Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPAN RB NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA

 Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Menurut Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru danAngka Kreditnya,  Guru adalahpendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik 5 pada pendidikananak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikanmenengah. Sedangkan Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yangmempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukankegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, danmengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikanformal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Rumpun Jabatan, Jenis Guru,Kedudukan, dan Tugas Utama menurut PermenpanRB (Permen Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru danAngka Kreditnya. Dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Guruadalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat tamankanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.  Jenis guru dinyatakan dalam Pasal 3 Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009, berdasarkansifat, tugas, dan kegiatannya Jenis Guru meliputi: a) Guru Kelas; b) Guru MataPelajaran; dan c) Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor. Adapun kedudukan gurusebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 PermenpanRB Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan bahwa Guru berkedudukan sebagai pelaksanateknis fungsional di bidang pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu padajenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,dan pendidikan menengah.


Tugas guru Berdasarkan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009


Terkait Tugas utama Guruditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan Menpan RB atau Permenpan RBNomor 16 Tahun 2009 bahwa Tugasutama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalurpendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugastambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Adapaun beban kerja Guruuntuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih palingsedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh)jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Sedangkan Beban kerja Guru bimbingan dankonseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150(seratus lima puluh) peserta didik dalam 1 (satu) tahun.


Regulasi Kenaikan Pangkat Guru Berdasarkan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009


Apa saja kewajiban guru ? Pasal6 Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, menyatakanbahwa Kewajiban Guru dalammelaksanakan tugas adalah: a) merencanakan pembelajaran/ bimbingan,melaksanakan pembelajaran/ bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasihasil pembelajaran/ bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan danpengayaan; b) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dankompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,teknologi, dan seni; c) bertindak obyektif dan tidak diskriminatif ataspertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latarbelakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;d) menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru,serta nilai agama dan etika; dan e) memelihara dan memupuk persatuan dankesatuan bangsa.

Berkaitan dengan kewajibantersebut guru diberikan tanggung jawab dan wewenang. Menurut Pasal 7 Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 TentangJabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya, Guru bertanggungjawabmenyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yangdibebankan kepadanya. Sedangkan menurut Pasal 8 Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009, Guru berwenang memilih danmenentukan materi, strategi, metode, media pembelajaran/ bimbingan dan alatpenilaian/ evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan untukmencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Guru.


Jenjang Jabatan dan Angka Kredit guru Berdasarkan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009


Tahu Anda Jenjang Jabatan danPangkat. Jenjang Jabatan Fungsional Guru diatur dalam Pasal 12 Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 TentangJabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, yang menyatakan bahwa JenjangJabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:a) Guru Pertama; b) Guru Muda; c) Guru Madya; dan d) Guru Utama. Adapun Jenjangpangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan, yaitu:
a. Guru Pertama:
1.Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2.Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Guru Muda:
1.Penata, golongan ruang III/c; dan
2.Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Guru Madya:
1.Pembina, golongan ruang IV/a;
2.Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Guru Utama:
1.Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2.Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Komposisi AK guru Berdasarkan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009


Jenjang pangkat untukmasing-masing Jabatan Fungsional Guru adalah jenjang pangkat dan jabatanberdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjangjabatan. Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalamjabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah 10ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehinggadimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan.




Selengkapnya silahkandownload Permenpan RB Nomor 16 Tahun2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya -----DISINI-----

Demikian info tentang Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 TentangJabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya, semoga bermanfaat. Terimakasih.






= Baca Juga =