Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH

PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH
Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun  2008  tentang Pendanaan Pendidikan,  disebutkanbahwa ada 3 jenis biaya pendidikan, yaitu Biaya Satuan  Pendidikan, Biaya Penyelenggaraan dan/atau Pengelolaan  Pendidikan, serta  Biaya Pribadi Peserta  Didik. 

     1.  Sumber-Sumber Pemasukan  Keuangan Sekolah
Pasal 46 UU No 20 Tahun 2003 tentangSistem Pendidikan  Nasional,  menyatakan pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah,pemerintah daerah, dan masyarakat. Sebagai konsekuensi logisnya makasumber-sumber pemasukan sekolah bisa berasal dari pemerintah, usaha mandirisekolah , orang tua siswa, dunia usaha dan industri, sumber lain seperti hibahyang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku,  yayasan penyelenggara  pendidikan  bagi lembaga pendidikan swasta, sertamasyarakat luas.
1).Pemerintah: Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Sumber dana pendidikan untuk SD danSMP, saat ini bersumber dari dana BOS yang dialokasikan melalui  Anggaran Pendapatan  dan  Belanja Negara (APBN); disamping itu terdapatjuga dana khusus melalaui   pemerintahdaerah provinsi dan kabupaten yang disebut dana khusus dari APBDI dan APBDII.  Dana BOS ini, merupakan dana operasinonpersonalia sedangkan untuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan bersumber daridana Rutin melalui APBN dan APBD.
2).Dana Masyarakat; dana ini bisa berasal dari komite sekolah/orang tua siswa ataudari sponsor dan donatur
3).Dana Swadaya
Beberapa  kegiatan yang  merupakan  usaha mandiri sekolah  yang  bisa menghasilkan pendapatan sekolah antara lain : (1) pengelolaan kantinsekolah, (2) pengelolaan koperasi sekolah, (3) pengelolaan  wartel,  (4) pengelolaan  jasa antar jemputsiswa, (5) panen kebun sekolah, (6) kegiatan yang menarik sehingga ada sponsoryang memberi dana, (7) kegiatan seminar/ pelatihan/lokakarya dengan dana daripeserta yang bisa disisihkan sisa anggarannya untuk sekolah, (8) penyelenggaraanlomba kesenian dengan biaya dari peserta atau perusahaan yang sebagian dana bisadisisihkan untuk sekolah.
4.)Sumber Lain
Selain yang sudah disebutkan di atas,masih ada sumber  pembiayaan alternatifyang berasal dari proyek pemerintah baik yang bersifat block grant  maupun yang  bersifat matching  grant  (imbal swadaya). 
2.Tujuan Manajemen Keuangan Sekolah
1).  Meningkatkan efektivitas  dan  efisiensi penggunaan keuangan sekolah
2).Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah.
3).  Meminimalkan penyalahgunaan  anggaran sekolah.
3.Prinsip-Prinsip Manajemen Keuangan
      Prinsip-prinsipmanajemen sekolah meliputi:
1).Transparansi.  
2).Akuntabilitas 
3).Efektivitas.

