Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Setelah menjadi topik yang menarik dikalangan abdi negara, apakah dengan bergantinya presiden gaji PNS akan tetap naik dan berapakah persen kenaikannya. Terjawab dengan diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil tertanggal 5 Juni 2015.Dengan diterbitkannya PP No 30 Tahun 2015 ini paling tidak telah 10 tahun terakhir ini gaji PNS terus mengalami kenaikan. Kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna, hasil guna, serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.Berikut ini tabel kenaikan gaji sesuai dengan PP No. 30 Tahun 2015, klik pada gambar untuk memperbesarBesar kenaikan gaji pokok PNS untuk tahun 2015 ini sebesar kurang lebih 6%, dikatakan kurang lebih karena merupakan hasil pembulatan. Berikut ini perbandingan gaji pokok PNS terendah tiap golongan dengan masa kerja 0 tahun beserta persentase kenaikannya :GolonganPP No. 34 Tahun 2014PP No. 30 Tahun 2015Persentase KenaikanI a1.402.4001.486.5005,997%II a1.816.9001.926.0006,005%III a2.317.6002.456.7006,002%IV a2.735.3002.899.5006,003%Selain PP No 30 Tahun 2015, Pemerintah juga menerbitkan PP No 31 Tahun 2015 tentang kenaikan gaji anggota TNI dan PP No 32 Tahun 2015 tentang kenaikan gaji anggota Polri. Ketiga PP (Peraturan Pemerintah) ini bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya karena dikutip dari kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (www.setneg.go.id) tanggal 10 Juni 2015.Untuk lebih memahami dan mencermati ketiga Peraturan Pemerintah ini salinannya dapat diunduh melalui link dibawah ini :PP No. 30 Tahun 2015 || PPNo. 31 Tahun 2015 || PP No. 32 Tahun 2015

Setelah menjadi topik yang menarik dikalangan abdi negara, apakah dengan bergantinya presiden gaji PNS akan tetap naik dan berapakah persen kenaikannya. Terjawab dengan diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil tertanggal 5 Juni 2015.

Dengan diterbitkannya PP No 30 Tahun 2015 ini paling tidak telah 10 tahun terakhir ini gaji PNS terus mengalami kenaikan. Kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna, hasil guna, serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.

Berikut ini tabel kenaikan gaji sesuai dengan PP No. 30 Tahun 2015, klik pada gambar untuk memperbesar

Besar kenaikan gaji pokok PNS untuk tahun 2015 ini sebesar kurang lebih 6%, dikatakan kurang lebih karena merupakan hasil pembulatan. Berikut ini perbandingan gaji pokok PNS terendah tiap golongan dengan masa kerja 0 tahun beserta persentase kenaikannya :

GolonganPP No. 34 Tahun 2014PP No. 30 Tahun 2015Persentase Kenaikan
I a1.402.4001.486.5005,997%
II a1.816.9001.926.0006,005%
III a2.317.6002.456.7006,002%
IV a2.735.3002.899.5006,003%

Selain PP No 30 Tahun 2015, Pemerintah juga menerbitkan PP No 31 Tahun 2015 tentang kenaikan gaji anggota TNI dan PP No 32 Tahun 2015 tentang kenaikan gaji anggota Polri. Ketiga PP (Peraturan Pemerintah) ini bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya karena dikutip dari kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (www.setneg.go.id) tanggal 10 Juni 2015.

Untuk lebih memahami dan mencermati ketiga Peraturan Pemerintah ini salinannya dapat diunduh melalui link dibawah ini :

PP No. 30 Tahun 2015  ||  PPNo. 31 Tahun 2015   ||  PP No. 32 Tahun 2015