Penerimaan siswa baru SMA / PPDB jenjang SMA/SMK untuk calon peserta didik kelas 10 harus memenuhi syarat dan seleksi. Syarat dan cara seleksi telah ditentukan dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.Proses PPDB jenjang SMA/SMK dapat dilakukan secara luring (luar jaringan)/offline atau daring (dalam jaringan)/online. Sekolah hanya dapat memilih salah satu cara dan tidak dapat melakukan keduanya. Tetapi sangat diutamakan menggunakan mekanisme daring/online.Berkaitan dengan biaya, bagi sekolah yang berada di daerah yang belum menerapkan wajib belajar 12 tahun maka segala bentuk biaya harus diumumkan secara terbuka.Baca Juga: Seleksi Penerimaan Siswa Baru Jenjang SMPPersyaratan PPDB jenjang SMA/SMKBerdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 pasal 8 terdapat 3 syarat memasuki jenjang SMA/SMK:Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun,Memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat,Memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat (kecuali berasal dari luar negeri),Khusus SMK program keahlian dapat menambahkan syarat tertentu.Usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah sesuai domisili.Sesuai dengan pasal 11, persyaratan usia dan memiliki SKHUN tidak berlaku bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan bersekolah di sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.Seleksi PPDB Jenjang SMA/SMKBerdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 pasal 14 mempertimbangkan kriteriadengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar. Berikut ini seleksi PPDB jenjang SMA dilanjutkan SMK:1. SMAJarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi,SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat,Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah.2. SMKSHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat,Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah,Seleksi bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlianBerikut persentase penerimaan peserta didik baru jenjang SMA/SMK:Minimal 90% siswa berdomisili dari radius zona yang telah ditentukan (zonasi)Maksimal 5% dari jalur prestasi yang berdomisili dari luar zonaMaksimal 5% dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial.Bagaimana mengetahui pembagian zonasi sekolah? Orang tua dapat menanyakan langsung ke sekolah yang dikehendaki, lebih mudah jika sekolah yang dituju sudah menerapkan cara daring/online. Sekolah sudah memiliki daftar lengkap zona-zona di daerah tersebut.PertanyaanSegala bentuk pertanyaan dapat langsung dikomunikasikan dengan SMA yang akan dituju. Pihak sekolah akan sangat terbuka apabila masyarakat hendak berkunjung ke sekolah berkaitan dengan penerimaan peserta didik baru.Berikut ini paling tidak yang bisa ditanyakan apabila Bapak dan Ibu orang tua calon siswa baru bila berkunjung ke sekolah:Persyaratan calon siswa baruTanggal, proses seleksi, dan daftar ulangDaya tampung kelas 10Silahkan mengunduh dan membaca secara lengkap panduan lengkap PPDB jenjang SMA/SMK berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Permendikbud ini dapat Anda jadikan dasar apabila sekolah menyimpang dari aturan yang telah ditentukan.
Penerimaan siswa baru SMA / PPDB jenjang SMA/SMK untuk calon peserta didik kelas 10 harus memenuhi syarat dan seleksi. Syarat dan cara seleksi telah ditentukan dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.
Proses PPDB jenjang SMA/SMK dapat dilakukan secara luring (luar jaringan)/offline atau daring (dalam jaringan)/online. Sekolah hanya dapat memilih salah satu cara dan tidak dapat melakukan keduanya. Tetapi sangat diutamakan menggunakan mekanisme daring/online.
Berkaitan dengan biaya, bagi sekolah yang berada di daerah yang belum menerapkan wajib belajar 12 tahun maka segala bentuk biaya harus diumumkan secara terbuka.
Baca Juga: Seleksi Penerimaan Siswa Baru Jenjang SMP
Persyaratan PPDB jenjang SMA/SMK
Berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 pasal 8 terdapat 3 syarat memasuki jenjang SMA/SMK:
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun,
- Memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat,
- Memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat (kecuali berasal dari luar negeri),
- Khusus SMK program keahlian dapat menambahkan syarat tertentu.
Usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah sesuai domisili.
Sesuai dengan pasal 11, persyaratan usia dan memiliki SKHUN tidak berlaku bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan bersekolah di sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.
