Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDIKBUD NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016

PermendikbudNomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah diteribtakandalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 24 Peraturan Peraturan PemerintahNomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atasPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

BerdasarkanPasal 1 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar danMenengah dinyatakan bahwa (1) Standar  Proses  Pendidikan Dasar  dan  Menengah selanjutnya  disebut Standar Proses  merupakan kriteria mengenai pelaksanaan  pembelajaran  pada satuan pendidikan  dasar  dan satuan  pendidikan  dasar menengah untuk mencapai kompetensilulusan. (2)  Standar  Proses sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1) tercantum pada Lampiranyang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BerdasarkanPasal 2 Permendikbud Nomor (No) 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar danMenengah dinyatakan bahwa Pada  saat  Peraturan Menteri  ini  mulai berlaku,  Peraturan MenteriPendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar  Proses Untuk  Satuan  Pendidikan Dasar  dan Menengah, dicabut dandinyatakan tidak berlaku.

 PERMENDIKBUD NO 22 TAHUN 2016 

BerdasarkanLampiran Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar danMenengah dinyatakan bahwa Komponen RPP terdiri atas:
a.  identitassekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b.  identitas matapelajaran atau tema/subtema;
c.  kelas/semester;
d.  materi pokok;
e.  alokasi  waktu ditentukan  sesuai  dengan keperluan  untuk pencapaian  KD dan  beban  belajar dengan  mempertimbangkan jumlah  jam pelajaran  yang  tersedia dalam  silabus  dan KD  yang harus dicapai;
f.  tujuan  pembelajaran yang  dirumuskan  berdasarkan KD,  dengan menggunakan  kata kerja  operasional  yang dapat  diamati  dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan,dan keterampilan;
g.  kompetensidasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h.  materi  pembelajaran, memuat  fakta,  konsep, prinsip,  dan  prosedur yang relevan,  dan  ditulis dalam  bentuk  butir-butir sesuai  dengan rumusan indikatorketercapaian kompetensi;
i.  metodepembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana  belajar dan  proses  pembelajaran agar  peserta  didik mencapai  KD yang  disesuaikan  dengan karakteristik  peserta  didik dan KD yang akan dicapai;
j.  mediapembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materipelajaran;
k.  sumber  belajar, dapat  berupa  buku, media  cetak  dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
l. langkah-langkah  pembelajaran  dilakukan melalui  tahapan pendahuluan,inti, dan penutup; dan
m.  penilaian hasilpembelajaran.

Selengkapnya silahkan baca dan Download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar danMenengah beserta lampirannya 




Link Download Permendikbud No 22 Tahun 2016 TentangStandar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah

Download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 DISINI


Download lampiran Permendikbud No 22 Tahun 2016 DISINI 





BACA JUGA INFO : PERMENDIKBUD NO 20 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH (disini)

BACA JUGA INFO : PERMENDIKBUD NO 21 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH (disini)

BACA JUGA INFO :PERMENDIKBUD NO 23 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN MENENGAH (disini)

BACA JUGA INFO PERMENDIKBUD NO 24 TAHUN 2016 TENTANG KI DAN KD KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH (Disini)


Demikian info tentang Permendikbud Nomor (No) 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Semoga bermanfaat, terima kasih.


==========================================




= Baca Juga =