Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Pemerintah telah menerbitkanPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan Undang-UndangNomor 5 Tahun 2014. Sebagaimana diketahui ASN terdiri dari dua komponen, yakni profesi  bagi pegawai  negeri  sipil (PNS) dan  pegawai pemerintah  dengan perjanjian  kerja  yang bekerja  pada instansi pemerintah.PP ini khusus mengatur tentang PNS-nya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PegawaiNegeri Sipil dinyatakan bahwa manajemen Pegawai  Negeri  Sipil adalah  pengelolaan pegawai  negeri sipil  untuk  menghasilkan pegawai  negeri sipil  yang profesional,  memiliki  nilai dasar,  etika  profesi, bebas dari intervensi politik,bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Lalu apa saja yang diaturdalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa Manajemen PNSmeliputi: penyusunan dan penetapan kebutuhan PNS ; pengadaan PNS;  pangkat dan Jabatan PNS; pengembangan karier PNS; pola karier PNS; promosiPNS; mutasi PNS; penilaian kinerja PNS;penggajian dan tunjangan PNS; penghargaan PNS; disiplin PNS; pemberhentian PNS; jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS; danperlindungan PNS.


PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil


Berikut ini rangkuman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil  terkaitpengadaaan atau Rekrutmen PNS/CPNS
·         Dilaksanakan oleh Panselnas yang diketuaiKepala BKN dan Pansel Instansi yang diketuai oleh Pejabat yang berwenang
·         Persyaratan pelamar usia s/d 35 tahun  dimungkinkan s/d 40 tahun untuk jabatantertentu yang ditetapkan Presiden
·         Substansi Seleksi : Administrasi, Test TKD,TKB, dapat melakukan uji fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa
·         Bagi pelamar yang lulus diangkat oleh PPKsetelah ada pertimbangan teknis dan NIP oleh BKN
·         Masa percobaan adalah 1 tahun  dan wajib ikut prajab terintegrasi 1x
·         PNS wajib mengucapkan sumpah sesuai agama& aturan kepegawaian  kecuali yangharus mengucapkan janji

Berikut ini rangkuman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil terkait Pemberhentian PNS
·         Pemberhentian atas permintaan sendiri
·         Pemberhentian karena mencapai batas usiapensiun
·         Pemberhentian karena perampingan organisasiatau kebijakan pemerintah
·         Pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani
·         Pemberhentian karena meninggal dunia, tewas,atau hilang
·         Pemberhentian karena melakukan pemberhentiankarena melakukan
·         Tindak pidana/ penyelewengantindak pidana/penyelewengan
·         Pemberhentian karena pelanggaran disiplin
·         Pemberhentian karena mencalonkan menjadipejabat negara yang dipilih
·         Pemberhentian karena menjadi anggota dan/ataupengurus partai politik
·         Pemberhentian karena tidak menjabat lagisebagai pejabat negara
·         Pemberhentian karena hal lain

Berikut ini rangkuman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil terkait Pemberhentian Sementara sebagai PNS
·         Pemberhentian Sementara karena diangkatmenjadi pejabat negara
·       Pemberhentian Sementara karena diangkatmenjadi komisioner/anggota lns
·       Pemberhentian Sementara karena ditahan karenamenjadi tersangka tindak pidana


Berikut ini rangkuman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil terkait JaminanPensiun dan Jaminan Hari Tua
·         PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminanpensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
·         Jaminan pensiun PNS dan jaminan hari tua PNSdiberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hakdan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS.
·         Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNSmencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam programjaminan sosial nasional.
·         Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminanhari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yangbersangkutan.
·         Jaminan pensiun PNS diberikan kepada:
a)       PNSyang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia;
b)       PNSyang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila telah berusia45 (empat puluh lima) tahun dan masa kerja paling sedikit 2O (dua puluh) tahun;
c)       PNS yang diberhentikan dengan hormat karenamencapai Batas Usia Pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiunpaling sedikit 10 (sepuluh) tahun;

Berikut ini rangkuman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil terkait Cuti PNS. Jenis cuti PNS adalah sebagai berikut:
a.       Cuti Tahunan;
b.       CutiBesar;
c.       CutiSakit;
d.       CutiMelahirkan;
e.       CutiKarena Alasan Penting;
f.        CutiBersama;
g.       Cuti DiLuar Tanggungan Negara.

Berikut ini Naskah Lengkap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil




Link Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil -----DISINI---

Demikian info tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil semoga bermanfaat. Terimakasih.




= Baca Juga =