Seleksi PPDB Jenjang SMA/SMK
Berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 pasal 14 mempertimbangkan kriteria
dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar. Berikut ini seleksi PPDB jenjang SMA dilanjutkan SMK:
- Sudah menjadi kebiasaan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap tahunnya mendapatkan gaji ke-13. Tak terkecuali tahun 2020 ini, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. PP ini ditetapkan sekaligus diundangkan pada tanggal 7 Agustus 2020.Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2020 pasal 2, yang mendapatkan gaji ke-13 ini tidak hanya PNS, tetapi juga diberikan kepada prajurit TNI, Anggota POLRI, sampai dengan penerima pensiun dan CPNS. Pada pasal 4 juga disampaikan bahwa beberapa pegawai tidak akan menerima gaji ke-13. Mulai dari presiden dan wakil presiden, MPR, DPR, sampai dengan PNS, prajurit TNI, dan anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.Baca juga: Besaran Gaji Seorang GuruPencairan gaji ke-13 bagi PNS akan dicairkan pada bulan Agustus tahun 2020. Besaran yang akan diterima sesuai dengan gaji yang diterima pada bulan Juli 2020 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sedangkan untuk CPNS akan diberikan 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.Gaji ke-13 yang akan diterima tidak akan dikenakan beragam potongan seperti gaji setiap bulannya, tetapi tetap akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan aturan yang berlaku. PP Nomor 44 Tahun 2020 dapat Anda unduh di sini atau dapat mengunjungi laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
- Guru dengan sertifikat pendidik pasti tidak asing dengan SKTP. SKTP adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi. SKTP ini menjadi penentu apakah guru yang bersertifikat pendidik tersebut tunjangan profesinya akan cair atau tidak. Segera cek SKTP Bapak dan Ibu Guru yang ada di info GTK. Karena sudah beberapa waktu yang lalu telah diterbitkan secara bertahap.Meskipun disebut dengan surat keputusan, tetapi yang diterima guru bukan dalam bentuk surat keputusan (SK). Bapak dan Ibu Guru hanya memperoleh nomor SK saja. Berikut ini contoh SKTP sudah terbit untuk guru yang bersangkutan. Nomor SKTP ditunjukkan dalam kotak berwarna merah.http://www.sangpengajar.com/2018/03/sertifikasi-guru-inilah-cara-cek-sktp-2018.htmlBagaimana Cara Cek SKTPCara cek apakah SKTP sudah terbit atau belum bagi Bapak dan Ibu Guru langkah demi langkah sebagai berikut:Buka alamat website resminya di https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/gtk atau klik disini untuk langsung menuju halaman tersebut.Masukkan username dan password simpkb Bapak dan Ibu Guru. Bagaimana kalau lupa? Cek disini Cara Mendapatkan Kembali Username dan Password yang Lupa.Bapak dan Ibu Guru akan dibawa masuk kehalaman awal simpkb sesuai dengan username yang dimasukkan. Silahkan gulir kebawah sampai bertemu menu Layanan Info GTK, silahkan klik saja.Akan terbuka jendela baru info gtk, silahkan isikan username dan password yang dapat Bapak dan Ibu Guru peroleh dari Account PTK dapodik. Bisa ditanyakan pada operator sekolah (dapodik), biasanya berupa email dan passwordnya, dan terakhir masukkan kode unik, kemudian pilih login.Silahkan periksa apakah sudah terdapat nomor SK atau belum pada bagian Tunjangan Profesi. Jika sudah, silahkan dicetak untuk pengurusan di dinas pendidikan apabila pada waktunya dana tidak cair. http://www.sangpengajar.com/2018/03/sertifikasi-guru-inilah-cara-cek-sktp-2018.html Jika ternyata nomor SK belum muncul (ditunjukkan pada kotak berwarna merah pada gambar diatas). Silahkan tunggu beberapa hari, mungkin masih dalam tahapan pemrosesan. Catatan: Karena banyaknya jumlah akses ke server info gtk dan terbatasnya kemampuan server. Seringkali website tidak bisa dibuka (situs tidak dapat dijangkau). Atau karena dalam pemeliharaan. Solusinya cari waktu lain yang sekiranya longgar.SKTP ini berlaku untuk 6 bulan. Biasanya periode setiap SKTP yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember. Selalu cek SKTP Bapak dan Ibu Guru agar tidak terjadi hal-hal yang berpengaruh pada tunjangan profesi. Jangan lupa simpan dan cetak halaman info GTK Bapak dan Ibu Guru. Apabila terjadi tidak cair, kekeliruan, atau perubahan data silahkan hubungi operator dapodik atau dinas pendidikan tempat Bapak dan Ibu Guru berada. Dengan membawa cetakan info GTK yang telah tercantum nomor SK tunjangan sertifikasi.Cara Cetak Info GTKJika SK pencairan tunjangan profesi Bapak dan Ibu Guru telah terbit. Silahkan untuk menyimpan halaman tersebut sebagai bukti jika terjadi kesalahan baik pencairan maupun data.Cara cetaknya cukup mudah, pada halaman peramban (browser) cukup tekan tombol CTRL dan huruf P. Selanjutnya akan muncul halaman pengaturan cetakan. Pada kolom tujuan silahkan pilih format PDF agar bisa disimpan tanpa ada perubahan.Kemudian pilih simpan dan tentukan lokasi penyimpanan yang mudah diakses. Setelah selesai pengunduhan, silahkan Bapak dan Ibu Guru buka file tersebut kemudian baru dicetak menggunakan printer.
