Pernahkah kita berpikir disetiap kantor lembaga negara dan instansi pemerintah yang kita kunjungi di seluruh pelosok Indonesia terdapat Garuda Pancasila dan foto presiden serta wakil presiden terpasang di dinding? Ternyata, cara pemasangan foto presiden dan wakil presiden serta Garuda Pancasila diatur dalam undang-undang.Lambang NegaraSetiap negara mempunyai lambangnya masing-masing. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.Garuda Pancasila merupakan lambang berupa burung garuda yang sudah dikenal dalam mitologi kuno yaitu burung yang menyerupai elang rajawali. Garuda digunakan sebagai Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.Cara Pemasangan Foto Presiden dan Wakil PresidenCara pemasangan foto presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 pada pasal 55 yang berbunyi:(1) Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:a. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; danb. gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.(2) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.Berdasarkan isi undang-undang tersebut dapat diperoleh informasi bahwa cara pemasangan foto presiden dan wakil presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah dari Garuda Pancasila. Foto presiden dipasang disebelah kanan dan foto wakil presiden dipasang sebelah kiri dari Garuda Pancasila.Meskipun demikian tidak diatur berapa sentimeter (cm) jarak antara foto presiden dan wakil presiden dengan lambang negara. Sehingga hal ini dapat kita sikapi dengan menyesuaikan luas ruangan serta estetika.Kewajiban Pemasangan Foto Presiden dan Wakil PresidenJika kita perhatikan lagi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 (unduh disini) , tidak ada aturan yang mewajibkan secara tegas pemasangan foto presiden dan wakil presiden pada tempat-tempat seperti gedung, kantor, dan ruang kelas.Dalam pasal 55 hanya menyebutkan jika lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan gambar presiden dan/atau gambar wakil presiden, maka gambar resmi presiden dan/atau gambar wakil presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada lambang negara.Akan tetapi, ada surat edaran nomor 12 tahun 2014 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 17 November 2014 tentang pemasangan gambar resmi presiden Republik Indonesia periode 2014-2019 yang ditujukan kepadaPara Menteri Kabinet Kerja;Panglima Tentara Nasional Indonesia;Jaksa Agung Republik Indonesia;Kepala Kepolisian Republik Indonesia;Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;Para Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara;Para Pimpinan Sekretariat Dewan/Komisi/Badan;Para Gubernur;Para Bupati/WalikotaUntuk melakukan pemasangan gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019 di instansi masing-masing. Serta meneruskan surat edaran tersebut sampai kebawah dan memastikan agar dipatuhi secara konsisten dan sungguh-sungguh.Tentu saja surat edaran ini hanya berlaku untuk periode 2014-2019. Untuk periode selanjutnya kemungkinan akan dibuatkan aturan atau surat edaran lagi dari pemerintah.Semoga informasi ini memberikan penjelasan bagi Anda yang masih ragu tentang cara pemasangan foto presiden dan wakil presiden.
Pernahkah kita berpikir disetiap kantor lembaga negara dan instansi pemerintah yang kita kunjungi di seluruh pelosok Indonesia terdapat Garuda Pancasila dan foto presiden serta wakil presiden terpasang di dinding? Ternyata, cara pemasangan foto presiden dan wakil presiden serta Garuda Pancasila diatur dalam undang-undang.
Lambang Negara
Setiap negara mempunyai lambangnya masing-masing. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Garuda Pancasila merupakan lambang berupa burung garuda yang sudah dikenal dalam mitologi kuno yaitu burung yang menyerupai elang rajawali. Garuda digunakan sebagai Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.
Cara Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden
Cara pemasangan foto presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 pada pasal 55 yang berbunyi:
(1) Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
a. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
b. gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.(2) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.
Berdasarkan isi undang-undang tersebut dapat diperoleh informasi bahwa cara pemasangan foto presiden dan wakil presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah dari Garuda Pancasila. Foto presiden dipasang disebelah kanan dan foto wakil presiden dipasang sebelah kiri dari Garuda Pancasila.
Meskipun demikian tidak diatur berapa sentimeter (cm) jarak antara foto presiden dan wakil presiden dengan lambang negara. Sehingga hal ini dapat kita sikapi dengan menyesuaikan luas ruangan serta estetika.
Kewajiban Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden
Jika kita perhatikan lagi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 (unduh disini) , tidak ada aturan yang mewajibkan secara tegas pemasangan foto presiden dan wakil presiden pada tempat-tempat seperti gedung, kantor, dan ruang kelas.
