Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PNS DAN PELAKSANAAN SELEKSI CPNS TAHUN 2018

PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2018

Pemerintah telah menerbitkanPermenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PegawaiNegeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. BerdasarkanPasal 2 Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun2018, dinyatakan bahwa Prioritas penetapan  kebutuhan  Pegawai Negeri  Sipil  Tahun 2018 untuk: a) bidang pendidikan; b)bidang kesehatan; c) bidang infrastruktur; d) Jabatan Fungsional; dan  e)  jabatan teknis lain.

Berikut ini Kebijakan  Penetapan Kebutuhan  dan  Pertimbangan Kebutuhan Calon Pegawai NegeriSipil Tahun 2018 berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RBNomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai NegeriSipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun2018
1. Penetapan  kebutuhan  dialokasikan untuk   Instansi  Pusat dan Instansi Daerah;
2. Alokasi  penetapan  kebutuhan (formasi)  untuk  Instansi Pusat memperhatikan:
a.  Usulan penetapan  kebutuhan  (formasi) dari Kementerian/Lembaga;
b.  Jumlah Pegawai  Negeri  Sipil yang  memasuki  Batas Usia Pensiun/meninggal dunia/pindah Instansi tahun 2018;
c.  Jumlah Pegawai Negeri Sipil yangada/eksisting; 
d.  Rencana strategis; dan 
e.  Organisasi baru. 
3. Alokasi  penetapan  kebutuhan (formasi) untuk  Instansi  Daerah memperhatikan:
a.  Usulan penetapan  kebutuhan (formasi)  dari  Instansi Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;
b.  Jumlah Pegawai  Negeri  Sipil yang  memasuki  Batas Usia Pensiun/meninggal dunia/pindah Instansi tahun 2018;
c.  Jumlah Pegawai Negeri Sipil yangada/eksisting;
d.  Rasio belanja pegawai  dengan  Anggaran Pendapatan  dan Belanja Daerah;
e.  Rencana strategis, arah pembangunan, danpotensi daerah; dan
f.  Kondisi geografis daerah (pegunungan dankepulauan).

Berikut ini Jenis  Penetapan Kebutuhan (Formasi) dan Jabatan berdasarkanPermenpan RB Nomor 36 Tahun 2018Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PelaksanaanSeleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018

1. Jenis penetapan  kebutuhan  (formasi) dan  jenis  jabatan untuk Instansi Pusat adalah sebagai berikut:
a.  Penetapan kebutuhan (formasi) umum danpenetapan kebutuhan (formasi) khusus;
b.  Penetapan kebutuhan (formasi) khusus terdiridari: 
1)  Putra/Putri Lulusan  Terbaik Berpredikat  Dengan  Pujian (Cumlaude);
2)  Penyandang Disabilitas;
3)  Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
4)  Diaspora; 
5)  Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
6)  Tenaga Pendidik  dan  Tenaga Kesehatan  dari  Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan. 
c. Jenis jabatan untuk  penetapan  kebutuhan (formasi)  umum  dan penetapan kebutuhan  (formasi)  khusus bagi  Instansi  Pusat meliputi Jabatan  Fungsional Tertentu dan  jabatan  teknis lain yang  merupakan  tugas inti  (core  business) dari  Instansi  dan mendukung Nawacita  serta Rencana  Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
2. Jenis  penetapan  kebutuhan (formasi)  dan  jenis jabatan  untuk Instansi Daerahadalah sebagai berikut: 
a.  Penetapan kebutuhan (formasi) umum danpenetapan kebutuhan (formasi) khusus;
b.  Penetapan kebutuhan (formasi) khusus terdiridari:
1)  Putra/Putri Lulusan  Terbaik  Berpredikat Dengan  Pujian (Cumlaude);
2)  Penyandang Disabilitas;
3)  Tenaga  Pendidik dan  Tenaga  Kesehatan dari  Eks  Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhipersyaratan. 
c.  Jenis jabatan untuk  penetapan  kebutuhan (formasi)  umum  dan penetapan kebutuhan  (formasi)  khusus bagi  Instansi  Daerah meliputi  Guru, Dokter,  Perawat,  serta jabatan-jabatan  yang berkaitandengan pembangunan infrastruktur.

