PERMENPAN RB NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASAR CPNS TAHUN 2018
PermenpanRb Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018.Jika ada ingin lulus dalam mengikuti seleksi CPNS 2018 maka Anda setidaknyaharus mengetahui juga Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai AmbangBatas SKD CPNS Tahun 2018. Adapun yang dimaksud Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Pasal 2 Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan CalonPegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018, dinyatakan bahwa Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 meliputi: a) Tes Karakteristik Pribadi (TKP); b) Tes Intelegensia Umum (TIU); dan c) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Jika Anda inginlulus maka hasil harus sama atau melampaui nilai ambang batas yang telahditetntukan untuk ketiga jenis tes tersebut.
Selanjutnya pada pasal 3 Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan CalonPegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018, bahwa Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yaitu:
a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes IntelegensiaUmum; dan
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes WawasanKebangsaan.
Namun ketentuan tersebut di atas dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan(formasi) khusus:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude);
b. Penyandang Disabilitas;
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
d. Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
e. Diaspora;
f. Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.
Mengacu pada pasal 5 Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018, Berikutini nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus, yaitu:
a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagiPutra/Putri Lulusan TerbaikBerpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);
b. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagiPenyandang Disabilitas paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilaiTIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh);
c. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagiPutra/Putra Papua dan Papua Barat paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
d. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengannilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
e. Nilai terendah dari peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Olahragawan Berprestasi Internasionalmerupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.
Jadi kalau temen-temen guru honorerK2 ingin jadi CPNS, maka guru temen-temen harus memiliki nilai SKD paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU palingsedikit 60 (enam puluh).
Selengapnya slikahkan baca Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan CalonPegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018
Link Download Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 ----disini---
Demikian informasi tentang Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan CalonPegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih.