Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, pada tanggal 24 November 2016 mengeluarkan surat edaran nomor : 36762/B.B1.I/GT/2016 yang berkaitan dengan rasio jumlah siswa minimal terhadap guru.Surat ini menindaklanjuti pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terkait dengan ketentuan rasio minimal guru terhadap peserta didik.Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 pasal 17 ayat 1. Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya sebagai berikut :TK 15 : 1SD 20 : 1MI 15 : 1SMP 20 : 1MTs 15 : 1SMA 20 : 1MA 15 : 1SMK 15 : 1MAK 12 : 1Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 pada pasal 17 ayat 1, pembayaran Tunjangan Profesi Guru ketentuannya mengacu pada surat edaran nomor : 36762/B.B1.I/GT/2016, kutipannya sebagai berikut :Ketentuan rasio dalam pasal 17 ayat (1) merupakan perbandingan jumlah peserta didik pada setiap 1 (satu) romobngan belajar dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan belajar tersebut pada setiap satuan pendidikan.Ketentuan angka 1 di atas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (1) dan tidak mempunyai rombongan belajar paralel, tetap dapat dibayarkan tunjangan profesinya.Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (1).Aturan pada angka 1,2 dan 3 diatas, tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus, oleh karena itu guru pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas tunjangan profesi.Informasi lebih lanjut dapat diunduh melalui link berikut ini :Surat Edaran No : 36762/B.B1.I/GT/2016Peraturan Pemerintah No : 74 Tahun 2008
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, pada tanggal 24 November 2016 mengeluarkan surat edaran nomor : 36762/B.B1.I/GT/2016 yang berkaitan dengan rasio jumlah siswa minimal terhadap guru.
Surat ini menindaklanjuti pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terkait dengan ketentuan rasio minimal guru terhadap peserta didik.
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 pasal 17 ayat 1. Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya sebagai berikut :
- TK 15 : 1
- SD 20 : 1
- MI 15 : 1
- SMP 20 : 1
- MTs 15 : 1
- SMA 20 : 1
- MA 15 : 1
- SMK 15 : 1
- MAK 12 : 1
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 pada pasal 17 ayat 1, pembayaran Tunjangan Profesi Guru ketentuannya mengacu pada surat edaran nomor : 36762/B.B1.I/GT/2016, kutipannya sebagai berikut :
- Ketentuan rasio dalam pasal 17 ayat (1) merupakan perbandingan jumlah peserta didik pada setiap 1 (satu) romobngan belajar dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan belajar tersebut pada setiap satuan pendidikan.
- Ketentuan angka 1 di atas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (1) dan tidak mempunyai rombongan belajar paralel, tetap dapat dibayarkan tunjangan profesinya.
- Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (1).
- Aturan pada angka 1,2 dan 3 diatas, tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus, oleh karena itu guru pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas tunjangan profesi.
Informasi lebih lanjut dapat diunduh melalui link berikut ini :