Berikut ini Ketentuan danPersyaratan Penetapan Kebutuhan (Formasi) Khusus berdasarkan Permen Menpan RB Nomor 36 Tahun 2018Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PelaksanaanSeleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018
1.  Putra/Putri Lulusan Terbaik BerpredikatDengan Pujian (Cumlaude) dari Perguruan  Tinggi Dalam  atau Luar Negeri,  dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat DenganPujian (Cumlaude) dikhususkan  bagi  putra/putri lulusan  minimal  jenjang pendidikan Strata 1;
b.  Bagi instansi  pusat  wajib mengalokasikan  paling  sedikit 10 (sepuluh) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan;
c.  Bagi instansi  daerah  dapat mengalokasikan  paling banyak  5 (lima) persen dari total alokasi formasiyang ditetapkan;
d.  Calon pelamar merupakan lulusan dari PerguruanTinggi Dalam Negeri  dengan  predikat dengan  pujian (cumlaude) dan  berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasiA/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan; 
e.  Calon pelamar dari lulusan Perguruan TinggiLuar Negeri dapat mendaftar  setelah  memperoleh penyetaraan  ijazah  dan surat keterangan  yang  menyatakan predikat  kelulusannya  setara dengan angka  4)  dari Kementerian  Riset,  Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; 
f.  Jabatan dan  kualifikasi  pendidikan untuk  penetapan kebutuhan  (formasi) khusus  Putra/Putri  Lulusan Terbaik (Cumlaude) disyaratkan  agar  pada penetapan  kebutuhan (formasi)  tersebut ditetapkan  pula  untuk penetapan  kebutuhan (formasi)umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
2.   Penyandang Disabilitas, dengan ketentuansebagai berikut:
a.  Instansi wajib  mengalokasikan  penetapan kebutuhan (formasi)  jabatan,persyaratan, jumlah, dan unit penempatan yang  dapat  dilamar oleh  peserta  penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kebutuhanjabatan;  
b.  Jumlah jabatan  yang  dapat dilamar  oleh  penyandang disabilitas untuk instansi pusatpaling sedikit 2 (dua) persen dari total  formasi  dengan jabatan  disesuaikan  dengan kebutuhan pada masing-masing instansi;
c.  Jumlah jabatan  yang  dapat dilamar  oleh  penyandang disabilitas  untuk instansi  daerah  paling sedikit  1 (satu) persen daritotal formasi disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi;
d.  Jabatan dan  kualifikasi  pendidikan untuk  penetapan kebutuhan  (formasi) khusus  penyandang  disabilitas disyaratkan  agar pada  penetapan  kebutuhan (formasi)  tersebut  ditetapkan pula  untuk  penetapan kebutuhan (formasi)  umum  dengan jabatan  dan  kualifikasi pendidikan yang sama.
e.  Calon pelamar  dari  penyandang disabilitas  wajib melampirkan  surat keterangan  dokter  yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya;
f.  Calon pelamar dari penyandang disabilitasberusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tigapuluh lima) tahun pada saat melamar; 
g.  Panitia penyelenggara  dan/atau  Badan Kepegawaian  Negara menyediakan  petugas/pendampingan  saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang; 
h.  Bagi peserta penyandang  disabilitas Tuna  Netra  diberikan tambahan  waktu Seleksi  Kompetensi  Dasar sampai  dengan 120 (seratus duapuluh) menit; dan
i.  Panita instansi  wajib  melakukan verifikasi  persyaratan pendaftaran  dengan mengundang  calon  pelamar untuk memastikan  kesesuaian  formasi dengan  tingkat/jenis disabilitasyang disandang. 

3.  Putra/Putri Papua  dan  Papua Barat,  dengan  ketentuan sebagai berikut :
a.  Calon pelamar  harus  merupakan keturunan  Papua/Papua Barat  berdasarkan garis  keturunan  orang tua  (bapak  atau ibu) asli  Papua,  dibuktikan dengan  akta  kelahiran dan/atau surat  keterangan lahir  yang  bersangkutan dan  diperkuat dengan suratketerangan dari Kepala Desa/Kepala Suku; dan
b.  Jabatan dan  kualifikasi  pendidikan untuk  penetapan kebutuhan  (formasi) khusus Putra/Putri  Papua  dan Papua Barat disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi)  
c.  tersebut ditetapkan  pula  untuk penetapan  kebutuhan (formasi)    umum dengan  jabatan  dan kualifikasi  pendidikan yang sama.

