Program Indonesia Pintar melalui KIP ini ditujukan untuk :Menghilangkan hambatan anak (usia sekolah) secara ekonomi untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah.Mencegah anak/siswa mengalami putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.Mendorong anak/siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah.Membantu anak/siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (9) dan Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12 tahun).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang baru, Muhadjir Effendy yang telah menggantikan Anies Baswedan menekankan pada 3 program pemerintah dalam pendidikan.Program utama ini diantaranya adalah pendidikan vokasional, mempercepat penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan pendidikan karakter.

Pendidikan karakter yang diperkuat dengan pendidikan vokasional ditekankan pada kemampuan penguasaan keterampilan sehingga lulusan yang dihasilkan mempunyai Sumber Daya Manusia (SDM) yang dapat bersaing secara global.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) dalam penyalurannya mengalami banyak kendala, sepeti karena proses penyaluran yang lambat atau memang belum terdata. Sehingga Kemdikbud membuat kebijakan bahwa setiap anak dari keluarga pemegang Kartu Indonesia Sejahtera (KIS) dapat memperoleh KIP. Dan setiap pemegang KIP berhak untuk mendapatkan dana bantuan Program Indonesia Pintar.

Sepeti yang rumpunnews.com kutip dari JPNN (20/8/2016) bahwa Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengungkapkan, setiap anak miskin berusia 6-21 tahun berhak mendapatkan KIP.

Cara agar anak yang orang tuanya mempunyai KKS mendapatkan dana bantuan Program Indonesia Pintar adalah dengan melapor ke sekolah dengan menyertakan surat keterangan. Selanjutnya kepala sekolah memasukkan data anak bersangkutan di dalam Dapodik. Selanjutnya anak yang bersangkutan bisa menikmati dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Dikutip dari TNP2K bahwa Program Indonesia Pintar melalui KIP ini ditujukan untuk :

  1. Menghilangkan hambatan anak (usia sekolah) secara ekonomi untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah.
  2. Mencegah anak/siswa mengalami putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
  3. Mendorong anak/siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah.
  4. Membantu anak/siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.
  5. Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (9) dan Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12 tahun).