PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PNS DAN PELAKSANAAN SELEKSI CPNS TAHUN 2018
PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2018 |
Pemerintah telah menerbitkanPermenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PegawaiNegeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. BerdasarkanPasal 2 Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun2018, dinyatakan bahwa Prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 untuk: a) bidang pendidikan; b)bidang kesehatan; c) bidang infrastruktur; d) Jabatan Fungsional; dan e) jabatan teknis lain.
Berikut ini Kebijakan Penetapan Kebutuhan dan Pertimbangan Kebutuhan Calon Pegawai NegeriSipil Tahun 2018 berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RBNomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai NegeriSipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun2018
1. Penetapan kebutuhan dialokasikan untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
2. Alokasi penetapan kebutuhan (formasi) untuk Instansi Pusat memperhatikan:
a. Usulan penetapan kebutuhan (formasi) dari Kementerian/Lembaga;
b. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang memasuki Batas Usia Pensiun/meninggal dunia/pindah Instansi tahun 2018;
c. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yangada/eksisting;
d. Rencana strategis; dan
e. Organisasi baru.
3. Alokasi penetapan kebutuhan (formasi) untuk Instansi Daerah memperhatikan:
a. Usulan penetapan kebutuhan (formasi) dari Instansi Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;
b. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang memasuki Batas Usia Pensiun/meninggal dunia/pindah Instansi tahun 2018;
c. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yangada/eksisting;
d. Rasio belanja pegawai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e. Rencana strategis, arah pembangunan, danpotensi daerah; dan
f. Kondisi geografis daerah (pegunungan dankepulauan).
Berikut ini Jenis Penetapan Kebutuhan (Formasi) dan Jabatan berdasarkanPermenpan RB Nomor 36 Tahun 2018Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PelaksanaanSeleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018
1. Jenis penetapan kebutuhan (formasi) dan jenis jabatan untuk Instansi Pusat adalah sebagai berikut:
a. Penetapan kebutuhan (formasi) umum danpenetapan kebutuhan (formasi) khusus;
b. Penetapan kebutuhan (formasi) khusus terdiridari:
1) Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude);
2) Penyandang Disabilitas;
3) Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
4) Diaspora;
5) Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
6) Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan.
c. Jenis jabatan untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus bagi Instansi Pusat meliputi Jabatan Fungsional Tertentu dan jabatan teknis lain yang merupakan tugas inti (core business) dari Instansi dan mendukung Nawacita serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
2. Jenis penetapan kebutuhan (formasi) dan jenis jabatan untuk Instansi Daerahadalah sebagai berikut:
a. Penetapan kebutuhan (formasi) umum danpenetapan kebutuhan (formasi) khusus;
b. Penetapan kebutuhan (formasi) khusus terdiridari:
1) Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude);
2) Penyandang Disabilitas;
3) Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhipersyaratan.
c. Jenis jabatan untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus bagi Instansi Daerah meliputi Guru, Dokter, Perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitandengan pembangunan infrastruktur.
Berikut ini Ketentuan danPersyaratan Penetapan Kebutuhan (Formasi) Khusus berdasarkan Permen Menpan RB Nomor 36 Tahun 2018Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PelaksanaanSeleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik BerpredikatDengan Pujian (Cumlaude) dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat DenganPujian (Cumlaude) dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1;
b. Bagi instansi pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 (sepuluh) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan;
c. Bagi instansi daerah dapat mengalokasikan paling banyak 5 (lima) persen dari total alokasi formasiyang ditetapkan;
d. Calon pelamar merupakan lulusan dari PerguruanTinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasiA/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan;
e. Calon pelamar dari lulusan Perguruan TinggiLuar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
f. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi)umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
2. Penyandang Disabilitas, dengan ketentuansebagai berikut:
a. Instansi wajib mengalokasikan penetapan kebutuhan (formasi) jabatan,persyaratan, jumlah, dan unit penempatan yang dapat dilamar oleh peserta penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kebutuhanjabatan;
b. Jumlah jabatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas untuk instansi pusatpaling sedikit 2 (dua) persen dari total formasi dengan jabatan disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi;
c. Jumlah jabatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas untuk instansi daerah paling sedikit 1 (satu) persen daritotal formasi disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi;
d. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus penyandang disabilitas disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
e. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya;
f. Calon pelamar dari penyandang disabilitasberusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tigapuluh lima) tahun pada saat melamar;
g. Panitia penyelenggara dan/atau Badan Kepegawaian Negara menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang;
h. Bagi peserta penyandang disabilitas Tuna Netra diberikan tambahan waktu Seleksi Kompetensi Dasar sampai dengan 120 (seratus duapuluh) menit; dan
i. Panita instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitasyang disandang.
