Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 34 ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Maka muncul dana Bantuan perasional Sekolah (BOS) baik yang berasal dari pemerintah pusat (BOS Nasional) maupun pemerintah daerah (BOS Daerah) untuk jenjang SD, SMP, dan SMA. Dan sejak itu pula khususnya pada jenjang SD sebagian guru mendapatkan tugas tambahan menjadi bendahara pengelolaan dana BOS.Mengingat kemampuan guru Sekolah Dasar (SD) tidak secara spesifik mengelola keuangan karena memang bukan bidangnya, maka sering terjadi masalah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan. Mulai dari penyusunan perencanaan yang kurang matang, pembelanjaan yang tidak sesuai, kesulitan dalam penyusunan laporan keuangan, sampai dengan kecurigaan rekan guru lain karena kurang transparan dan pemahaman yang tidak sama tentang aturan penggunaan dana BOS.Tugas sebagai bendahara BOS memang tidak mudah, maka perlu adanya strategi yang tepat dalam pengelolaannya. Perlu adanya keterlibatan seluruh warga sekolah (Guru dan Kepala Sekolah) dan komite sekolah untuk menciptakan pengelolaan yang baik. Tulisan ini muncul untuk membantu sekolah dalam merancang pengelolaan dana BOS secara baik dan benar. Selain itu untuk meningkatkan peran serta warga sekolah dalam pengelolaan dana BOS sehingga menghindarkan dari berbagai prasangka dan pemahaman tentang yang melenceng tentang dana BOS.Ada 3 tahapan utama dalam pengelolaan dana BOS :1. Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah2. Pembelanjaan3. Penyusunan LaporanPenyusunan Rencana Penggunaan AnggaranDalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) ini perlu diadakan rapat dewan guru untuk memahami terlebih dahulu juknis yang setiap tahunnya selalu ada perubahan. Pemahaman yang sama tentang belanja barang yang bisa didanai dari dana BOS dan yang tidak bisa didanai dari dana BOS. Ini penting dilakukan supaya warga sekolah memahami tentang juknis BOS.Dalam waktu 2 sampai dengan 3 hari seluruh warga sekolah memberikan gagasan penggunaan dana untuk 1 tahun kedepan, mencakup belanja pegawai, belanja barang jasa, dan belanja modal. Gagasan ini biasanya ditampung sehingga menjadi kerangka RAPBS.Setelah APBS disahkan oleh pejabat yang berwenang, selanjutnya setiap warga sekolah mempunyai peran untuk tercapainya semua penggunaan dana. Caranya adalah setiap pembelanjaan dibagi keseluruh warga sekolah sehingga setiap orang mempunyai tanggung jawab terhadap tercapainya penggunaan dana. Kepala sekolah dan bendahara hanya membagi belanja tersebut ke setiap triwulan agar pembelanjaan tidak melebihi dana yang diperoleh.Pembelanjaan Sesuai Pengelolaan Dana BOSSetiap triwulan dana BOS yang cair bisa diambil dibank oleh kepala sekolah ataupun bendahara. Selanjutnya dana dipegang oleh bendahara untuk disalurkan dalam pembelanjaan.Seluruh warga sekolah yang telah memperoleh bagian dalam pembelanjaan sesuai dengan APBS yang telah disyahkan mempunyai kewajiban untuk membelanjakan. Tidak hanya terbatas pada hal itu saja, tetapi bertanggungjawab sampai dengan bukti pembayaran (bend 26) dan nota secara lengkap.Setelah pembelanjaan dilaksanakan, bendahara menerima bend 26 dan nota untuk disusun menjadi laporan, sedangkan barang akan diterima oleh pengelola inventaris atau pengelola barang.Penyusunan LaporanBendahara dan kepala sekolah menyusun laporan sesuai dengan format yang ada pada juknis BOS yang berlaku. Jika bendahara menyusun dengan runtut setiap bukti pembelanjaan sesuai dengan pembelanjaan diatas maka tugas bendahara hanya tinggal menyusun laporan keuangannya saja yang meliputi buku kas umum (K3), buku pembantu kas (K4), buku pembantu bank (K5), buku pembantu pajak (K6), Realisasi penggunaan Dana (K7), rekapitulasi (K7a), berita acara dan stock opname.Dapatkan : Petunjuk Teknis BOS Tahun 2018Setiap sekolah tentu saja memiliki hambatan tersendiri dalam pengelolaan dana BOS, tetapi yang perlu diingat bahwa tidak semua kebutuhan sekolah bisa didanai dari dana BOS. Sebagai seorang bendahara BOS juga tidak diperbolehkan untuk merekayasa kegiatan yang nantinya akan melanggar aturan yang telah ditetapkan pada juknis.Semoga dengan pengelolaan keuangan yang baik, menjadi langkah awal untuk berani jujur dan bersih terbebas dari korupsi.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 34 ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Maka muncul dana Bantuan perasional Sekolah (BOS) baik yang berasal dari pemerintah pusat (BOS Nasional) maupun pemerintah daerah (BOS Daerah) untuk jenjang SD, SMP, dan SMA. Dan sejak itu pula khususnya pada jenjang SD sebagian guru mendapatkan tugas tambahan menjadi bendahara pengelolaan dana BOS.
