Pada Uji Kompetensi Guru (UKG) yang dilaksanakan pada tahun 2015 lalu telah diperoleh hasil 10 pemetaan kompetensi guru. Sebagai tindak lanjut dari UKG tahun 2015 diluncurkan Program Guru Pembelajar. Program Guru Pembelajar (GP) diwujudkan dalam bentuk pelatihan guru yang dilakukan dengan 3 (tiga) cara diantaranya tatap muka, daring (online), dan campuran (tatap muka dan daring).Modul pembelajaran untuk setiap jenjang pendidikan berbeda-beda sesuai dengan tingkatan sesuai dengan kelas yang diampu pada UKG tahun 2015 lalu. Untuk modul pembelajaran terbaru tahun 2017 dapat Bapak dan Ibu download disini.Jika Bapak dan Ibu belum mengetahui pencapaian setiap kompetensi pada UKG 2015 silahkan registrasi dulu pada laman guru pembelajar, klik disiniSilahkan Download Modul Guru Pembelajar untuk SD Kelas Rendah (1, 2, dan 3) secara lengkap berikut ini :Kelompok Kompetensi A (Unduh)Profesional : Penguasaan dan Keterampilan Berbahasa IndonesiaPedagogik : Karakteristik dan Pengembangan Potensi Peserta Didik di Sekolah DasarKelompok Kompetensi B (Unduh)Profesional : Genre dan Apresiasi SastraPedagogik : Teori Belajar dan Prinsip PembelajaranKelompok Kompetensi C (Unduh)Pedagogik : Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum di sekolah dasarProfesional : Kajian bilangan cacah dan statistikaKelompok Kompetensi D (Unduh)Profesional : Kajian geometri dan pengukuran di sekolah dasarPedagogik : Metodologi pembelajaran di sekolah dasarKelompok Kompetensi E (Unduh)Profesional : Kajian Materi IPA Sekolah Dasar Kelas AwalPedagogik : Penilaian Proses dan Hasil BelajarKelompok Kompetensi F (Unduh)Profesional : Kajian Materi IPS Sekolah Dasar Kelas AwalPedagogik : Komunikasi EfektifKelompok Kompetensi G (Unduh)Profesional : Hakekat Pembelajaran PPKnPedagogik : Perancangan Pembelajaran yang Mendidik di Sekolah DasarKelompok Kompetensi H (Unduh)Profesional : Pengembangan Materi Ajar di SekolahPedagogik : Pemanfaatan Hasil Penilaian PembelajaranKelompok Kompetensi I (Unduh)Profesional : TIK untuk Pengembangan Diri GuruPedagogik : Pemanfaatan TIK untuk Pembelajaran di Sekolah DasarKelompok Kompetensi J (Unduh)Profesional : Pengembangan keprofesian melalui tindakan reflektifPedagogik : Refleksi pembelajaran dan Tindak lanjutnya melalui penelitian tindakan kelasDengan 10 modul diatas diharapkan program guru pembelajar memberikan kontribusi dalam peningkatan kualitas kompetensi guru. Sehingga UKG selanjutnya diperoleh nilai yang lebih baik dari tahun sebelumnya.
Pada Uji Kompetensi Guru (UKG) yang dilaksanakan pada tahun 2015 lalu telah diperoleh hasil 10 pemetaan kompetensi guru. Sebagai tindak lanjut dari UKG tahun 2015 diluncurkan Program Guru Pembelajar. Program Guru Pembelajar (GP) diwujudkan dalam bentuk pelatihan guru yang dilakukan dengan 3 (tiga) cara diantaranya tatap muka, daring (online), dan campuran (tatap muka dan daring).
Modul pembelajaran untuk setiap jenjang pendidikan berbeda-beda sesuai dengan tingkatan sesuai dengan kelas yang diampu pada UKG tahun 2015 lalu. Untuk modul pembelajaran terbaru tahun 2017 dapat Bapak dan Ibu download disini.