- Lagu mengheningkan cipta merupakan salah satu lagu yang wajib diperdengarkan dalam upacara selain lagu Indonesia Raya. Dengan men-download lirik dan lagu mengheningkan cipta disertai not balok dan not angka maka Anda akan dengan mudah menghafal dan mempelajarinya.Lagu mengheningkan cipta sering diperdengarkan dalam upacara di sekolah sampai upacara kenegaraan. Lagu ini berfungsi sebagai pengirim ketika mengheningkan cipta mengenang perjuangan para pahlawan yang telah gugur demi kemerdekaan Indonesia.Berikut ini kami sajikan suara, lirik, dan tautan (link) untuk melakukan pengunduhan versi .mp3 (suara) serta lirik lagu disertai not angka dan not balok mengheningkan cipta.Video Mengheningkan CiptaBerikut video lagu mengheningkan cipta versi instrumen (tanpa vokal):Berikut video lagu mengheningkan cipta versi Gita Gutawa:Anda juga dapat mengunduh lagu Indonesia Raya 3 Stanza disini.Lirik Lagu Mengheningkan CiptaLirik lagu mengheningkan cipta terdiri dari 2 bait. Tiap bait terdiri dari 4 baris dengan tempo 4/4.Mengheningkan CiptaCiptaan: T. ParawitDengan seluruh angkasa raya memujaPahlawan negaraNan gugur remaja diribaan benderaBela nusa bangsaKau kukenang wahai bunga putra bangsaHarga… jasa…Kau Cahya pelitaBagi Indonesia merdekaDownload Lagu Mengheningkan CiptaTerdapat dua tautan (link) unduhan yang disesuai dengan kebutuhan Anda. Silahkan klik pada salah satu tautan dan akan langsung disimpan pada perangkat Anda. Sesuaikan tempat penyimpanan agar mudah ditemukan, semoga bermanfaat.Download Versi mp3 | Download lirik lagu
- Dalam rangka memperingat Hari Anak Nasional (HAN) setiap tanggal 23 Juli, setiap sekolah seperti biasa mengadakan upacara memperingati Hari Anak Nasional. Bagi Anda yang belum hafal atau ingin memastikan telah menghafal lagu aku anak Indonesia dapat mengunduh file berbentuk mp4 (video) maupun mp3 pada halaman ini. Selanjutnya, pada halaman ini juga kami sajikan contoh susunan dan doa upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional yang bisa dijadikan rujukan dan bahan latihan.Download Lagu Aku Anak IndonesiaDownload lagu aku anak Indonesia versi mp3 | Download versi mp4 (video)Lirik lagu Aku Anak IndonesiaAku anak Indonesia anak yang merdekaSatu nusaku satu bangsaku satu bahasakuIndonesia IndonesiaAku bangga menjadi anak IndonesiaPending di khatulistiwa tanahku IndonesiaSeribu pulaunya ragam sukunya satu jiwa raganyaIndonesia IndonesiaAku bangga menjadi anak IndonesiaDownload lirik lagu Aku Anak IndonesiaSusunan Upacara Hari Anak NasionalSusunan upacara dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional di sekolahPembina upacara memasuki lapangan upacaraPenghormatan kepada pembina upacara dipimpin oleh pemimpin upacaraLaporan pemimpin upacaraPengibaran bendera Sang Merah Putih, diiringi lagu kebangsaan Indonesia RayaMengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacaraPembacaan teks Pancasila oleh pembina upacara, diikuti seluruh peserta upacaraPembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945Amanat Pembina Upacara pasukan diistirahatkanMenyanyikan lagu Aku Anak Indonesia secara bersama-samaPembacaan doaLaporan pemimpin upacara kepada pembina upacaraPenghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacaraPembina upacara meninggalkan tempat upacaraUpacara selesai, peserta upacara dibubarkan oleh pemimpin upacaraDoa Upacara Hari Anak NasionalBerikut ini contoh doa upacara dalam rangka pelaksanaan Hari Anak Nasional, Anda dapat mengunduh contoh doa ini melalui link yang ada dibawah.Bismillahirrahmanirrahim, Alhamdulillahirabbil alamin wassalatu wassalamu ala Asrofil. Ambiyai wal mursalin sayyidina wamaulana muhammadin wa ala alihi washobihi ajmain ama ba’du.Ya Allah, Tuhan Yang Maha EsaDengan segala kerendahan hati, kami anak-anak bangsa mempersembahkan puji syukur atas segala anugerah-Mu yang melimpah dan segala nikmat-Mu yang tak terhitung. Atas izin-MU, pada hari ini 23 Juli 2019 kami dapat melaksanakan upacara dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional.Yang Allah, Tuhan Yang Menggenggam Setiap JiwaKiranya peringatan ini dapat menyatukan kami menjadi sahabat, menjadi saudara, anak masa depan bangsa, generasi yang dipersiapkan untuk Indonesia di masa depan yang gemilang, generasi yang cinta Indonesia. Berikanlah kami kesempatan untuk mengabdi kepada bangsa tercinta ini. Jadikanlah kami sebagai generasi