Pada akhir tahun 2015 kemarin Pendataan Ulang PNS (PUPNS) telah ditutup. Dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) ternyata sampai dengan waktu penutupan yaitu pada tanggal 31 Desember 2015 masih ada PNS yang belum melakukan registrasi e-PUPNS, Padahal resikonya sangat besar yaitu PNS yang belum mendaftar sampai dengan batas waktu yang ditentukan maka dinyatakan tidak bersatatus PNS dan dihapus dari data PNS Nasional di BKN.Data yang diterbitkan BKN menunjukkan PNS yang belum melakukan registrasi e-PUPNS sebanyak 106.036. PNS yang belum menyelesaikan verifikasi pada level 1 maupun level 2 sebanyak 1.630.816. dan PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyampaikan berkas atau dokumen untuk selanjutnya diverifikasi sebanyak 449.057. Daftar nama PNS yang belum melakukan registrasi dalam dilihat melalui portal e-PUPNS.Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN No. K 26-30/V 2-1/99 yang diterbitkan tanggal 5 Januari 2015 menyatakan bahwa bagi PNS yang belum melakukan registrasi e-PUPNS maka untuk dapat registrasi harus menyampaikan nama-nama PNS yang akan melakukan registrasi susulan dengan pengantar dari Kepala BKD ditujukan kepada Kepala BKN disertai dengan alasan yang jelas. Selanjutnya BKN akan memfasilitasi dengan memberi hak akses jika alasan yang diberikan rasional. Pendaftaran susulan diberi batas sampai dengan 31 Januari 2016.Bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan level 2 diberikan kesempatan perpanjangan sampai dengan 31 Januari 2016. Sedangkan bagi PNS yang belum menyampaikan berkas atau dokumen kelengkapan e-PUPNS diberikan kesempatan hingga 17 Januari 2016Surat Edaran Kepala BKN terkait Perpanjangan registrasi e-PUPNS dapat diunduh melalui link berikut ini :Surat Edaran Kepala BKN Lampiran Surat Edaran
Pada akhir tahun 2015 kemarin Pendataan Ulang PNS (PUPNS) telah ditutup. Dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) ternyata sampai dengan waktu penutupan yaitu pada tanggal 31 Desember 2015 masih ada PNS yang belum melakukan registrasi e-PUPNS, Padahal resikonya sangat besar yaitu PNS yang belum mendaftar sampai dengan batas waktu yang ditentukan maka dinyatakan tidak bersatatus PNS dan dihapus dari data PNS Nasional di BKN.
Data yang diterbitkan BKN menunjukkan PNS yang belum melakukan registrasi e-PUPNS sebanyak 106.036. PNS yang belum menyelesaikan verifikasi pada level 1 maupun level 2 sebanyak 1.630.816. dan PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyampaikan berkas atau dokumen untuk selanjutnya diverifikasi sebanyak 449.057. Daftar nama PNS yang belum melakukan registrasi dalam dilihat melalui portal e-PUPNS.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN No. K 26-30/V 2-1/99 yang diterbitkan tanggal 5 Januari 2015 menyatakan bahwa bagi PNS yang belum melakukan registrasi e-PUPNS maka untuk dapat registrasi harus menyampaikan nama-nama PNS yang akan melakukan registrasi susulan dengan pengantar dari Kepala BKD ditujukan kepada Kepala BKN disertai dengan alasan yang jelas. Selanjutnya BKN akan memfasilitasi dengan memberi hak akses jika alasan yang diberikan rasional. Pendaftaran susulan diberi batas sampai dengan 31 Januari 2016.
Bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan level 2 diberikan kesempatan perpanjangan sampai dengan 31 Januari 2016. Sedangkan bagi PNS yang belum menyampaikan berkas atau dokumen kelengkapan e-PUPNS diberikan kesempatan hingga 17 Januari 2016
Surat Edaran Kepala BKN terkait Perpanjangan registrasi e-PUPNS dapat diunduh melalui link berikut ini :
Surat Edaran Kepala BKN Lampiran Surat Edaran