=======================================




=======================================


Alokasi Keuangan Sekolah
Pendanaan pendidikan saat ini dapatdikelompokkan menjadi  biaya  personalia dan  operasi nonpersonalia.
Biaya personalia,  terdiri dari gaji pendidik dan tenaga  kependidikan serta  tunjangan  tunjangan yang melekat pada gaji danbiaya  nonpersonalia adalah biaya untukbahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupadaya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana,uang  lembur, transportasi,  konsumsi, pajak,  asuransi, dll  (baca  Permendiknas nomor 69  tahun  2009, tentang  Standar  Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah(SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah  Atas/Madrasah Aliyah  (SMA/MA), Sekolah MenengahKejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa(SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
Biaya operasi nonpersonalia adalahstandar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonaliaselama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan  dana  pendidikan agar  satuan pendidikan dapatmelakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai SNP.
1. Keuangan Sekolah bersumber dari:
a.Rutin
Anggaranrutin digunakan untuk:
1).gaji dan tunjangan
2).tunjangan beras
3).uang lembur
4)  keperluan sehari-hari perkantoran
5)  inventaris kantor
6)  langganan daya dan jasa
7)  pemeliharaan gedung kantor
8)  lain-lain yang berupa pengadaan kertas
9)  lain-lain yang  berupa  pemeliharaan/perbaikan ruang kelas/gedungsekolah
b.Dana BOS
Dana BOS, Melaluiprogram BOS, warga sekolah diharapkan dapat lebih mengembangkan sekolah denganmemperhatikan hal-hal berikut:
1.Pengelolaan dana secara profesional, transparan dan dapatdipertanggungjawabkan;
2.Menjadi sarana penting peningkatan pemberdayaan sekolah dalam rangkapeningkatan akses, mutu dan manajemen sekolah;
3.  Sekolah harus memiliki Rencana JangkaMenengah yang disusun 4 tahunan;
4. Sekolahharus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam  bentuk Rencana  Kegiatan  dan Anggaran Sekolah  (RKAS),  dimana dana  BOS merupakan  bagian integral  didalam  RKAS tersebut;
5.  Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) harus  disetujui dalam  rapat  dewan pendidik setelah memperhatikan  pertimbangan  Komite Sekolah  dan disahkan  oleh  Dinas Pendidikan Kabupaten/kota (untuk  sekolah  negeri) atau yayasan  (untuk  sekolah swasta).  Secara  rinci diatur dalam  Peraturan  Mendiknas Nomor 19  Tahun  2007 tentang  Standar  Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan PendidikanDasar dan Menengah.
c  Dana Masyarakat  (Komite  Sekolah, donatur, sposor)
Dana masyarakat dapat dipergunakan untuk:
1.menunjang kegiatan rutin
2.pembangunan gedung atau ruang kelas
3.pembelian peralatan.

Apabiladirinci anggaran sekolah  tersebutdigunakan untuk:
1.Kegiatan peningkatan mutu pendidikan, antara lain  peningkatan kemampuan  profesional, supervisipendidikan, dan evaluasi.
2.Kegiatan  ekstra-kurikuler,  antara lain  usaha kesehatan  sekolah (UKS),  pramuka,  olahraga, kreativitas seni.
3.Bahan pengajaran praktek, keterampilan, antara lain  penambahan sarana  pengajaran,  bahan praktek.
4.Kesejahteraan  Kepala  Sekolah, guru  dan pegawai.
5.Pembelian peralatan kantor dan alat tulis kantor.
6.Pengembangan perpustakaan.
7.Pembangunan sarana fisik sekolah.
8.Biaya listrik, telepon, air dan surat menyurat.
9.Dana sosial seperti bantuan kesehatan, pakaian seragam.
10.Biaya  pemeliharaan gedung,  pagar  dan pekarangan sekolah.

Pengeluarananggaran tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan  jenis mata  anggaran  keluaran (MAK) sebagai berikut:
1.  Belanja Pegawai
Belanja Gaji Pegawai
Belanja Honorarium Pegawai
2.  Belanja Barang
Keperluan Sehari-Hari Perkantoran
Belanja Barang ATK
Langganan Daya dan Jasa
Pemeliharaan Gedung Kantor
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin
Biaya Perjalanan Dinas
3.  Belanja Modal
Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Belanja Modal Gedung dan Bangunan
4.  Belanja Sosial
Belanja  bantuan  sosial, berupa  Penyediaan Beasiswa  dan peningkatan  Sumber  Daya Manusia

Dalam  rangka  peningkatan mutu  pendidikan di  sekolah, perlu  pengelolaan  sumber daya terpadu antara sumber daya manusia, sarana dan prasarana sertadana. Ketiganya saling terkait satu sama lain. Dalam hal ini kepala sekolahdituntut untuk  mengatur  keuangan sekolah  dengan  tidak sebaik-baiknya sehingga ada kegiatanyang semestinya  mendapat  prioritas pendanaan  tapi tidak memperolehanggaran.

