Setelah menjadi topik yang menarik dikalangan abdi negara, apakah dengan bergantinya presiden gaji PNS akan tetap naik dan berapakah persen kenaikannya. Terjawab dengan diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil tertanggal 5 Juni 2015.Dengan diterbitkannya PP No 30 Tahun 2015 ini paling tidak telah 10 tahun terakhir ini gaji PNS terus mengalami kenaikan. Kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna, hasil guna, serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.Berikut ini tabel kenaikan gaji sesuai dengan PP No. 30 Tahun 2015, klik pada gambar untuk memperbesarBesar kenaikan gaji pokok PNS untuk tahun 2015 ini sebesar kurang lebih 6%, dikatakan kurang lebih karena merupakan hasil pembulatan. Berikut ini perbandingan gaji pokok PNS terendah tiap golongan dengan masa kerja 0 tahun beserta persentase kenaikannya :GolonganPP No. 34 Tahun 2014PP No. 30 Tahun 2015Persentase KenaikanI a1.402.4001.486.5005,997%II a1.816.9001.926.0006,005%III a2.317.6002.456.7006,002%IV a2.735.3002.899.5006,003%Selain PP No 30 Tahun 2015, Pemerintah juga menerbitkan PP No 31 Tahun 2015 tentang kenaikan gaji anggota TNI dan PP No 32 Tahun 2015 tentang kenaikan gaji anggota Polri. Ketiga PP (Peraturan Pemerintah) ini bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya karena dikutip dari kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (www.setneg.go.id) tanggal 10 Juni 2015.Untuk lebih memahami dan mencermati ketiga Peraturan Pemerintah ini salinannya dapat diunduh melalui link dibawah ini :PP No. 30 Tahun 2015 || PPNo. 31 Tahun 2015 || PP No. 32 Tahun 2015
Setelah menjadi topik yang menarik dikalangan abdi negara, apakah dengan bergantinya presiden gaji PNS akan tetap naik dan berapakah persen kenaikannya. Terjawab dengan diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil tertanggal 5 Juni 2015.
Dengan diterbitkannya PP No 30 Tahun 2015 ini paling tidak telah 10 tahun terakhir ini gaji PNS terus mengalami kenaikan. Kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna, hasil guna, serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.
Berikut ini tabel kenaikan gaji sesuai dengan PP No. 30 Tahun 2015, klik pada gambar untuk memperbesar
Besar kenaikan gaji pokok PNS untuk tahun 2015 ini sebesar kurang lebih 6%, dikatakan kurang lebih karena merupakan hasil pembulatan. Berikut ini perbandingan gaji pokok PNS terendah tiap golongan dengan masa kerja 0 tahun beserta persentase kenaikannya :
Golongan | PP No. 34 Tahun 2014 | PP No. 30 Tahun 2015 | Persentase Kenaikan |
I a | 1.402.400 | 1.486.500 | 5,997% |
II a | 1.816.900 | 1.926.000 | 6,005% |
III a | 2.317.600 | 2.456.700 | 6,002% |
IV a | 2.735.300 | 2.899.500 | 6,003% |
Selain PP No 30 Tahun 2015, Pemerintah juga menerbitkan PP No 31 Tahun 2015 tentang kenaikan gaji anggota TNI dan PP No 32 Tahun 2015 tentang kenaikan gaji anggota Polri. Ketiga PP (Peraturan Pemerintah) ini bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya karena dikutip dari kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (www.setneg.go.id) tanggal 10 Juni 2015.
- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah meluncurkan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Online (SIVIL) dan Program Penomoran Ijazah Nasional (PIN). Program ini mulai aktif pada tanggal 2 Mei 2016 bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional dan efektif berjalan mulai September 2016.Program ini terintegrasi dengan pangkalan data pendidikan tinggi. Sehingga pengecekan ijazah dapat dilakukan dengan cara cek ijazah secara online.Baca Juga : Berapa Gaji Guru PNS di IndonesiaSistem verifikasi ijazah secara online ini juga sebagai solusi maraknya penipuan ijazah palsu membuat masyarakat umum menjadi resah apakah ijazah yang mereka dapat terdaftar di kemenristekdikti. Selain itu juga digunakan pemerintah untuk memantau statistik lulusan setiap tahunnya.Cara Cek Ijazah Secara OnlineCara untuk melihat apakah ijazah Anda terdaftar di kemenristekdikti cukup mudah :Siapkan ijazah Anda terutama pada nomor ijazah dan nama perguruan tinggi. Karena sistem verifikasi menggunakan nomor ijazah dan nama perguruan tinggi.Kunjungi laman resmi kemenristek melalui belmawa.ristekdikti.go.id/ijazahMasukkan nama perguruan tinggi sesuai dengan ijazah AndaMasukkan nomor ijazah secara lengkap, termasuk garis miring (/) dan tanda-tanda lainJawab kode pangaman sesuai pertanyaan, langkah ini hanya untuk memastikan bahwa yang melakukan verifikasi benar-benar manusia bukan robotKlik pada CariJika ijazah anda terdaftar, maka akan segera muncul keterangan dibawah sistem verifikasi ini. Menyebutkan identitas pemilik ijazah
- Berita tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2017 telah hangat dibicarakan. Sebagaimana dikutip dari berbagai media nasional, bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan tidak menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2017.Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Keuangan, Kunta W.D Nugraha, Tidak ada kenaikan gaji PNS di tahun depan. Jadi kebijakannya sama dengan tahun ini.Meskipun gaji tidak naik, tapi anda patut lega karena pemerintah tetap akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) biasa disebut gaji ke-14 dan gaji ke-13 untuk tahun depan.Sebagai gambaran bahwa anggaran untuk gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2016 sebesar 6,4 triliun rupiah, sedangkan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 5,2 triliun rupiah.
- Sudah menjadi kebiasaan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap tahunnya mendapatkan gaji ke-13. Tak terkecuali tahun 2020 ini, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. PP ini ditetapkan sekaligus diundangkan pada tanggal 7 Agustus 2020.Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2020 pasal 2, yang mendapatkan gaji ke-13 ini tidak hanya PNS, tetapi juga diberikan kepada prajurit TNI, Anggota POLRI, sampai dengan penerima pensiun dan CPNS. Pada pasal 4 juga disampaikan bahwa beberapa pegawai tidak akan menerima gaji ke-13. Mulai dari presiden dan wakil presiden, MPR, DPR, sampai dengan PNS, prajurit TNI, dan anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.Baca juga: Besaran Gaji Seorang GuruPencairan gaji ke-13 bagi PNS akan dicairkan pada bulan Agustus tahun 2020. Besaran yang akan diterima sesuai dengan gaji yang diterima pada bulan Juli 2020 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sedangkan untuk CPNS akan diberikan 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.Gaji ke-13 yang akan diterima tidak akan dikenakan beragam potongan seperti gaji setiap bulannya, tetapi tetap akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan aturan yang berlaku. PP Nomor 44 Tahun 2020 dapat Anda unduh di sini atau dapat mengunjungi laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Untuk lebih memahami dan mencermati ketiga Peraturan Pemerintah ini salinannya dapat diunduh melalui link dibawah ini :
PP No. 30 Tahun 2015 || PPNo. 31 Tahun 2015 || PP No. 32 Tahun 2015