Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH

Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

Kementerian Pendidikan danKebudayaan telah menerbitkan PermendikbudNomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan PengawasSekolah. Permendikbud ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15ayat (8), Pasal 52  ayat  (3), Pasal  53,  dan Pasal  54  ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah  diubah dengan  Peraturan  Pemerintah Nomor  19  Tahun 2017 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 74 Tahun  2008  tentang Guru.

Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 TentangPemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dinyatakan1)  Guru, Kepala  Sekolah,  dan Pengawas  Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jamdalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal. 2)  Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tigapuluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.

Berdasarkan Pasal 3 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 TentangPemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dinyatakanbahwa  Pelaksanaan  beban kerja  selama 37,5  (tiga puluh  tujuh koma lima) jam kerjaefektif bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
a.  merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b.  melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c.  menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d.  membimbing dan melatih peserta didik; dan
e.  melaksanakan tugas  tambahan  yang melekat  pada pelaksanaan  kegiatan pokok  sesuai  dengan Beban Kerja Guru.

Adapun pemenuhan beban kerjadapat dilaksanakan  dalam  kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Pasal 4 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru,Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)  Merencanakan pembelajaran  atau  pembimbingan sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal 3 ayat  (1)  huruf a meliputi: 
a.  pengkajian kurikulum  dan silabus  pembelajaran/ pembimbingan/program  kebutuhan khusus  pada satuanpendidikan; 
b.  pengkajian program tahunan dan semester; dan
c.  pembuatan rencana  pelaksanaan pembelajaran/pembimbingansesuai  standar  proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.
(2)  Melaksanakan pembelajaran  atau  pembimbingan sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal 3 ayat  (1)  huruf b merupakan pelaksanaan  dari  Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana  Pelaksanaan  Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan(RPB).
(3)  Pelaksanaan pembelajaran  sebagaimana  dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap  Muka per minggu dan  paling  banyak 40  (empat puluh) jam Tatap Mukaper minggu.
(4)  Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksudpada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru  Teknologi Informasi  dan  Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.
(5)  Menilai hasil  pembelajaran  atau pembimbingan sebagaimana  dimaksuddalam  Pasal  3 ayat (1)  huruf  c merupakan proses  pengumpulan  dan pengolahan informasi  untuk  mengukur pencapaian  hasil  belajar peserta  didik pada  aspek  sikap, pengetahuan,  dan keterampilan. 
(6)  Membimbing dan  melatih  peserta didik  sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 ayat (1) huruf d dapat dilakukan melalui  kegiatan kokurikuler  dan/atau  kegiatan ekstrakurikuler. 
(7)  Tugas tambahan  yang  melekat pada  pelaksanaan  tugas pokok sesuai  dengan beban  kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi:
a.  wakil kepala satuan pendidikan;
b.  ketua program keahlian satuan pendidikan;
c.  kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d.  kepala laboratorium,  bengkel,  atau unit  produksi/ teaching factorysatuan pendidikan;
e.  pembimbing khusus  pada  satuan pendidikan  yang menyelenggarakan  pendidikan inklusif  atau pendidikan terpadu;atau
f.  tugas tambahan selain sebagaimana dimaksuddalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuanpendidikan.
(8)  Tugas tambahan  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (7) huruf a sampai dengan huruf edilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.

Pasal 5 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru,Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1) Tugas tambahan  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf ddiekuivalensikan dengan 12  (dua  belas) jam Tatap  Muka per  minggu bagi Guru mata pelajaran ataupembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per  tahun bagi Guru  Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk  pemenuhan beban  kerja dalam melaksanakan pembelajaran ataupembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Tugas  tambahan  sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  4 ayat (7)  huruf  e diekuivalensikan  dengan  6 (enam) jam Tatap  Muka per  minggu bagi Guru  pendidikan  khusus untuk pemenuhan beban  kerja dalammelaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4ayat (3) dan ayat (4). 

