Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENGELOLAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PENGELOLAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pengelolaan PendidikDan Tenaga Kependidikan yang paling utama mencakup pengelolaan Guru danPengelolaan Tenaga Administrasi, Tenaga Laboratorium dan Perpustakaan. Pengelolaan tengaguru harus mengacu pada UU tentang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentangGuru dan  Dosen serta PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 74  Tahun  2008 Tentang Guru.  Adapun pengelolaan Laboratorium Sekolahmengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 26Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah. PengelolaanPerpustakaan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga PerpustakaanSekolah/Madrasah. Pengelolaan tenaga Administrasi mengacu pada Peraturan MenteriPendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 Tentang StandarTenaga Administrasi Sekolah/Madrasah

========================================




========================================

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah

DalamPasal 1Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 dinyatakan bahwa (1)  Standar tenaga  laboratorium  sekolah/madrasah  mencakup kepala  laboratorium sekolah/madrasah,teknisi laboratorium sekolah/madrasah, dan laboran sekolah/madrasah. (2)  Untuk dapat  diangkat  sebagai tenaga laboratorium sekolah/madrasah,  seseorang wajibmemenuhi standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah yang berlaku secaranasional. (3)  Standar  tenaga laboratorium  sekolah/rnadrasahsebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteriini.
Pada Pasal 2 PermendiknasNomor 26 Tahun 2008 dinyatakan bahwa Penyelenggara sekolah/madrasah wajibmenerapkan standar  tenaga  laboratorium sekolah/madrasah sebagaimana diatur  dalam  Peraturan Menteri  ini, selambat-lambatnya(lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.

Berikut ini beberapapenjelasan penting yang termuat dalam Lampiran Peraturan Menteri PendidikanNasional Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga LaboratoriumSekolah/Madrasah

Kualifikasi TenagaLaboratorium menurut Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008
1. KepalaLaboratorium
Kualifikasi kepalalaboratorium adalah sebagai berikut:
a.  Jalur guru
1)Pendidikan minimal sarjana (S1);
2)Berpengalaman  minimal  3 tahun  sebagai pengelolapraktikum;
3)Memiliki  sertifikat  kepala laboratorium sekolah/madrasah dari  perguruan  tinggi atau lembaga  lain  yang ditetapkan  oleh pemerintah.
b. Jalur laboran/teknisi
1)Pendidikan minimal diploma tiga (D3);
2)Berpengalaman  minimal  5 tahun  sebagai laboran atauteknisi;
3)Memiliki  sertifikat  kepala laboratorium sekolah/madrasah dari  perguruan  tinggi atau lembaga  lain  yang ditetapkan  oleh pemerintah.
2. TeknisiLaboratorium Sekolah/Madrasah
  Kualifikasi  teknisi laboratorium  sekolah/madrasahadalah sebagai berikut:
a.  Minimal lulusan program diploma dua (D2) yangrelevan  dengan  peralatan laboratorium,  yang diselenggarakan  oleh perguruan  tinggi  yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. Memilikisertidikat teknisi laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi ataulembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. LaboranSekolah/Madrasah
  Kualifikasi  laboran sekolah/madrasah  adalah sebagaiberikut:
a.  Minimal lulusan  program  diploma satu  (D1) yang relevan denganjenis laboratorium, yang diselenggarakan oleh  perguruan  tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
b.Memiliki  sertifikat  laboran sekolah/madrasah dari perguruan  tinggi  yang ditetapkan  oleh pemerintah.



PeraturanMenteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang StandarTenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah

BerdasarkanPasal 1 Permdiknas No Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga PerpustakaanSekolah/Madrasah dinyatakan bahwa (1) Standar  tenaga  perpustakaan sekolah/madrasah  mencakup  kepala perpustakaan sekolah/madrasah, dan  tenaga  perpustakaan sekolah/madrasah. (2)  Standar tenaga  perpustakaan  sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud padaayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
PadaPasal 2 Permendiknas No Nomor 25 Tahun 2008 dinyatakan bahwa Penyelenggarasekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga  perpustakaan  sekolah/madrasah sebagaimana  diatur dalam  Peraturan  Menteri ini, selambat-lambatnya  5  (lima) tahun  setelah Peraturan Menteriini ditetapkan.

