Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERPRES NOMOR 71 TAHUN 2018 TENTANG TATA PAKAIAN PADA ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI

 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi

PeraturanPresiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada AcaraKenegaraan dan Acara Resmi. Perpres ini diterbitkan untukmelaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-UndangNomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Adapun yang dimaksud Acara Kenegaraanadalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat,dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara atauundangan lainnya. Sedangkan Acara Resmi adalah acara yang diatur dandilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas danfungsi tertentu, dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahserta undangan yang lain.

Menurut pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, disebutkanbahwa Acara Kenegaraan terdiri atas: a) Upacara bendera; dan b) Upacara bukan UpacaraBendera, Begitu pula untuk Acara Resmi terdiri atas: a) Upacara bendera; dan b)Upacara bukan Upacara Bendera.

Adapun perbedaan Upacarabendera dalam Acara Kenegaraan dengan Upacara bendera dalam Acara Resmi. UpacaraBendera dalam Acara Kenegaraan adalah upacara pengibaran bendera dalam rangkamemperingati Hari Ulang Tahun proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yangdiselenggarakan di Ibukota Negara atau di luar Ibukota Negara RepublikIndonesia. Upacara Bendera dalam Acara Resmi adalah upacara pengibaran benderadalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RepublikIndonesia, hari besar nasional, hari ulang tahun lahirnya lembaga negara, hariulang tahun lahirnya instansi pemerintah, dan hari ulang tahun lahirnyaprovinsi dan kabupaten/ kota.

Menurut Pasal 3 PeraturanPresiden atau Perpres Nomor 71 Tahun2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, dinyatakanbahwa Jenis Pakaian pada Acara Kenegaraan terdiri atas: a) PakaianSipil Lengkap (PSL); b) pakaian dinas; c) pakaian kebesaran; dan d) pakaiannasional. Sedangkan Jenis pakaian pada Acara Resmi, selain dapat menggunakanjenis pakaian seperti pada acara kenegaraan, juga dapat berupa pakaian sipilharian atau seragam resmi.

Selanjutnya dalam Pasal 4 PeraturanPresiden atau Perpres Nomor 71 Tahun2018 ditegaskan bahwa PakaianSipil Lengkap (PSL) untuk laki-laki berupa: jas berwarna gelap, kemeja lenganpanjang putih, celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dasi dan sepatuhitam. Sementara Pakaian Sipil Lengkap (PSL)  untuk perempuan berupa: jas berwarna gelap,kemeja putih, rok atau celana panjang yang bersama sama dengan jas, dan sepatuhitam.

Contoh Pakaian Sipil Lengkap


Adapun yang dimaksud pakaiandinas adalah pakaian dinas upacara bagi TNI dan Polri, serta pakaian dinas yangditetapkan oleh kementerian/lembaga. Adapun pakaian kebesaran berupa pakaiankhusus yang digunakan pada upacara resmi, kenegaraan atau adat.

Pakaian kebesaran adalah pakaiankhusus yang digunakan pada upacara resmi, kenegaraan, atau adat. Pakaiannasional adalah pakaian yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia yangdapat digunakan pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sesuai dengan ketentuanyang ditetapkan oleh Panitia Negara/Kesekretariatan Kementerian/ KesekretariatanLembaga Negara. Sedangkan pakai sipil harian atau seragam resmi adalah pakai sipilharian atau seragam resmi yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga.


Contoh Pakaian Sipil Harian Kementerian Dalam Negeri


Selain jenis pakaian diatas, menurut Pasal 5 Perpres Nomor 71Tahun 2018, pakaian lain yang dapat digunakan dalam Acara Kenegaraan atauAcara Resmi yaitu Pakaian Sipil Nasional (PSN), berupa: jas beskap tertutup danmemakai saku, celana panjang berwarna sama dengan jas, sarung fantasi, dan pecinasional.

Menurut Pasal 6 PeraturanPresiden atau Perpres Nomor 71 Tahun2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, dinyatakanbahwa pakaian yang digunakan pada Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraanterdiri atas: a. PSL; b. pakaian dinas; c. pakaian kebesaran; dan/atau d.pakaian nasional. Pakaian tersebut berlaku sesuai dengan jabatannya ataukedudukannya dalam masyarakat, dan diatur oleh Panitia Negara.

Sedangkan pakaian yangdigunakan dalam Upacara Bukan Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan, menurut pasal7 Perpres Nomor 71 Tahun 2018  ini, terdiri atas: a. PSL; b. PSN; c. pakaiandinas; dan/atau d. pakaian nasional.Pakaian tersebut berlaku sesuai denganjabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat, dan diatur oleh Panitia Negara.

Sedangkan pakaian yangdigunakan pada Upacara Bendera bukan Upacara Bendera dalam Acara Resmi, menurutpasal 8 Perpres Nomor 71 Tahun 2018,terdiri atas: a) PSL; b) pakaian dinas; c) pakaian kebesaran; d) pakaiannasional; e) pakaian sipil harian atau seragam resmi; dan/atau f) pakaianlainnya yang telah ditentukan.

Pada pasal 9 Perpres Nomor 71 Tahun 2018 dinyatakan  bahwa  Pakaian Sipil Lengkap (PSL)  sebagaimana dimaksud juga dapat digunakanuntuk kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, kunjungan kerja, kunjunganpribadi, dan perjalanan transit ke luar negeri,” bunyi Pasal 9 Perpres ini.

Pada pasal 10 Perpres Nomor 71 Tahun 2018 dinyatakanjuga bahwa Pakaian Sipil Nasional(PSN) digunakan untuk: a) upacara penyerahan surat-surat kepercayaan Duta BesarLuar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia kepada negara/lkepalapemerintahan asing; b) jamuan atau resepsi pada Acara Kenegaraan dan AcaraResmi di dalam negeri; dan c) jamuan atau resepsi pada kunjungan kenegaraanatau kunjungan resmi di luar negeri.

Selengkapnya silahkan bacadan download Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan danAcara Resmi




Link Download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71Tahun 2018 ----DISINI-----

Demikian info tentangPeraturan Presiden (Perpres) Nomor 71Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi. Semogabermanfaat, terima kasih.






= Baca Juga =