Mengingat kemampuan guru Sekolah Dasar (SD) tidak secara spesifik mengelola keuangan karena memang bukan bidangnya, maka sering terjadi masalah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan. Mulai dari penyusunan perencanaan yang kurang matang, pembelanjaan yang tidak sesuai, kesulitan dalam penyusunan laporan keuangan, sampai dengan kecurigaan rekan guru lain karena kurang transparan dan pemahaman yang tidak sama tentang aturan penggunaan dana BOS.
Tugas sebagai bendahara BOS memang tidak mudah, maka perlu adanya strategi yang tepat dalam pengelolaannya. Perlu adanya keterlibatan seluruh warga sekolah (Guru dan Kepala Sekolah) dan komite sekolah untuk menciptakan pengelolaan yang baik. Tulisan ini muncul untuk membantu sekolah dalam merancang pengelolaan dana BOS secara baik dan benar. Selain itu untuk meningkatkan peran serta warga sekolah dalam pengelolaan dana BOS sehingga menghindarkan dari berbagai prasangka dan pemahaman tentang yang melenceng tentang dana BOS.
Ada 3 tahapan utama dalam pengelolaan dana BOS :
1. Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah
2. Pembelanjaan
3. Penyusunan Laporan
Penyusunan Rencana Penggunaan Anggaran
Dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) ini perlu diadakan rapat dewan guru untuk memahami terlebih dahulu juknis yang setiap tahunnya selalu ada perubahan. Pemahaman yang sama tentang belanja barang yang bisa didanai dari dana BOS dan yang tidak bisa didanai dari dana BOS. Ini penting dilakukan supaya warga sekolah memahami tentang juknis BOS.
Dalam waktu 2 sampai dengan 3 hari seluruh warga sekolah memberikan gagasan penggunaan dana untuk 1 tahun kedepan, mencakup belanja pegawai, belanja barang jasa, dan belanja modal. Gagasan ini biasanya ditampung sehingga menjadi kerangka RAPBS.
Setelah APBS disahkan oleh pejabat yang berwenang, selanjutnya setiap warga sekolah mempunyai peran untuk tercapainya semua penggunaan dana. Caranya adalah setiap pembelanjaan dibagi keseluruh warga sekolah sehingga setiap orang mempunyai tanggung jawab terhadap tercapainya penggunaan dana. Kepala sekolah dan bendahara hanya membagi belanja tersebut ke setiap triwulan agar pembelanjaan tidak melebihi dana yang diperoleh.
Pembelanjaan Sesuai Pengelolaan Dana BOS
Setiap triwulan dana BOS yang cair bisa diambil dibank oleh kepala sekolah ataupun bendahara. Selanjutnya dana dipegang oleh bendahara untuk disalurkan dalam pembelanjaan.
Seluruh warga sekolah yang telah memperoleh bagian dalam pembelanjaan sesuai dengan APBS yang telah disyahkan mempunyai kewajiban untuk membelanjakan. Tidak hanya terbatas pada hal itu saja, tetapi bertanggungjawab sampai dengan bukti pembayaran (bend 26) dan nota secara lengkap.
Setelah pembelanjaan dilaksanakan, bendahara menerima bend 26 dan nota untuk disusun menjadi laporan, sedangkan barang akan diterima oleh pengelola inventaris atau pengelola barang.
Penyusunan Laporan
Bendahara dan kepala sekolah menyusun laporan sesuai dengan format yang ada pada juknis BOS yang berlaku. Jika bendahara menyusun dengan runtut setiap bukti pembelanjaan sesuai dengan pembelanjaan diatas maka tugas bendahara hanya tinggal menyusun laporan keuangannya saja yang meliputi buku kas umum (K3), buku pembantu kas (K4), buku pembantu bank (K5), buku pembantu pajak (K6), Realisasi penggunaan Dana (K7), rekapitulasi (K7a), berita acara dan stock opname.
Dapatkan : Petunjuk Teknis BOS Tahun 2018
Setiap sekolah tentu saja memiliki hambatan tersendiri dalam pengelolaan dana BOS, tetapi yang perlu diingat bahwa tidak semua kebutuhan sekolah bisa didanai dari dana BOS. Sebagai seorang bendahara BOS juga tidak diperbolehkan untuk merekayasa kegiatan yang nantinya akan melanggar aturan yang telah ditetapkan pada juknis.
Semoga dengan pengelolaan keuangan yang baik, menjadi langkah awal untuk berani jujur dan bersih terbebas dari korupsi.