Berikut ini beberapapenjelasan penting yang termuat dalam Lampiran Permendiknas No Nomor 25 Tahun2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Setiapsekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenagaperpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enamrombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi  minimal  1000 (seribu)  judul materi  perpustakaan dapat  mengangkat  kepala
perpustakaansekolah/madrasah.
1.Kepala  perpustakaan  sekolah/madrasah  yang melalui Jalur Pendidik
Kepala perpustakaan sekolah/madrasah harus memenuhisyarat:
a.  Berkualifikasi  serendah-rendahnya  diploma empat (D4) atau sarjana (S1);
b.Memiliki  sertifikat  kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkanoleh pemerintah;
c.  Masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.
2.Kepala  Perpustakaan  Sekolah/Madrasah  yang melalui Jalur Tenaga Kependidikan
Kepala perpustakaan  sekolah  dan madrasah harus memenuhi salah satu syarat berikut:
a.  Berkualifikasi  diploma dua  (D2)  Ilmu Perpustakaan dan Informasi bagipustakawan dengan masa kerja minimal 4 tahun; atau
b.Berkualifikasi  diploma  dua (D2)  non-Ilmu Perpustakaan danInformasi dengan sertifikat kompetensi pengelolaan  perpustakaan sekolah/madrasah  dari lembaga  yang ditetapkan  oleh pemerintah  dengan  masa kerja minimal  4  tahun di  perpustakaan sekolah/madrasah.
3. TenagaPerpustakaan Sekolah/Madrasah
Setiap perpustakaan sekolah/madrasah memiliki sekurang-kurangnyasatu tenaga perpustakaan sekolah/madrasah yang berkualifikasi SMA atau yang sederajat  dan  bersertifikat  kompetensi pengelolaan  perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.


Peraturan MenteriPendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 Tentang StandarTenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
Berdasarkan Pasal 1Permdiknas No 24 Tahun 2008 dinyatakan bahwa (1)  Standar tenaga  administrasi  sekolah/madrasah mencakup kepala tenaga administrasi,pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/ madrasah. (2)  Untuk dapat  diangkat  sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standartenaga administrasi sekolah/ madrasah yang berlaku secara nasional. (3)  Standar tenaga  administrasi  sekolah/ madrasah sebagaimana dimaksud padaayat (1)  tercantum pada LampiranPeraturatn Menteri ini.
Pasal 2 PermdiknasNo 24 Tahun 2008 dinyatakan bahwa Penyelenggara sekola h/madrasah  dapat menetapkan  perangkapan jabatan  tenaga administrasi  pada sekolah/madrasah  yang diselenggarakannya.

Pasal 3 PermdiknasNo 24 Tahun 2008 dinyatakan Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar  tenaga administrasi  sekolah/madrasah sebagaimanadiatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya (lima) tahun setelahPeraturan Menteri ini ditetapkan.

Berikut ini beberapapenjelasan penting yang termuat dalam Lampiran Peraturan Menteri PendidikanNasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar TenagaAdministrasi Sekolah/Madrasah

Tenaga administrasisekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga  administrasi  sekolah/madrasah, pelaksana urusan, danpetugas layanan khusus.
1. KepalaTenaga Administrasi SD/MI/SDLB
Kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB dapat diangkat  apabila sekolah/  madrasah  memiliki lebih dari 6 (enam) rombonganbelajar. Kualifikasi kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB adalah sebagaiberikut:
a.  Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat,program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasahminimal 4 (empat) tahun.
b. Memilikisertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah  dari lembaga  yang ditetapkan olehpemerintah.
2. KepalaTenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB Kepala  tenaga  administrasi SMP/MTs/SMPLB berkualifikasi sebagaiberikut:
a.  Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat,program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasisekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memilikisertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah  dari lembaga  yang ditetapkan olehpemerintah.
3.Kepala  Tenaga  Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
Kepala tenaga administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALBberkualifikasi sebagai berikut:
a.  Berpendidikan S1  program  studi yang relevan  dengan  pengalaman  kerja sebagai tenaga  administrasi  sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun,atau D3 dan yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerjasebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal  8  (delapan) tahun.
b. Memilikisertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah  dari lembaga  yang ditetapkan olehpemerintah.
4. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian  Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAKatau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila jumlah pendidik dan tenagakependidikan minimal 50 orang.
5.Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
Berpendidikan minimal  lulusan  SMK/MAK, program studi yang relevan, atauSMA/MA dan memiliki sertfikat yang relevan.
6.Pelaksana  Urusan  Administrasi Sarana  dan Prasarana
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yangsederajat.
7.Pelaksana  Urusan  Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yangsederajat, dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan)rombongan belajar.
8.Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
Berpendidikan minimal  lulusan  SMK/MAK, program studi yang relevan.
9.Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan   
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/ MAK atauyang sederajat dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan)rombongan belajar.
10.PelaksanaUrusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan minimal  lulusan  SMA/MA/SMK/MAK  atau yang  sederajat  dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar.
11.PelaksanaUrusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB
Berpendidikan minimal  SMK/MAK/SMA/MA atau yangsederajat.
12.PetugasLayanan Khusus
a.  PenjagaSekolah/Madrasah
Berpendidikan minimal  lulusan  SMP/MTs atau yang sederajat.
b. Tukang Kebun
Berpendidikan minimal  lulusan  SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkatapabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2 .
c.  TenagaKebersihan
Berpendidikan minimal  lulusan  SMP/MTs atau yang sederajat.
d. Pengemudi
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yangsederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasahmemiliki kendaraan roda empat.
e.  Pesuruh
Berpendidikan minimal  lulusan  SMP/MTs atau yang sederajat.

========================================================





= Baca Juga =