PERMENDIKBUD NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH
PERMENDIKBUD NO 4 TAHUN 2018 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH |
Sebagaimana diketahui Legitimasipelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional kembali diubah dengan PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 TentangPenilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar OlehPemerintah. Salah satu pertimbangan utama dikeluarkannyaPermendikbud Nomor 4 Tahun 2018 antara lain adalah peningkatan mutu ujian oleh satuan pendidikan dan pemerintahdalam rangka meningkatkan mutu penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan pemerintah, serta untuk mendorong pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional.
Pada Pasal 2 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 TentangPenilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar OlehPemerintah dinyatakan bahwa (1) Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US. (2) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilaksanakan melaluiUN. (3) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah untuk peserta didik pada SMK/MAK termasuk ujian kompetensi keahlian. (4) Penilaian hasil belajar dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mata pelajaran yang diujikan dalam USBN diatur dalam POS yang ditetapkan olehBSNP. (6) Ketentuan lebih lanjutmengenai penyelenggaraan ujian kompetensi keahlian untuk SMK/MAK diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkanoleh direktur jenderal terkait.
Pada Pasal 9 Permendikbud No 4 Tahun 2018 TentangPenilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar OlehPemerintah dinyatakan bahwa (1) Satuan Pendidikan wajib menyampaikan nilai rapor, Nilai US, dan Nilai USBN kepada Kementerian untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan. (2) Penyampaian nilai rapor, Nilai US, dan Nilai USBN dilakukan dengan memasukkannilai melalui data pokok pendidikan.
Pada Pasal 12 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 TentangPenilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar OlehPemerintah dinyatakan bahwa (1) Penggandaan naskah US dilakukan oleh satuan pendidikan. (2) Penggandaan bahan USBN dilakukan oleh Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kantor Wilayah Provinsi Kementerian Agama. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penggandaan naskah USBN diatur dalam POSUSBN.
Pada Pasal 14 Permendikbud No 4 Tahun 2018 TentangPenilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar OlehPemerintah bahwa (1) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan US dan USBN bersumberdari anggaran Satuan Pendidikan, Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah yang bersangkutan dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan. (2) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan. (3) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan dilarang memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayaipeserta didik.
Pada Pasal 19 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 TentangPenilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar OlehPemerintah terkait KRITERIA KELULUSAN SISWA dinyatakan bahwa (1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikansetelah: a. menyelesaikan seluruhprogram pembelajaran; b. memperolehnilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. lulus ujian satuan/program pendidikan. (2) Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.
Selengkapnya silahkandownload Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah
Terima kasih Anda sudahmembaca informasi terkait PermendikbudNomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan danPenilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah, semoga bermanfaat.