pemberani, berani berdiri dan lantang menyuarakan kebenaran, berani menjadi pribadi yang mandiri serta percaya diri. Jadikanlah kami anak-anak yang kreatif, inovatif, saling berpegang teguh, dan erat dalam kebersamaan demi mewujudkan keutuhan bangsa dan negara.Ya Allah, Tuhan Yang Maha BijaksanaJadikanlah kami anak yang selalu bersegera dalam melakukan kebaikan, yang dapat memanfaatkan waktu dengan bijak, belajar dan berkarya demi masa depan bangsa. Anugerahkanlah kepada kami rasa kepedulian terhadap sesama makhluk-Mu, selalu mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, dan jadikanlah kami hamba-Mu yang selalu bersyukur atas nikmat yang Engkau berikan.Ya Allah, Tuhan Yang Maha Pengasih dan PenyayangAnugerahkan kesehatan dan keceriaan kepada kami, anak anak bangsa. Jauhkan kami dari semua hal-hal yang merusak kesehatan dan keceriaan kami, sehingga bisa menjadi anak-anak indonesia yang bahagia lahir dan batin. Ya Allah berikan kepada kami kekuatan untuk dapat melanjutkan perjuangan dan cita-cita luhur para pendahulu kami.Ya Allah, Tuhan Yang Maha PengampunAmpunilah segala dosa kami, dosa ibu bapak kami, dosa guru-guru kami, dosa para pernimpin kami, dan dosa para pendahulu kami. Terimalah permohonan dan do’a kami. Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.Rabbana atina fiddunya hasanah wa fil akhiroti hasanah waqina ‘adzabannar, Subhana rabbika rabbil ‘izzati ‘amma yasifuna wa salamun ‘alal mursalina wal hamdulillahi rabbil ‘alamina Download doa upacara memperingati Hari Anak Nasional
- Bendera Merah Putih merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Maka penggunaan dan ukuran bendera merah putih harus diatur dengan jelas.Dasar PeraturanUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. (download)Ukuran Bendera Merah PutihPerbandingan lebar dengan panjang bendera 2 : 3. Dengan perbandingan warna merah pada bagian atas dan putih bagian bawah yang sama besar.Ukuran bendera serta penggunaan diatur sebagai berikut:200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara10 cm x 15 cm untuk penggunaan di mejaBagaimana jika digunakan untuk pelaksanaan upacara bendera di sekolah? Ukuran bendera merah putih yang sesuai adalah 120 cm x 180 cm. Tergolong pada penggunaan di lapangan umum.Bagaimana jika kita mau pasang bendera di depan rumah saat Agustusan? Nah, ada aturannya juga. Merujuk pada pasal 4 ayat 4 undang-undang nomor 24 Tahun 2009, untuk keperluan selain yang disebutkan diatas, bendera dapat dibuat dari bahan, ukuran, dan bentuk yang berbeda.Baca Juga:– Makna Simbol dalam Pancasila– Riwayat Amendemen UUD 1945 di IndonesiaLaranganDalam kaitannya dengan bendera merah putih, diatur dalam Undang-Undang bahwa kita dilarang untuk:merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; danmemakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.Semoga kita semakin menghargai bendera merah putih sebagai bentuk penghargaan kita kepada pahlawan serta bentuk eksistensi kedaulatan dan kehormatan bangsa.
Dalam pasal 55 hanya menyebutkan jika lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan gambar presiden dan/atau gambar wakil presiden, maka gambar resmi presiden dan/atau gambar wakil presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada lambang negara.
Akan tetapi, ada surat edaran nomor 12 tahun 2014 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 17 November 2014 tentang pemasangan gambar resmi presiden Republik Indonesia periode 2014-2019 yang ditujukan kepada
- Para Menteri Kabinet Kerja;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Jaksa Agung Republik Indonesia;
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
- Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
- Para Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara;
- Para Pimpinan Sekretariat Dewan/Komisi/Badan;
- Para Gubernur;
- Para Bupati/Walikota
Untuk melakukan pemasangan gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019 di instansi masing-masing. Serta meneruskan surat edaran tersebut sampai kebawah dan memastikan agar dipatuhi secara konsisten dan sungguh-sungguh.
Tentu saja surat edaran ini hanya berlaku untuk periode 2014-2019. Untuk periode selanjutnya kemungkinan akan dibuatkan aturan atau surat edaran lagi dari pemerintah.
Semoga informasi ini memberikan penjelasan bagi Anda yang masih ragu tentang cara pemasangan foto presiden dan wakil presiden.