Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDIKBUD NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH

PERMENDIKBUD NO 4 TAHUN 2018 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH

Sebagaimana diketahui Legitimasipelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional kembali diubah dengan PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 TentangPenilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar OlehPemerintahSalah satu pertimbangan utama dikeluarkannyaPermendikbud Nomor 4 Tahun 2018 antara lain adalah peningkatan mutu  ujian oleh satuan pendidikan dan pemerintahdalam rangka meningkatkan mutu penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan  dan pemerintah,  serta  untuk mendorong  pencapaian standar  kompetensi  lulusan secara  nasional.

Pada Pasal 2 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 TentangPenilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar OlehPemerintah dinyatakan bahwa (1) Penilaian  hasil  belajar oleh  Satuan  Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US. (2)  Penilaian hasil  belajar  oleh Pemerintah  dilaksanakan melaluiUN. (3)  Penilaian  hasil belajar  oleh  Pemerintah untuk  peserta  didik pada SMK/MAK termasuk ujian kompetensi keahlian. (4)  Penilaian hasil belajar dilaksanakan  sesuai dengan kurikulum yang berlaku.  (5)  Ketentuan lebih  lanjut mengenai  mata pelajaran yang diujikan dalam USBN diatur dalam POS yang ditetapkan olehBSNP. (6)  Ketentuan lebih lanjutmengenai penyelenggaraan ujian kompetensi keahlian  untuk  SMK/MAK diatur  dalam petunjuk  teknis yang ditetapkanoleh direktur jenderal terkait.

Pada Pasal 9 Permendikbud No 4 Tahun 2018 TentangPenilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar OlehPemerintah dinyatakan bahwa (1) Satuan Pendidikan wajib menyampaikan  nilai  rapor, Nilai US, dan Nilai USBN  kepada Kementerian  untuk kepentingan  peningkatan dan  pemerataan  mutu pendidikan. (2)  Penyampaian nilai  rapor, Nilai  US,  dan Nilai  USBN dilakukan dengan memasukkannilai melalui data pokok pendidikan.

Pada Pasal 12 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 TentangPenilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar OlehPemerintah dinyatakan bahwa (1) Penggandaan  naskah  US dilakukan  oleh  satuan pendidikan. (2)  Penggandaan bahan  USBN  dilakukan oleh  Satuan Pendidikan,  Dinas Pendidikan  Kabupaten/Kota,  atau Dinas Pendidikan  Provinsi/Kantor  Wilayah Provinsi Kementerian Agama. (3) Ketentuan  lebih  lanjut mengenai  penyusunan  dan penggandaan naskah USBN diatur dalam POSUSBN.

Pada Pasal 14 Permendikbud No 4 Tahun 2018 TentangPenilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar OlehPemerintah bahwa (1)  Biaya  penyelenggaraan  dan pelaksanaan US  dan USBN bersumberdari anggaran Satuan Pendidikan, Anggaran dan Pendapatan  Belanja  Negara, Anggaran  dan Pendapatan  Belanja Daerah  yang  bersangkutan dan/atau  sumber lain  yang  sah sesuai  dengan ketentuan peraturanperundang-undangan. (2)  Biaya  penyelenggaraan  dan pelaksanaan  UN  menjadi tanggung  jawab Pemerintah,  Pemerintah  Daerah, dan Satuan Pendidikan. (3) Pemerintah,  Pemerintah  Daerah, dan/atau  Satuan Pendidikan  dilarang memungut  biaya  pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayaipeserta didik.

KRITERIA KELULUSAN SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 4 TAHUN 2018 


Pada Pasal 19 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 TentangPenilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar OlehPemerintah terkait KRITERIA KELULUSAN SISWA dinyatakan bahwa (1)  Peserta didik  dinyatakan  lulus dari  satuan/program pendidikansetelah: a.  menyelesaikan seluruhprogram pembelajaran; b.  memperolehnilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. lulus ujian satuan/program pendidikan. (2)  Kelulusan peserta  didik  sebagaimana dimaksud  pada ayat  (1) ditetapkan  oleh  satuan/program  pendidikan yang bersangkutan. 


Terima kasih Anda sudahmembaca informasi terkait PermendikbudNomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan danPenilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah, semoga bermanfaat.








= Baca Juga =