SelanjutnyaBendaharawan sekolah dalam mengelola keuangan hendaknya memperhatikan beberapahal berikut ini :
1.Hemat dan sesuai dengan kebutuhan
2.Terarah dan terkendali sesuai dengan rencana
3.Tidak  diperkenankan  untuk kebutuhan  yang tidak menunjangproses belajar mengajar, seperti ucapan selamat, hadiah, pesta.
Sumber  dana sekolah  selanjutnya  di alokasikan sesuai dengan program dan kegiatan sekolah. Untuk memudahkandalam manajemen keuangan sekolah, sehingga perlu disusun RKS dan RKAS,  seperti contoh di bawah ini.


Pelaporan danPertanggungjawaban Keuangan Sekolah
Penerimaan  dan  pengeluaran keuangan  sekolah harus dilaporkandan dipertanggungjawabkan secara rutin sesuai peraturan yang berlaku. Pelaporandan pertanggungjawaban  anggaran  yang berasal  dari orang tua siswa danmasyarakat dilakukan secara rinci dan transparan sesuai dengan sumber dananya.

Pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran yang berasal dariusaha mandiri sekolah dilakukan secara rinci dan transparan kepada dewan gurudan staf sekolah. 

Pertanggungjawaban anggaran rutin dan pembangunan  dilakukan dengan  memperhatikan ketentuansebagai berikut:
a.  Selambat-lambatnya  tanggal 10  setiap bulan  Bendaharawan mengirimkan  Surat Pertanggungjawaban(SPJ)  kepada Walikota/ Bupati  melalui  Bagian Keuangan  Sekretariat Daerah.
b.Apabila tanggal 10 bulan berikutnya SPJ belum diterima oleh BagianKeuanganSekretariat Daerah maka tanggal 11 dikirimkan Surat Peringatan I.
c.  Apabila sampai  dengan  tanggal 20  bulan berikutnya  SPJ juga  belum  dikirimkan pada Bagian  Keuangan  Sekretariat Daerah,  maka dibuatkan SuratPeringatan II.
d.Kelengkapan Lampiran SPJ:
1.Surat pengantar
2.Sobekan BKU lembar 2 dan 3
3.Daftar  Penerimaan  dan Pengeluaran  per pasal/komponen
4.Daftar Penerimaan dan Pengeluaran UUDP
5.Laporan Keadaan Kas Rutin/ Pembangunan (LKKR/LKKP) Tabel I dan II
6.Register penutupan Kas setiap 3 bulan sekali.
7.Fotokopi  SPMU  Beban Tetap  dan  Beban Sementara
8.Fotokopi  Rekening  Koran dari  bank  yang ditunjuk.
9.Daftar Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Pajak(Bend.15)
10.BuktiSetor PPN/PPh 21,22,23 (fotokopi SSP)
11.DaftarRealisasi Penerimaan dan Pengeluaran Pajak
12.BuktiPengeluaran /kuitansi asli dan lembar II beserta dengan bukti pendukunglainnya, disusun per digit/ komponen
e. Bukti Pendukung/ Lampiran SPJ
a.  Biaya perjalanan dinas dilampiri -  Kuitansi/ bukti pengeluaran uang
-  Surat Perintah Tugas(SPT)
-  Surat Perintah Perjalanan Dinas(SPPD) lembar Idan II
b.Penunjukan langsung barang dan jasa
-  Sampai dengan  Rp  1.000.000,- dilampiri kuitansi dan faktur pajak
-  pembelian diatas  Rp  1.000.000,- sampai dengan  Rp  5.000.000,- dilampiri:  Surat penawaran, SuratPesanan, Kuitansi, faktur pajak, berita acara serah terima/ penyelesaian pekerjaan.

-  Diatas Rp  5.000.000,-  sampai dengan  Rp 15.000.000,- dilampiri:Surat penawaran, Surat Penunjukan Pelaksanaan  Pekerjaan,  Surat Perintah Kerja(SPK), Berita acaraPemeriksaan Barang, kuitansi, faktur/nota, berita acara serah terima/  penyelesaian pekerjaan.  Pemimpin proyek/  Atasan Langsung  Bendaharawan diwajibkan  menyusun/ melampirkan  OE/ HPS sebagai acuanmelakukan negosiasi baik harga maupun  kualitas  barang/ jasa  yang dibutuhkan..


===================================================






= Baca Juga =