3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan suratketerangan dari Kepala Desa/Kepala Suku; dan
b. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi)
c. tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
4. Diaspora, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesiayang menetap di luar Indonesia dan memiliki Paspor Indonesia yang masih berlaku serta bekerjasebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan suratrekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua)tahun.
b. Kementerian Luar Negeri menerbitkan surat keterangan pelamar Diasporabebas dari permasalahan hukum;
c. Dialokasikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) jabatan Peneliti, Dosen, dan Perekayasadengan pendidikan sekurang-kurangnya Strata 2. Khusus untuk Perekayasa dapatdilamar dari lulusan Strata 1;
d. Pelamar memenuhi persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluhlima) tahun saat pelamaran dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar yang memiliki kualifikasi Pendidikan Strata 3 saatpelamaran;
e. Pelamar tidak sedang menempuh postdoctoral yang dibiayai oleh Pemerintah;
f. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan(formasi) khusus Diaspora disyaratkanagar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umumdengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
g. Penyetaraan ijazah diaspora bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri oleh Kementerian yang menangani urusan Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir dalam rangka pertimbangan NIPdari BKN;
h. Pendaftaran dilaksanakan secara daring/online di bawah koordinasi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan BadanKepegawaian Negara;
i. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidangdilaksanakan di Kantor Perwakilan RI di negara yang bersangkutan di bawah koordinasi Kementerian/Lembaga, Kementerian Luar Negeri dan Badan Kepegawaian Negara;
j. Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan yang bersangkutan tidakterafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
5. Olahragawan/Olahragawati Berprestasi Internasional dikoordinasikan oleh Menteri yang membidangi urusan Pemuda dan Olahraga merujuk kepada ketentuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
6. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari EksTenaga Honorer Kategori-II, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan;
b. Persyaratan sebagaimana dimaksud huruf a merujuk pada Undang-UndangNomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan;
c. Selain persyaratan sebagaimana tersebut huruf b, pelamar harus memenuhi persyaratan, antaralain:
1) usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang;
2) bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yangdiperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November2013;
3) bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer KategoriII pada tanggal 3 November 2013;
4) memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013, dan
5) memiliki Kartu Tanda Penduduk.
d. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memverifikasi kebenaran dokumen Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana tersebut huruf c) sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
e. Mekanisme/sistem pendaftaran untuk eks Tenaga Honorer Kategori II, dilakukan secara tersendiri dibawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara;
f. Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikutiSeleksi Kompetensi Dasar;
g. Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-IIsebagaimana dimaksud huruf
gtidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang;
h. Pengalaman kerja selama minimal 10 (sepuluh) tahun dan terus menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II ditetapkan sebagai penggantiSeleksi Kompetensi Bidang.
Berikut ini. Materi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berdasarkan berdasarkanPermenpan RB Nomor 36 Tahun 2018Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PelaksanaanSeleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018. Meliputi tes cPNSterbagai dua yakni materi 1) Tes Seleksi Kompetensi Dasar yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes IntelegensiUmum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi(TKP) Serta 2) Materi Seleksi Kompetensi Bidang.
a. Materi Tes Seleksi Kompetensi Dasar
1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuandan kemampuan mengimplementasikan:
a) Nasionalisme;
b) Integritas;
c) Bela Negara;
d) Pilar negara;
e) Bahasa Indonesia;
f) Pancasila;
g) Undang-Undang Dasar 1945;
h) Bhinneka Tunggal Ika; dan
i) Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasaIndonesia secara baik dan benar).
2) Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untukmenilai:
a) Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan;
b) Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka-angka;
c) Kemampuan figural yaitu kemampuan yangberhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram;
d) Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaransecara runtut dan sistematis; dan
e) Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuanmengurai suatu permasalahan secara sistematik.
3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untukmenilai:
a) Pelayanan publik;
b) Sosial budaya;
c) Teknologi informasi dan komunikasi;
d) Profesionalisme;
e) Jejaring kerja;
f) Integritas diri;
g) Semangat berprestasi;
h) Kreativitas dan inovasi;
i) Orientasi pada pelayanan;
j) Orientasi kepada orang lain;
k) Kemampuan beradaptasi;
l) Kemampuan mengendalikan diri;
m) Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
n) Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
o) Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan
p) Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinirorang lain
b. Materi Tes SeleksiKompetensi Bidang
Materi Seleksi KompetensiBidang berdasarkan Permenpan RB Nomor 36Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) danPelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 adalah sebagaiberikut:
1) Materi seleksi kompetensi bidang untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional dan diintegrasikandalam bank soal CAT BKN;
2) Materi Seleksi Kompetensi Bidang untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal Seleksi Kompetensi Bidang yang rumpunnya bersesuaian dengan Jabatan Fungsional terkait;
3) Materi Seleksi Kompetensi Bidang padaInstansi Pusat selain dengan CAT dapat berupa: tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) jenis tes;
4) Materi Seleksi Komptensi Bidang untuk jenis formasi Olahragawan Berprestasi Internasional menggunakan wawancara;
5) Materi Seleksi Kompetensi Bidang yang dapatmenggugurkan seleksi wajibdicantumkan dalam pengumuman persyaratan pendaftaran masing-masinginstansi.
Selengkapnya silahkandownload Permenpan RB Nomor 36 Tahun2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) danPelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018
Link Download PermenpanRB Nomor 36 Tahun 2018 ---DISINI----
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PelaksanaanSeleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018