Pasal 6 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru,Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf fmeliputi:
a.  wali kelas;
b.  pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah(OSIS);
c.  pembina ekstrakurikuler;
d.  koordinator Pengembangan  Keprofesian Berkelanjutan  (PKB)/Penilaian  Kinerja Guru  (PKG) atau  koordinator Bursa  Kerja  Khusus (BKK)  pada SMK; 
e.  Guru piket;
f.  ketua Lembaga  Sertifikasi  Profesi Pihak  Pertama (LSP-P1);
g.  penilai kinerja Guru; 
h.  pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru;dan/atau
i.  tutor pada  pendidikan  jarak jauh pendidikan  dasar danpendidikan menengah.
(2) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampaidengan huruf g dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya. 
(3) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  i dapat  dihitung  sebagai pemenuhan  jam  Tatap Muka sesuai  dengan  ketentuan peraturan  perundang-undangan. 
(4) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatdiekuivalensikan  secara  kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jamTatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran.
(5) Pelaksanaan 2  (dua)  atau lebih  tugas  tambahan lain sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan  Komunikasi dapat  diekuivalensikan  dengan pelaksanaan  pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajarper tahun.
(6) Rincian  ekuivalensi  tugas tambahan  lain  sebagaimana dimaksud  pada ayat  (1) huruf  a sampai  dengan  huruf h tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Peraturan Menteri ini.
(7) Guru yang  mendapat tugas  tambahan lain  sebagaimana dimaksud  pada ayat  (1)  wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap  muka  paling sedikit  18  (delapan belas)  jam Tatap  Muka  per minggu bagi  Guru  mata pelajaran  atau paling sedikit  membimbing 4  (empat) rombongan  belajar per tahun bagi Guru  Bimbingan  dan Konseling atau Guru Teknologi Informasidan Komunikasi pada satuan administrasi pangkalnya.
(8) Dalam  hal  Guru mata pelajaran tidak  dapat  memenuhi kewajiban  pembelajaran sebagaimana  dimaksud  pada ayat (7), Guru yang  bersangkutan dapatmelaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) zona yangditetapkan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melaksanakan  kewajiban pelaksanaan  pembelajaran palingsedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu pada satuan administrasipangkalnya dan paling banyak 6 (enam)  jam  Tatap Muka  per  minggu pada  satuan pendidikan  sesuai dengan zona  yang ditetapkan  oleh Dinas.

Pasal 7 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru,Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1) Guru  yang  melaksanakan tugas  tambahan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7)huruf a sampai dengan huruf  e jugadapat  melaksanakan  tugas tambahan  lain sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). 
(2) Pelaksanaan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada  ayat (1)  tidak  diperhitungkan  sebagai pengganti pemenuhan pelaksanaan  pembelajaran  atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalamPasal 4 ayat (3)  dan  ayat (4)  namun  diperhitungkan  sebagai pemenuhan  beban kerja  selama 37,5  (tiga puluh  tujuh koma lima) jam kerjaefektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Pasal 8 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru,Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1) Kepala  Sekolah  menetapkan Guru  yang  melaksanakan tugas tambahan  sebagaimana dimaksud  dalam Pasal  4 ayat (7).
(2) Penetapan Guru  yang  melaksanakan tugas  tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan dengan mempertimbangkan perhitungan  kebutuhan  guru berdasarkan struktur  kurikulum dan jumlah  rombongan belajar  sesuai dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.
(3) Apabila  setelah  dilakukan perhitungan  kebutuhan  Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masihterdapat Guru yang  tidak  dapat memenuhi  pelaksanaan  pembelajaran atau pembimbingan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) atau terdapat kekurangan guru,maka Kepala  Sekolah  wajib melaporkan  kepada  Dinas sesuai dengan kewenangannya.
(4) Dinas  yang  telah menerima  laporan  dari Kepala  Sekolah sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (3) wajib  melakukan penataan danpemerataan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru,Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1) Beban  Kerja  Kepala Sekolah  sepenuhnya  untuk melaksanakan tugas:
a.  manajerial;
b.  pengembangan kewirausahaan; dan
c.  supervisi kepada Guru dan tenagakependidikan.
(2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalendengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalamPasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerjaselama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2.
(3) Rincian  ekuvalensi  beban kerja  kepala  sekolah sebagaimana  dimaksud pada ayat (2) tercantum  dalam LampiranII  yang merupakan  bagian  tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau  pembimbingan apabila terdapat  Guru  yang tidak melaksanakan  tugas  pembelajaran atau  pembimbingan karena alasantertentu yang bersifat sementara atau tetap atau  belum tersedia  Guru  yang mengampu  pada  mata pelajaran atau kelas tertentu.

