PENGELOLAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PENGELOLAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN |
Pengelolaan PendidikDan Tenaga Kependidikan yang paling utama mencakup pengelolaan Guru danPengelolaan Tenaga Administrasi, Tenaga Laboratorium dan Perpustakaan. Pengelolaan tengaguru harus mengacu pada UU tentang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentangGuru dan Dosen serta PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Adapun pengelolaan Laboratorium Sekolahmengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 26Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah. PengelolaanPerpustakaan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga PerpustakaanSekolah/Madrasah. Pengelolaan tenaga Administrasi mengacu pada Peraturan MenteriPendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 Tentang StandarTenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
========================================
========================================
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
DalamPasal 1Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 dinyatakan bahwa (1) Standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah mencakup kepala laboratorium sekolah/madrasah,teknisi laboratorium sekolah/madrasah, dan laboran sekolah/madrasah. (2) Untuk dapat diangkat sebagai tenaga laboratorium sekolah/madrasah, seseorang wajibmemenuhi standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah yang berlaku secaranasional. (3) Standar tenaga laboratorium sekolah/rnadrasahsebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteriini.
Pada Pasal 2 PermendiknasNomor 26 Tahun 2008 dinyatakan bahwa Penyelenggara sekolah/madrasah wajibmenerapkan standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya(lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Berikut ini beberapapenjelasan penting yang termuat dalam Lampiran Peraturan Menteri PendidikanNasional Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga LaboratoriumSekolah/Madrasah
Kualifikasi TenagaLaboratorium menurut Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008
1. KepalaLaboratorium
Kualifikasi kepalalaboratorium adalah sebagai berikut:
a. Jalur guru
1)Pendidikan minimal sarjana (S1);
2)Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelolapraktikum;
3)Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
b. Jalur laboran/teknisi
1)Pendidikan minimal diploma tiga (D3);
2)Berpengalaman minimal 5 tahun sebagai laboran atauteknisi;
3)Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. TeknisiLaboratorium Sekolah/Madrasah
Kualifikasi teknisi laboratorium sekolah/madrasahadalah sebagai berikut:
a. Minimal lulusan program diploma dua (D2) yangrelevan dengan peralatan laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. Memilikisertidikat teknisi laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi ataulembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. LaboranSekolah/Madrasah
Kualifikasi laboran sekolah/madrasah adalah sebagaiberikut:
a. Minimal lulusan program diploma satu (D1) yang relevan denganjenis laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
b.Memiliki sertifikat laboran sekolah/madrasah dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.
PeraturanMenteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang StandarTenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
BerdasarkanPasal 1 Permdiknas No Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga PerpustakaanSekolah/Madrasah dinyatakan bahwa (1) Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah mencakup kepala perpustakaan sekolah/madrasah, dan tenaga perpustakaan sekolah/madrasah. (2) Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud padaayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
PadaPasal 2 Permendiknas No Nomor 25 Tahun 2008 dinyatakan bahwa Penyelenggarasekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteriini ditetapkan.
Berikut ini beberapapenjelasan penting yang termuat dalam Lampiran Permendiknas No Nomor 25 Tahun2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Setiapsekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenagaperpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enamrombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat mengangkat kepala
perpustakaansekolah/madrasah.
1.Kepala perpustakaan sekolah/madrasah yang melalui Jalur Pendidik
Kepala perpustakaan sekolah/madrasah harus memenuhisyarat:
a. Berkualifikasi serendah-rendahnya diploma empat (D4) atau sarjana (S1);
b.Memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkanoleh pemerintah;
c. Masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.
2.Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Tenaga Kependidikan
Kepala perpustakaan sekolah dan madrasah harus memenuhi salah satu syarat berikut:
a. Berkualifikasi diploma dua (D2) Ilmu Perpustakaan dan Informasi bagipustakawan dengan masa kerja minimal 4 tahun; atau
b.Berkualifikasi diploma dua (D2) non-Ilmu Perpustakaan danInformasi dengan sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah dengan masa kerja minimal 4 tahun di perpustakaan sekolah/madrasah.
3. TenagaPerpustakaan Sekolah/Madrasah
Setiap perpustakaan sekolah/madrasah memiliki sekurang-kurangnyasatu tenaga perpustakaan sekolah/madrasah yang berkualifikasi SMA atau yang sederajat dan bersertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Peraturan MenteriPendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 Tentang StandarTenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
Berdasarkan Pasal 1Permdiknas No 24 Tahun 2008 dinyatakan bahwa (1) Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah mencakup kepala tenaga administrasi,pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/ madrasah. (2) Untuk dapat diangkat sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standartenaga administrasi sekolah/ madrasah yang berlaku secara nasional. (3) Standar tenaga administrasi sekolah/ madrasah sebagaimana dimaksud padaayat (1) tercantum pada LampiranPeraturatn Menteri ini.
Pasal 2 PermdiknasNo 24 Tahun 2008 dinyatakan bahwa Penyelenggara sekola h/madrasah dapat menetapkan perangkapan jabatan tenaga administrasi pada sekolah/madrasah yang diselenggarakannya.
Pasal 3 PermdiknasNo 24 Tahun 2008 dinyatakan Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga administrasi sekolah/madrasah sebagaimanadiatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya (lima) tahun setelahPeraturan Menteri ini ditetapkan.
Berikut ini beberapapenjelasan penting yang termuat dalam Lampiran Peraturan Menteri PendidikanNasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar TenagaAdministrasi Sekolah/Madrasah
Tenaga administrasisekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah, pelaksana urusan, danpetugas layanan khusus.
1. KepalaTenaga Administrasi SD/MI/SDLB
Kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB dapat diangkat apabila sekolah/ madrasah memiliki lebih dari 6 (enam) rombonganbelajar. Kualifikasi kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB adalah sebagaiberikut:
a. Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat,program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasahminimal 4 (empat) tahun.
b. Memilikisertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan olehpemerintah.
2. KepalaTenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB Kepala tenaga administrasi SMP/MTs/SMPLB berkualifikasi sebagaiberikut:
a. Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat,program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasisekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memilikisertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan olehpemerintah.
3.Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
Kepala tenaga administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALBberkualifikasi sebagai berikut:
a. Berpendidikan S1 program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun,atau D3 dan yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerjasebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
b. Memilikisertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan olehpemerintah.
4. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAKatau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila jumlah pendidik dan tenagakependidikan minimal 50 orang.
5.Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan, atauSMA/MA dan memiliki sertfikat yang relevan.
6.Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yangsederajat.
7.Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yangsederajat, dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan)rombongan belajar.
8.Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan.
9.Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/ MAK atauyang sederajat dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan)rombongan belajar.
10.PelaksanaUrusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar.
11.PelaksanaUrusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB
Berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yangsederajat.
12.PetugasLayanan Khusus
a. PenjagaSekolah/Madrasah
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
b. Tukang Kebun
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkatapabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2 .
c. TenagaKebersihan
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
d. Pengemudi
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yangsederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasahmemiliki kendaraan roda empat.
e. Pesuruh
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
========================================================