Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPAN RB NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASAR CPNS TAHUN 2018

 Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018  -  http://rumpunnews.com

PermenpanRb Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018.Jika ada ingin lulus dalam mengikuti seleksi CPNS 2018 maka Anda setidaknyaharus mengetahui juga Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai AmbangBatas SKD CPNS Tahun 2018. Adapun yang dimaksud Nilai  ambang batas  Seleksi  Kompetensi Dasar  (SKD) adalah  nilai minimal yang  harus  dipenuhi oleh  setiap  peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Menurut Pasal 2 Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan CalonPegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018, dinyatakan bahwa Seleksi  Kompetensi Dasar  Calon  Pegawai Negeri  Sipil  tahun 2018 meliputi: a)  Tes Karakteristik Pribadi (TKP); b)  Tes Intelegensia Umum (TIU); dan c)  Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Jika Anda inginlulus maka hasil harus sama atau melampaui nilai ambang batas yang telahditetntukan untuk ketiga jenis tes tersebut.

Selanjutnya pada pasal 3 Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan CalonPegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018, bahwa Nilai  ambang batas  Seleksi  Kompetensi Dasar  Calon  Pegawai Negeri  Sipil Tahun  2018 yaitu:
a.  143 (seratus  empat  puluh tiga)  untuk  Tes Karakteristik Pribadi;
b.  80 (delapan puluh) untuk Tes IntelegensiaUmum; dan
c.  75 (tujuh puluh lima) untuk Tes WawasanKebangsaan.

Namun ketentuan  tersebut di atas dibedakan bagi peserta  yang  mendaftar pada  jenis penetapan kebutuhan(formasi) khusus:
a.  Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude);
b.  Penyandang Disabilitas;
c.  Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
d.  Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
e.  Diaspora;
f.  Tenaga Guru  dan  Tenaga Medis/Paramedis  dari  Eks Tenaga Honorer Kategori-II.

Mengacu pada pasal 5 Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018, Berikutini nilai  ambang  batas Seleksi  Kompetensi  Dasar Calon  Pegawai Negeri  Sipil Tahun  2018  bagi peserta  yang  mendaftar pada  jenis  formasi khusus, yaitu:
a.  Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagiPutra/Putri Lulusan  TerbaikBerpredikat  Dengan  Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan  nilai  TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);
b.  nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagiPenyandang Disabilitas paling sedikit  260  (dua ratus enam  puluh), dengan nilaiTIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh);
c.  nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagiPutra/Putra Papua  dan  Papua Barat paling  sedikit  260 (dua  ratus enam  puluh), dengan  nilai  TIU paling sedikit  60  (enam puluh);
d.  Nilai kumulatif  Seleksi  Kompetensi Dasar  bagi Tenaga Guru  dan Tenaga  Medis/Paramedis  dari Eks  Tenaga Honorer  Kategori-II paling  sedikit  260 (dua  ratus enam puluh), dengannilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
e.  Nilai terendah dari peserta seleksi  Calon Pegawai Negeri Sipil  Olahragawan Berprestasi  Internasionalmerupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.

Jadi kalau temen-temen guru honorerK2 ingin jadi CPNS, maka guru temen-temen harus memiliki nilai SKD paling  sedikit 260  (dua  ratus enam puluh), dengan nilai TIU palingsedikit 60 (enam puluh).

Selengapnya slikahkan baca Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan CalonPegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018




Link Download Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 ----disini---

Demikian informasi tentang Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan CalonPegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih.






= Baca Juga =