4.  Diaspora, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesiayang menetap di luar  Indonesia  dan memiliki  Paspor  Indonesia yang  masih berlaku serta bekerjasebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan suratrekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua)tahun. 
b.  Kementerian Luar  Negeri  menerbitkan surat  keterangan pelamar Diasporabebas dari permasalahan hukum;
c.  Dialokasikan untuk penetapan  kebutuhan (formasi)  jabatan Peneliti, Dosen, dan Perekayasadengan pendidikan sekurang-kurangnya Strata 2. Khusus untuk Perekayasa dapatdilamar dari lulusan Strata 1;
d.  Pelamar memenuhi  persyaratan  usia setinggi-tingginya  35 (tiga puluhlima) tahun saat pelamaran dan setinggi-tingginya 40  (empat puluh)  tahun  bagi pelamar  yang  memiliki kualifikasi Pendidikan Strata 3 saatpelamaran;
e.  Pelamar tidak sedang menempuh postdoctoral  yang dibiayai oleh Pemerintah;
f.  Jabatan dan  kualifikasi  pendidikan untuk  penetapan kebutuhan(formasi)  khusus Diaspora disyaratkanagar pada penetapan  kebutuhan  (formasi)   tersebut  ditetapkan  pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umumdengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
g.  Penyetaraan ijazah  diaspora  bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri oleh  Kementerian  yang menangani  urusan Riset, Teknologi,  dan Pendidikan Tinggi  dapat dilakukan  setelah yang  bersangkutan dinyatakan  lulus  akhir dalam  rangka pertimbangan NIPdari BKN; 
h.  Pendaftaran dilaksanakan  secara  daring/online di  bawah koordinasi  Kementerian/Lembaga  yang bersangkutan  dan BadanKepegawaian Negara;
  i.  Pelaksanaan Seleksi  Kompetensi  Dasar dan  Seleksi Kompetensi Bidangdilaksanakan  di  Kantor Perwakilan  RI  di negara yang  bersangkutan  di bawah  koordinasi Kementerian/Lembaga,  Kementerian Luar  Negeri  dan Badan Kepegawaian Negara; 
j.  Instansi wajib  melakukan  verifikasi dan  validasi  untuk memastikan yang bersangkutan tidakterafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. 

5.  Olahragawan/Olahragawati        Berprestasi   Internasional   dikoordinasikan  oleh Menteri  yang  membidangi urusan  Pemuda dan  Olahraga merujuk  kepada  ketentuan Peraturan  Menteri Pemuda  dan Olahraga Nomor  6  Tahun 2018  tentang  Persyaratan dan  Mekanisme Seleksi,  dan  Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
6.  Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari EksTenaga Honorer Kategori-II, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Diperuntukkan bagi Eks  Tenaga  Honorer Kategori-II  yang terdaftar  dalam database  Badan  Kepegawaian Negara  dan memenuhi  persyaratan perundang-undangan  sebagai  Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan;
b.  Persyaratan sebagaimana  dimaksud  huruf a  merujuk pada Undang-UndangNomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48  Tahun  2005 sebagaimana  terakhir  diubah dengan Peraturan  Pemerintah  Nomor 56  Tahun  2012 dan  Undang-Undang  Nomor 14  tahun  2005 bagi  Tenaga  Pendidik, serta Undang-Undang  Nomor  36 Tahun  2014  bagi Tenaga Kesehatan;
c.  Selain persyaratan  sebagaimana  tersebut huruf  b,  pelamar harus memenuhi persyaratan, antaralain:
1)  usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1Agustus 2018, masih  aktif  bekerja secara  terus-menerus  sampai sekarang;
2)  bagi Tenaga  Pendidik  minimal berijazah  Strata  1  yangdiperoleh  sebelum  pelaksanaan seleksi  Tenaga  Honorer Kategori II pada tanggal 3 November2013;
3)  bagi Tenaga  Kesehatan  minimal berijazah  Diploma  III yang diperoleh  sebelum  pelaksanaan seleksi  Tenaga Honorer KategoriII pada tanggal 3 November 2013;
4)  memiliki tanda  bukti  nomor ujian  Tenaga  Honorer Kategori II Tahun 2013, dan
5)  memiliki Kartu Tanda Penduduk. 

d.  Kementerian/Lembaga/Pemerintah  Daerah wajib memverifikasi kebenaran  dokumen Tenaga  Pendidik dan Tenaga  Kesehatan  dari Eks  Tenaga  Honorer Kategori-II sebagaimana tersebut  huruf  c) sebelum  pelaksanaan  Seleksi Kompetensi Dasar;
e.  Mekanisme/sistem  pendaftaran untuk  eks  Tenaga Honorer Kategori  II,  dilakukan secara  tersendiri  dibawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara;
f.  Pendaftar dari Tenaga  Pendidik  dan Tenaga  Kesehatan  dari Eks Tenaga  Honorer  Kategori-II yang  telah  diverifikasi dokumennya wajib mengikutiSeleksi Kompetensi Dasar;
g.  Pendaftar dari Tenaga  Pendidik  dan Tenaga  Kesehatan  dari Eks Tenaga Honorer Kategori-IIsebagaimana dimaksud huruf
gtidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang;
h.  Pengalaman kerja  selama  minimal 10  (sepuluh)  tahun dan terus  menerus  menjadi Tenaga  Pendidik  dan Tenaga Kesehatan  dari  Eks Tenaga  Honorer  Kategori-II ditetapkan sebagai penggantiSeleksi Kompetensi Bidang.

