Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016

Permendikbud Nomor 23Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan diteribtkan dalam rangkapengaturan mengenai penilaian pendidikan perlu disesuaikan dengan perkembangandan kebutuhan dalam penilaian hasil belajar serta sebagai pengendalian mutupenilaian hasil belajar peserta didik oleh pendidik, satuan pendidikan, danpemerintah perlu menyusun standar penilaian pendidikan.

BerdasarkanPasal 15 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyatakabahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan danPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentangPenilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan PendidikanMenengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BerdasarkanPasal 1 dalam Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar PenilaianPendidikan dinyatakan bahwa
1. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenailingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaianhasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasilbelajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
2. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahaninformasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
3. Pembelajaran adalah proses interaksi antar pesertadidik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatulingkungan belajar. 3 4. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukurpencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam prosesPembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik.
5. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan yang dilakukanuntuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasibelajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
6. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebutKKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikanyang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkankarakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuanpendidikan.

PERMENDIKBUD NO 23 TAHUN 2016 
BerdasarkanPasal 2 Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyatakanbahwa Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengahterdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b.penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c.penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

BerdasarkanPasal 13 (1) Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikandinyatakan bahwa prosedur penilaian proses belajar dan hasil belajar olehpendidik dilakukan dengan urutan: a. menetapkan tujuan penilaian dengan mengacupada RPP yang telah disusun; b. menyusun kisi-kisi penilaian; c. membuatinstrumen penilaian berikut pedoman penilaian; d. melakukan analisis kualitasinstrumen; e. melakukan penilaian; f. mengolah, menganalisis, danmenginterpretasikan 10 hasil penilaian; g. melaporkan hasil penilaian; dan h.memanfaatkan laporan hasil penilaian.

Prosedurpenilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mengkoordinasikankegiatan dengan urutan: a. menetapkan KKM; b. menyusun kisi-kisi penilaian matapelajaran; c. menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya; d.melakukan analisis kualitas instrumen; e. melakukan penilaian; f. mengolah,menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian; g. melaporkan hasilpenilaian; dan h. memanfaatkan laporan hasil penilaian.  

Prosedurpenilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dengan urutan: a. menyusunkisi-kisi penilaian; b. menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;c. melakukan analisis kualitas instrumen; d. melakukan penilaian; e. mengolah,menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian; f. melaporkan hasilpenilaian; dan g. memanfaatkan laporan hasil penilaian.

Selengkapnyasilahkan baca dan download Permendikbud Nomor (no) 23 Tahun 2016 Tentang Standar PenilaianPendidikan






Link Download Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang StandarPenilaian Pendidikan (disini)


BACA JUGA INFO : PERMENDIKBUD NO 20 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH (disini)

BACA JUGA INFO : PERMENDIKBUD NO 21 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH (disini)

BACA JUGA INFO :PERMENDIKBUD NO 22 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH MENENGAH (disini)

BACA JUGA INFO PERMENDIKBUD NO 24 TAHUN 2016 TENTANG KI DAN KD KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH (Disini)



Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor (No) 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan. Semoga bermanfaat, terima kasih. 

=================================


= Baca Juga =