Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEPALA BKN NO: 03/V/PB/2010 DAN NO: 14 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA

 Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)  Nomor: 03/V/PB/2010 dan Nomor : 14 Tahun 2010 Tanggal:  6 Mei 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional  Guru dan Angka Kreditnya

Kenaikan pangkat jabatanguru sekarang masih diatur berdasarkan PeraturanBersama Menteri Pendidikan Nasional (MENDIKNAS-sekarang - MENDIKBUD) dan KepalaBadan Kepegawaian Negara (BKN)  Nomor:  03/V/PB/2010 danNomor: 14 Tahun 2010 Tanggal: 6 Mei 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan JabatanFungsional  Guru dan Angka Kreditnya. Menurutperaturan ini, Jabatan  fungsionalGuru  adalah  jabatan fungsional  yang mempunyai  ruang lingkup,  tugas,  tanggung jawab,  dan wewenang  untuk melakukan  kegiatan  mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,  melatih,  menilai, dan mengevaluasi  peserta  didik pada  pendidikan  anak usia  dini jalur  pendidikan formal,  pendidikan  dasar, dan  pendidikan menengah  sesuai dengan  peraturan  perundang-undangan yang diduduki oleh PegawaiNegeri Sipil.


Selanjutnya Peraturan Bersama Menteri PendidikanNasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)  Nomor:03/V/PB/2010 dan Nomor : 14 Tahun 2010 Tanggal:  6 Mei 2010 TentangPetunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa Guru  kelas adalah Guru yang  mempunyai  tugas, tanggung jawab,  wewenang,  dan hak  secara  penuh dalam  proses pembelajaran  seluruh mata  pelajaran  di kelas  tertentu  di TK/RA/BA/TKLB  dan SD/MI/SDLB  dan  yang sederajat, kecuali  mata  pelajaran pendidikan  jasmani  dan kesehatan serta pendidikan agama. Adapun Guru  mata pelajaran  adalah Guru yang  mempunyai tugas, tanggung  jawab,  wewenang, dan  hak  secara penuh  dalam proses  pembelajaran pada  satu  mata pelajaran  tertentu  di sekolah/ madrasah. Sedangkan guru  bimbingan dan konseling/ konselor  adalahGuru yang mempunyai  tugas,  tanggung jawab,  wewenang,  dan hak secara  penuh  dalam kegiatan  bimbingan  dan konseling terhadap sejumlah peserta didik.

Mekanisme Usul Penilaian danPenetapan Angka Kredit  dijelaskan Peraturan Bersama Mendiknas dan KepalaBadan Kepegawaian Negara (BKN)  Nomor: 03/V/PB/2010 dan Nomor : 14Tahun 2010 Tanggal:  6 Mei 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan JabatanFungsional  Guru dan Angka Kreditnya. BerdasarkanPasal 2 dinyatakan 1)  Guru wajib  menyiapkan bahan penilaian angka kredit dan disampaikankepada atasan langsung. 2)  Atasan  langsung meneliti  dan  menyampaikan bahan penilaian  angka  kredit kepada  pejabat  yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit. 3)  Pejabat yang  berwenang  mengusulkan penetapan  angka kreditmenyampaikan usul penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenangmenetapkan angka kredit melalui sekretariat tim penilai. 4)  Daftar usul  penetapan  angka kredit  untuk Guru  dibuat menurut  contoh formulir  sebagaimana  tersebut pada Lampiran I  Peraturan Bersamaini. 5)  Setiap  usul penetapan  angka  kredit Guru  harus  dilampiri dengan: a.  surat pernyataan  melaksanakan  tugas pembelajaran/ pembimbingan  dan tugas  tertentu, dibuat  menurut contoh  formulir  sebagaimana tersebut pada Lampiran IIPeraturan Bersama ini. b.  suratpernyataan  melakukan  kegiatan pengembangan  keprofesian berkelanjutan,  dibuat  menurut contoh formulir  sebagaimana  tersebut pada  Lampiran  III Peraturan Bersama ini; c.  surat pernyataan    melakukan    kegiatan   penunjang tugas  Guru,  dibuat menurut  contoh  formulir sebagaimana  tersebut pada  Lampiran  IV Peraturan Bersama ini;  6)  Surat pernyataan  harus disertai denganbukti fisik.

Peraturan Bersama Mendiknas (Mendikbud) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional  Guru dan Angka Kreditnya

Terkait Unsur yang dinilaimenurut Pasal 3 Peraturan BersamaMenteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)  Nomor:03/V/PB/2010 dan Nomor : 14 Tahun 2010 Tanggal:  6 Mei 2010 TentangPetunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dinyatakan bahwa Unsur  kegiatan yang  dinilai  dalam memberikan  angka kredit terdiriatas: a)  unsur utama; dan b)  unsur penunjang.

Unsur utama, terdiri atas:
a.  pendidikan;
b.  pembelajaran/ pembimbingan  dan tugas  tambahan dan/atau  tugas lain  yang  relevan dengan  fungsi sekolah/madrasah;dan
c.  pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Unsur  penunjang adalah  kegiatan  yang mendukung pelaksanaan tugas Guru, terdiri atas: 
a.  memperoleh gelar/ijazah  yang  tidak sesuai  dengan bidang yangdiampunya;
b.  memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan 
c.  melaksanakan kegiatan  yang  mendukung tugas  Guru, antara lain:
1.  membimbing siswa  dalam  praktik kerja  nyata/ praktikindustri/ekstrakurikuler dan sejenisnya;
2.  menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
3.  menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau
4.  menjadi tutor/pelatih/instruktur. 

Rincian kegiatan dan angkakredit masing-masing kegiatan adalah sebagaimana  tersebut  pada Lampiran  I Peraturan Menteri NegaraPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.

Selengkapnya silahkandownload Peraturan Bersama MenteriPendidikan Nasional (MENDIKNAS- sekarang - MENDIKBUD) dan Kepala BadanKepegawaian Negara (BKN)  Nomor:  03/V/PB/2010 dan Nomor: 14Tahun 2010 Tanggal: 6 Mei 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan JabatanFungsional  Guru dan Angka Kreditnya.




Link Download SalinanPeraturan -----DISINI----
Link Download LampiranPeraturan -----DISINI----

Demikian informasi tentang Peraturan Bersama Menteri PendidikanNasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)  Nomor:03/V/PB/2010 dan Nomor : 14 Tahun 2010 Tanggal:  6 Mei 2010 TentangPetunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya semoga bermanfaat. Terima kasih.




= Baca Juga =