Berikut ini.  Materi tes Calon  Pegawai Negeri  Sipil (CPNS) berdasarkan berdasarkanPermenpan RB Nomor 36 Tahun 2018Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PelaksanaanSeleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018. Meliputi tes cPNSterbagai dua yakni materi 1) Tes Seleksi Kompetensi Dasar yang terdiri dari  Tes Wawasan Kebangsaan  (TWK), Tes IntelegensiUmum (TIU)  dan Tes Karakteristik Pribadi(TKP) Serta 2) Materi Seleksi Kompetensi Bidang.
a. Materi Tes Seleksi  Kompetensi Dasar
1)  Tes Wawasan Kebangsaan  (TWK)  untuk menilai  penguasaan pengetahuandan kemampuan mengimplementasikan:
a)  Nasionalisme;
b)  Integritas;
c)  Bela Negara;
d)  Pilar negara;
e)  Bahasa Indonesia;
f)  Pancasila;
g)  Undang-Undang Dasar 1945;
h)  Bhinneka Tunggal Ika; dan
i)  Negara Kesatuan  Republik Indonesia  (sistem  Tata Negara Indonesia,  sejarah  perjuangan bangsa,  peranan  Bangsa Indonesia  dalam tatanan  regional  maupun global,  dan kemampuan berbahasaIndonesia secara baik dan benar).
2)  Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untukmenilai: 
a)  Kemampuan verbal  yaitu  kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan;
b)  Kemampuan numerik  yaitu  kemampuan melakukan operasi perhitungan  angka  dan melihat  hubungan  di antara angka-angka;
c)  Kemampuan figural yaitu kemampuan yangberhubungan dengan  kegesitan  mental seseorang  dalam  menganalisa gambar, simbol, dan diagram;
d)  Kemampuan berpikir  logis  yaitu kemampuan  melakukan penalaransecara runtut dan sistematis; dan 
e)  Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuanmengurai suatu permasalahan secara sistematik.

3)  Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untukmenilai:
a)  Pelayanan publik;
b)  Sosial budaya;
c)  Teknologi informasi dan komunikasi;
d)  Profesionalisme;
e)  Jejaring kerja;
f)  Integritas diri;
g)  Semangat berprestasi;
h)  Kreativitas dan inovasi;
i)  Orientasi pada pelayanan;
j)  Orientasi kepada orang lain;
k)  Kemampuan beradaptasi;
l)  Kemampuan mengendalikan diri;
m)  Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
n)  Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
o)  Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan
p)  Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinirorang lain

b. Materi Tes SeleksiKompetensi Bidang
Materi Seleksi KompetensiBidang berdasarkan Permenpan RB Nomor 36Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) danPelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 adalah sebagaiberikut:
1)  Materi seleksi  kompetensi  bidang untuk  jabatan  fungsional disusun  oleh instansi  pembina  jabatan fungsional  dan diintegrasikandalam bank soal CAT BKN;
2)  Materi Seleksi Kompetensi Bidang untuk jabatan  pelaksana yang  bersifat teknis  dapat  menggunakan soal  Seleksi Kompetensi  Bidang yang  rumpunnya  bersesuaian dengan Jabatan Fungsional terkait; 
3)  Materi Seleksi Kompetensi Bidang padaInstansi Pusat selain dengan  CAT  dapat berupa:  tes  potensi akademik,  tes  praktik kerja,  tes bahasa  asing,  tes fisik/kesamaptaan,  psikotes, tes kesehatan  jiwa, dan/atau  wawancara  sesuai yang dipersyaratkan  oleh  jabatan, dengan  sekurang-kurangnya  2 (dua) jenis tes;
4)  Materi Seleksi  Komptensi  Bidang untuk  jenis  formasi Olahragawan  Berprestasi Internasional  menggunakan wawancara;
5)  Materi Seleksi Kompetensi Bidang yang dapatmenggugurkan seleksi  wajibdicantumkan  dalam pengumuman  persyaratan pendaftaran masing-masinginstansi. 

Selengkapnya silahkandownload Permenpan RB Nomor 36 Tahun2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) danPelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018




Link Download  PermenpanRB Nomor 36 Tahun 2018 ---DISINI----

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PelaksanaanSeleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018





= Baca Juga =