Jika Bapak dan Ibu belum mengetahui pencapaian setiap kompetensi pada UKG 2015 silahkan registrasi dulu pada laman guru pembelajar, klik disini
Silahkan Download Modul Guru Pembelajar untuk SD Kelas Rendah (1, 2, dan 3) secara lengkap berikut ini :
Kelompok Kompetensi A (Unduh)
Profesional : Penguasaan dan Keterampilan Berbahasa Indonesia
Pedagogik : Karakteristik dan Pengembangan Potensi Peserta Didik di Sekolah Dasar
Kelompok Kompetensi B (Unduh)
Profesional : Genre dan Apresiasi Sastra
Pedagogik : Teori Belajar dan Prinsip Pembelajaran
Kelompok Kompetensi C (Unduh)
Pedagogik : Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum di sekolah dasar
Profesional : Kajian bilangan cacah dan statistika
Kelompok Kompetensi D (Unduh)
Profesional : Kajian geometri dan pengukuran di sekolah dasar
Pedagogik : Metodologi pembelajaran di sekolah dasar
Kelompok Kompetensi E (Unduh)
Profesional : Kajian Materi IPA Sekolah Dasar Kelas Awal
Pedagogik : Penilaian Proses dan Hasil Belajar
- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah meluncurkan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Online (SIVIL) dan Program Penomoran Ijazah Nasional (PIN). Program ini mulai aktif pada tanggal 2 Mei 2016 bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional dan efektif berjalan mulai September 2016.Program ini terintegrasi dengan pangkalan data pendidikan tinggi. Sehingga pengecekan ijazah dapat dilakukan dengan cara cek ijazah secara online.Baca Juga : Berapa Gaji Guru PNS di IndonesiaSistem verifikasi ijazah secara online ini juga sebagai solusi maraknya penipuan ijazah palsu membuat masyarakat umum menjadi resah apakah ijazah yang mereka dapat terdaftar di kemenristekdikti. Selain itu juga digunakan pemerintah untuk memantau statistik lulusan setiap tahunnya.Cara Cek Ijazah Secara OnlineCara untuk melihat apakah ijazah Anda terdaftar di kemenristekdikti cukup mudah :Siapkan ijazah Anda terutama pada nomor ijazah dan nama perguruan tinggi. Karena sistem verifikasi menggunakan nomor ijazah dan nama perguruan tinggi.Kunjungi laman resmi kemenristek melalui belmawa.ristekdikti.go.id/ijazahMasukkan nama perguruan tinggi sesuai dengan ijazah AndaMasukkan nomor ijazah secara lengkap, termasuk garis miring (/) dan tanda-tanda lainJawab kode pangaman sesuai pertanyaan, langkah ini hanya untuk memastikan bahwa yang melakukan verifikasi benar-benar manusia bukan robotKlik pada CariJika ijazah anda terdaftar, maka akan segera muncul keterangan dibawah sistem verifikasi ini. Menyebutkan identitas pemilik ijazah
- Berita tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2017 telah hangat dibicarakan. Sebagaimana dikutip dari berbagai media nasional, bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan tidak menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2017.Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Keuangan, Kunta W.D Nugraha, Tidak ada kenaikan gaji PNS di tahun depan. Jadi kebijakannya sama dengan tahun ini.Meskipun gaji tidak naik, tapi anda patut lega karena pemerintah tetap akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) biasa disebut gaji ke-14 dan gaji ke-13 untuk tahun depan.Sebagai gambaran bahwa anggaran untuk gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2016 sebesar 6,4 triliun rupiah, sedangkan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 5,2 triliun rupiah.
- Sudah menjadi kebiasaan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap tahunnya mendapatkan gaji ke-13. Tak terkecuali tahun 2020 ini, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. PP ini ditetapkan sekaligus diundangkan pada tanggal 7 Agustus 2020.Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2020 pasal 2, yang mendapatkan gaji ke-13 ini tidak hanya PNS, tetapi juga diberikan kepada prajurit TNI, Anggota POLRI, sampai dengan penerima pensiun dan CPNS. Pada pasal 4 juga disampaikan bahwa beberapa pegawai tidak akan menerima gaji ke-13. Mulai dari presiden dan wakil presiden, MPR, DPR, sampai dengan PNS, prajurit TNI, dan anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.Baca juga: Besaran Gaji Seorang GuruPencairan gaji ke-13 bagi PNS akan dicairkan pada bulan Agustus tahun 2020. Besaran yang akan diterima sesuai dengan gaji yang diterima pada bulan Juli 2020 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sedangkan untuk CPNS akan diberikan 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.Gaji ke-13 yang akan diterima tidak akan dikenakan beragam potongan seperti gaji setiap bulannya, tetapi tetap akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan aturan yang berlaku. PP Nomor 44 Tahun 2020 dapat Anda unduh di sini atau dapat mengunjungi laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Kelompok Kompetensi F (Unduh)
Profesional : Kajian Materi IPS Sekolah Dasar Kelas Awal
Pedagogik : Komunikasi Efektif
Kelompok Kompetensi G (Unduh)
Profesional : Hakekat Pembelajaran PPKn
Pedagogik : Perancangan Pembelajaran yang Mendidik di Sekolah Dasar
Kelompok Kompetensi H (Unduh)
Profesional : Pengembangan Materi Ajar di Sekolah
Pedagogik : Pemanfaatan Hasil Penilaian Pembelajaran
Kelompok Kompetensi I (Unduh)
Profesional : TIK untuk Pengembangan Diri Guru
Pedagogik : Pemanfaatan TIK untuk Pembelajaran di Sekolah Dasar
Kelompok Kompetensi J (Unduh)
Profesional : Pengembangan keprofesian melalui tindakan reflektif
Pedagogik : Refleksi pembelajaran dan Tindak lanjutnya melalui penelitian tindakan kelas
Dengan 10 modul diatas diharapkan program guru pembelajar memberikan kontribusi dalam peningkatan kualitas kompetensi guru. Sehingga UKG selanjutnya diperoleh nilai yang lebih baik dari tahun sebelumnya.