Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDIKBUD NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

 Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016

Permendikbud Nomor 21Tahun 2016 tentang  Standar Isi PendidikanDasar dan Menengah diteribkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan KetentuanPasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahanatas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar NasionalPendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaantentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

BerdasarkanPasal 1 Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Satuan PendidikanDasar Dan Menengah dinyatakan bahwa
(1)  Standar Isi untuk Pendidikan Dasar danMenengah yang selanjutnya   disebut  Standar Isi terdiri  dari  Tingkat Kompetensi  dan Kompetensi Inti sesuai dengan  jenjang dan jenispendidikan tertentu. 
(2)  Kompetensi Inti  meliputi sikap  spiritual,  sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan.
(3)  Ruang lingkup  materi  yang spesifik  untuk  setiap mata pelajaran  dirumuskan  berdasarkan Tingkat  Kompetensi dan KompetensiInti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikantertentu. 
(4)  Standar Isi  untuk  muatan peminatan  kejuruan  pada SMK/MAK setiap  program  keahlian diatur  dalam PeraturanDirektur  Jenderal Pendidikan Menengah.
(5)  Pencapaian Kompetensi  Inti  dan penguasaan  ruang lingkup  materi pada  setiap mata  pelajaran untuk  setiap kelas pada tingkatkompetensi sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan  tertentu  ditetapkan oleh  Pusat Kurikulum danPerbukuan.
(6)  Perumusan Kompetensi  Dasar  pada setiap  Kompetensi Inti  untuk setiap  mata  pelajaran sesuai  dengan  jenjang dan jenis  pendidikan  tertentu ditetapkan  oleh  Pusat Kurikulum dan Perbukuan.
(7)  Perumusan Kompetensi  Dasar  pada Kompetensi  Inti Sikap  Spiritual sebagaimana  yang  dimaksud pada  ayat (6)  pada mata  pelajaran  Pendidikan Agama  dan Budipekerti disusunsecara jelas.
(8)  Perumusan Kompetensi  Dasar  pada Kompetensi  Inti Sikap  Soial sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (6)  pada mata pelajaran  Pendidikan  Pancasila dan Kewarganegaraan disusun secara jelas.
(9)  Standar Isi  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1) tercantum pada  Lampiran yang merupakan bagian yang tidakterpisah dari Peraturan  Menteriini. 

PERMENDIKBUD NO 21 TAHUN 2016 
BerdasarkanPasal 2 Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Satuan PendidikanDasar Dan Menengah dinyatakan bahwa Pada saat  Peraturan  Menteri ini  mulai  berlaku, Satuan Pendidikan  Dasar danSatuan  Pendidikan  Menengah wajib menyesuaikan  dengan Peraturan  Menteri  ini paling  lambat 3 (tiga) tahununtuk semua tingkat kelas. 

BerdasarkanPasal 3 Permendikbud No 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Satuan PendidikanDasar dan Menengah dinyatakan bahwa Pada saat Peraturan  Menteri ini  mulai  berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor  64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan  Dasar dan  Menengah, dicabut dandinyatakan tidak berlaku. 

Selengkapnya Baca dan Download Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Satuan PendidikanDasar Dan Menengah berserta lampirannya




Link Download Permendikbud No 21 Tahun 2016 TentangStandar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

Download Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 DISINI

Download lampiran Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 DISINI




BACA JUGA INFO : PERMENDIKBUD NO 20 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH (disini)

BACA JUGA INFO :PERMENDIKBUD NO 22 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH MENENGAH (disini)

BACA JUGA INFO :PERMENDIKBUD NO 23 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN MENENGAH (disini)

BACA JUGA INFO PERMENDIKBUD NO 24 TAHUN 2016 TENTANG KI DAN KD KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH (Disini)


Demikian info tentang  Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah. Terima kasih, semoga bermanfaat


==================================


= Baca Juga =