PERMENDIKBUD NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
PermendikbudNomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah diteribtakandalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 24 Peraturan Peraturan PemerintahNomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atasPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
BerdasarkanPasal 1 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar danMenengah dinyatakan bahwa (1) Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya disebut Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensilulusan. (2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiranyang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BerdasarkanPasal 2 Permendikbud Nomor (No) 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar danMenengah dinyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan MenteriPendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dandinyatakan tidak berlaku.
BerdasarkanLampiran Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar danMenengah dinyatakan bahwa Komponen RPP terdiri atas:
a. identitassekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b. identitas matapelajaran atau tema/subtema;
c. kelas/semester;
d. materi pokok;
e. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f. tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan,dan keterampilan;
g. kompetensidasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikatorketercapaian kompetensi;
i. metodepembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
j. mediapembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materipelajaran;
k. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
l. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan,inti, dan penutup; dan
m. penilaian hasilpembelajaran.
Selengkapnya silahkan baca dan Download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar danMenengah beserta lampirannya
Link Download Permendikbud No 22 Tahun 2016 TentangStandar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
Download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 DISINI
Download lampiran Permendikbud No 22 Tahun 2016 DISINI
BACA JUGA INFO : PERMENDIKBUD NO 21 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH (disini)
BACA JUGA INFO PERMENDIKBUD NO 24 TAHUN 2016 TENTANG KI DAN KD KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH (Disini)
Demikian info tentang Permendikbud Nomor (No) 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 DISINI
Download lampiran Permendikbud No 22 Tahun 2016 DISINI
BACA JUGA INFO : PERMENDIKBUD NO 20 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH (disini)
BACA JUGA INFO : PERMENDIKBUD NO 21 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH (disini)
BACA JUGA INFO :PERMENDIKBUD NO 23 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN MENENGAH (disini)
BACA JUGA INFO PERMENDIKBUD NO 24 TAHUN 2016 TENTANG KI DAN KD KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH (Disini)
Demikian info tentang Permendikbud Nomor (No) 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Semoga bermanfaat, terima kasih.
==========================================