Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PPG DALAM JABATAN (PPGDJ) TAHUN 2019 (SERTIFIKASI GURU TAHUN 2019)

 PPG DALAM JABATAN (PPGDJ) TAHUN 2019 (SERTIFIKASI GURU TAHUN 2019)

Program Pendidikan ProfesiGuru yang selanjutnya disebut ProgramPPG (sertifikasi guru) adalah program pendidikan yang diselenggarakansetelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikatpendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikandasar, dan/atau pendidikan menengah.

Memperhatikan PeraturanPemerintah Nomor 19 Tahun 2017 mengenai Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru DalamJabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memilikikualifikasi S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapatmemperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) DalamJabatan. Selanjutnya, Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan harus memenuhipersyaratan akademik dan administrasi sebagaimana ditentukan dalam PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi BagiGuru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 dan PeraturanMenteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 TentangStandar Pendidikan Guru.

Persiapan pelaksanaan PPG Dalam jabatan (PPGJ) tahun 2019(sertifikasi guru tahun 2019) diawali dengan seleksi administrasi yangberlangsung dari awal Oktober hingga November 2018. Tahapan kegiatan seleksiadministrasi dijadwalkan sebagai berikut:
1.    Pengumpulanberkas calon peserta PPG Dalam Jabatan 2019 (sertifikasi guru tahun 2019)  ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsidari tanggal 2 – 20 Oktober 2018. Berkas guru Jenjang TK, SD dan SMPdikumpulkan di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk berkas guru jenjangSLB, SMA dan SMK dikumpulkan di Dinas Provinsi Sumatera Utara.
2.    DinasPendidikan  Kabupaten/Kota/Provinsi melaksanakan verifikasi danvalidasi berkas calon peserta PPG Daljab 2019 pada tanggal 3 – 31 Oktober 2018.selanjutnya oleh Dinas Pendidikan berkas diserahkan kepada LPMP Sumatera Utarasetelah diverifikasi dan validasi melalui aplikasi http://sergur.id
3.    LPMPmelaksanakan verifikasi dan validasi akhir berkas calon peserta PPG DalamJabatan 2019 pada tanggal 15 Oktober – 16 November 2018.
4.    DitjenGTK menempatkan peserta ke LPTK pelaksana  pada tanggal 19 – 30 November2018.
5.    Guruyang ditetapkan mengikuti PPG DalamJabatan 2019 (sertifikasi guru tahun 2019) melakukan registrasi dankonfirmasi kesediaan melalui laman http://sergur.id.
6.    Ditjenmenetapkan dan mengumumkan peserta PPG pada tanggal 13 Desember 2018.
7.    LPMPSumatera Utara mengirimkan berkas PPG Dalam Jabatan tanggal 15 Desember2018.
8.    Pelaksanaan PPGDalam Jabatan Januari 2019.

Pelaksanaan PPG DalamJabatan terbagi ke dalam 3 tahapan:
1.    PendalamanMateri dalam bentuk hybrid learning (online / dalam jaringan)selama 3 bulan. Materi diakses dari satu sumber belajar, dalam berbagai bentuk(teks, audio, video), diakses melalui Internet, dan ada pertemuan antarapeserta dan instruktur secara virtual (tidak bertemu langsung).
2.    Workshop dan peerteaching selama 5 minggu. Pelaksanaannya dilakukan di LPTK (peserta datangke LPTK), dan ada tatap muka secara langsung.
3.    PPLdi sekolah selama 3 minggu. Pada tahap ini guru melakukan praktek pembelajaransecara langsung di kelas.

Setelah semua tahap tersebutdilaksanakan, maka ada Uji Kompetensi Mutu (UKM) PPG. Peserta yang dinyatakanlulus berhak mendapatkan Sertifikat Pendidik. Bagi yang belum lulus, adakesempatan mengulang sebanyak 2 tahun berikutnya (setiap tahun diadakan Ujianulang sebanyak 3 kali).

Demikian informasimengenai PPG Dalam Jabatan PPGDJ Tahun 2019 (sertifikasi guru tahun 2019), semoga bermanfaat. Terima Kasih.




= Baca Juga =