Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai berikut:91 – 100 : sangat baik76 – 90 : baik61 – 75 : cukup51 – 60 : kurang50 ke bawah : burukPenilaian perilaku kerja meliputi aspek:orientasi pelayanan;integritas;komitmen;disiplin;kerjasama; dankepemimpinan.(penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural)Cara menilai perilaku kerja dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS yang dinilai, penilaian perilaku kerja dapat mempertimbangkan masukan dari Pejabat Penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing. Kriteria Penilaian Perilaku Kerja PNS tercantum dalam Anak Lampiran I-f Peraturan Kepala Badan Kepegawaian No. 1 Tahun 2013.Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100 (seratus).Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian No. 1 Tahun 2013
Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai berikut:
- 91 – 100 : sangat baik
- 76 – 90 : baik
- 61 – 75 : cukup
- 51 – 60 : kurang
- 50 ke bawah : buruk
Penilaian perilaku kerja meliputi aspek:
- orientasi pelayanan;
- integritas;
- komitmen;
- disiplin;
- kerjasama; dan
- kepemimpinan.
(penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural)
Cara menilai perilaku kerja dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS yang dinilai, penilaian perilaku kerja dapat mempertimbangkan masukan dari Pejabat Penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing. Kriteria Penilaian Perilaku Kerja PNS tercantum dalam Anak Lampiran I-f Peraturan Kepala Badan Kepegawaian No. 1 Tahun 2013.
Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100 (seratus).
Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian No. 1 Tahun 2013