Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDIKNAS NOMOR 35 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA

PERMENDIKNAS Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Untuk memperjelaspelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala BadanKepegawaian Negara (BKN)  Nomor: 03/V/PB/2010 dan Nomor : 14 Tahun2010 Tanggal:  6 Mei 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan JabatanFungsional  Guru dan Angka Kreditnya, telahditerbitkan PERMENDIKNAS Nomor 35 Tahun2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan AngkaKreditnya 

Dalam pasal 1 PERMENDIKNAS (Sekarang PERMENDIKBUD) Nomor35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru danAngka Kreditnya dinyatakan bahwa Petunjuk teknis pelaksanaan jabatanfungsional guru dan angka kreditnya adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran Peraturan   Menteri ini.

Pasal  2   PERMENDIKNAS Nomor 35 Tahun 2010 TentangPetunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menyatakanbahwa Guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikanpangkat  dan   jabatan, padahal  yang bersangkutan  telah diikutsertakan dalam pembinaan pengembangankeprofesian, beban kerjanya  dikurangi sehinggakurang dari 24 (dua pul uh empat) jam tatap muka atau dianggap melaksanakanbeban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka.  Guru yang mempunyai kinerja rendah wajibmengikuti pembinaan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Guru apabila telah dapatmenunjukkan kinerja baik, diberi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  

Pasal 3 PERMENDIKNAS Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis PelaksanaanJabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menyatakan bahwa Perangkatpelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya diselesaikan  paling lambat tanggal 31 Desember 2012.

Pasal 4 PERMENDIKNAS Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis PelaksanaanJabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menyatakan bahwa Penilaiankinerja guru yang didasarkan pada Peraturan Menteri ini berlaku secara efektifmulai tanggal 1 Januari 2013.    

Pasal 5 PERMENDIKNAS Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis PelaksanaanJabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menyatakan bahwa PeraturanMenteri Pendidikan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaknipada tanggal 1 Desember 2010.




Selengkapnya silahkandownload PERMENDIKNAS Nomor 35 Tahun2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan AngkaKreditnya




Link Download Salinan dan LampiranPERMENDIKNAS Nomor 35 Tahun 2010 TentangPetunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ----DISINI-----

Demikian info tentang PERMENDIKNAS Nomor 35 Tahun 2010 TentangPetunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Semogabermanfaat. Terima kasih.




= Baca Juga =