Pasal 10 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 TentangPemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1) Beban  Kerja Pengawas  Sekolah sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal 2 dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen  dengan pelaksanaan  pembelajaran  atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalamPasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat  (1), Pengawas  Sekolah  juga merencanakan, mengevaluasi, dan  melaporkan  hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian,  dan  pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolahdi sekolah binaannya dalam  pemenuhanbeban kerja selama  37,5  (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalamPasal 2.
(3) Rincian  ekuvalensi  beban kerja  pengawas  sekolah sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1) dan  ayat  (2) tercantum dalam  Lampiran  III yang  merupakan  bagian tidak terpisahkan dari PeraturanMenteri ini.

Pasal 11 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 TentangPemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1) Guru,  Kepala  Sekolah, dan  Pengawas  Sekolah wajib melaksanakan  kegiatan  PKB untuk  pengembangan kapasitassebagai  Guru,  Kepala Sekolah,  atau  Pengawas Sekolah.
(2) Kegiatan PKB  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1) dilakukan sebagai  pemenuhan beban kerja selama  37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerjaefektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan  di sekolah  atau  di luar  sekolah  sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

Permendikbud Nomor 15Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan PengawasSekolah



Pasal 12 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 TentangPemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1) Guru  dapat  diberi tugas  kedinasan/penugasan  terkait tugas dan  kewenangannya  di bidang pendidikan oleh Dinas, Kepala Sekolah, atau yayasan.
(2) Tugas  kedinasan/penugasan  di bidang  pendidikan sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1) diakui  sebagai bagian  dari pemenuhan  beban kerja selama  37,5  (tiga puluh tujuh  koma  lima) jam  kerja  efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 13 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 TentangPemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1) Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka  per minggu  dalam  pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal 4  ayat  (3) dapat dikecualikan bagi:
a.  Guru tidak dapat  memenuhi  ketentuan minimal  24 (dua  puluh empat)  jam  Tatap Muka  per  minggu, berdasarkan struktur kurikulum;
b.  Guru pendidikan khusus; 
c.  Guru pendidikan layanan khusus; dan 
d.  Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri(SILN).
(2) Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan  paling  sedikit terhadap 5  (lima) rombongan  belajar per  tahun dalam pelaksanaan  pembimbingan oleh Guru  Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  4 ayat  (4)  dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombonganbelajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.

Pasal 14 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 TentangPemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakanKetentuan beban  kerja bagi  Guru, Kepala  Sekolah,  dan Pengawas Sekolah  mulai  dilaksanakan pada  tahun  ajaran 2018/2019. 

Pasal 15 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 TentangPemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:Ketentuan  lebih  lanjut mengenai pelaksanaan  pemenuhan beban  kerja guru,  kepala  sekolah, dan pengawas  sekolah, diatur  dalam petunjuk  teknis  yang ditetapkan  oleh  Direktur Jenderal yang bertanggung jawabdalam pembinaan guru dan tenaga kependidikan  Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 16 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 TentangPemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:Pada  saat  Peraturan Menteri  ini  mulai berlaku,  Peraturan Menteri  Pendidikan Nasional Nomor  39  Tahun 2009  tentang Pemenuhan  Beban Kerja  Guru  dan Pengawas  Satuan Pendidikan  sebagaimana telah  diubah  dengan Peraturan Menteri  Pendidikan  Nasional Nomor 30 Tahun  2011 tentang Perubahan atas Peraturan MenteriPendidikan Nasional Nomor 39  Tahun  2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan  Pendidikan,dicabut  dan  dinyatakan tidak berlaku.
 
Pasal 17 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 TentangPemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakanPeraturan  Menteri  ini mulai  berlaku  pada tanggal diundangkan.

Link Download
Salinan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ---disini---
Lampiran1 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ---disini---
Lampiran2 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ---disini---
Lampiran3 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ---disini---

Demikian info tentang Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 TentangPemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Semoga bermanfaat. Terima kasih.


BACA JUGA :
·         PERATURANPEMERINTAH (PP) NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS,TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ----disini---
·         PMKNOMOR  52/PMK.05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS,TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
·         PERATURANPEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR)KEPADA PNS, TNI, POLRI,  PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMATUNJANGAN----disini---
·         PMKNOMOR 54/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI, POLRI PEJABATNEGARA, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---


======================


= Baca Juga =