- Bagi Bapak dan Ibu guru non PNS yang ingin mengajar di luar negeri. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) mengadakan rekrutmen calon guru sekolah untuk ditempatkan di luar negeri diantaranya Yangon, Tokyo dan Kuala Lumpur.Guru yang dibutuhkan antara lain 1 guru mata pelajaran bahasa Indonesia untuk ditempatkan di sekolah Indonesia Yangon, 1 guru mata pelajaran bahasa Indonesia untuk ditempatkan di sekolah Republik Indonesia Tokyo, 1 guru mata pelajaran pendidikan agama Islam untuk ditempatkan di sekolah Republik Indonesia Tokyo, 1 guru mata pelajaran IPA Biologi dan 2 guru kelas untuk ditempatkan di sekolah Indonesia Kuala Lumpur.Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan fotokopi KTP dan akta kelahiranBerusia maksimal 40 tahun per 1 Januari 2017Sehat jasmani, rohani dan bebas narkobaBerkelakuan baik dan tidak pernah dihukumTidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI dan Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNSBerijazah S1 dengan IPK minimal 3.00Memiliki sertifikat profesi pendidik dan memiliki NUPTKMemiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun untuk mata pelajaran yang diampu ditunjukkan dengan surat keterangan mengajar dari sekolah yang menunjukkan pengalaman mengajar sesuai dengan mata pelajaran yang diampuMemiliki skor TOEFL minimal 500Memiliki sertifikat keterampilan tambahan selain mengajarWaktu pendaftaran dibuka sampai dengan 15 Januari 2016. Untuk mengikuti seleksi kualifikasi. Pengumuman hasil seleksi kualifikasi akan diumumkan pada tanggal 18 Januari 2016 dan selanjutnya mengikuti seleksi uji kompetensi dan kemampuan bahasa asing.
1. SMA
- Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi,
- SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat,
- Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah.
2. SMK
- SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat,
- Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah,
- Seleksi bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian
Berikut persentase penerimaan peserta didik baru jenjang SMA/SMK:
- Minimal 90% siswa berdomisili dari radius zona yang telah ditentukan (zonasi)
- Maksimal 5% dari jalur prestasi yang berdomisili dari luar zona
- Maksimal 5% dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial.
Bagaimana mengetahui pembagian zonasi sekolah? Orang tua dapat menanyakan langsung ke sekolah yang dikehendaki, lebih mudah jika sekolah yang dituju sudah menerapkan cara daring/online. Sekolah sudah memiliki daftar lengkap zona-zona di daerah tersebut.
Pertanyaan
Segala bentuk pertanyaan dapat langsung dikomunikasikan dengan SMA yang akan dituju. Pihak sekolah akan sangat terbuka apabila masyarakat hendak berkunjung ke sekolah berkaitan dengan penerimaan peserta didik baru.
Berikut ini paling tidak yang bisa ditanyakan apabila Bapak dan Ibu orang tua calon siswa baru bila berkunjung ke sekolah:
- Persyaratan calon siswa baru
- Tanggal, proses seleksi, dan daftar ulang
- Daya tampung kelas 10
Silahkan mengunduh dan membaca secara lengkap panduan lengkap PPDB jenjang SMA/SMK berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Permendikbud ini dapat Anda jadikan dasar apabila sekolah menyimpang dari aturan yang telah ditentukan.