Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SURAT EDARAN DIRJEN DIKDASMEN TENTANG PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN 2018/2019

Kemdikbud telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2018Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019. Berikut inisalinan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan MutuPendidikan Tahun Ajaran 2018/2019.

 Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019

Assalamualaikumwarahmatullahi wabarakatuh,
Dengan hormat kami sampaikanbahwa dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengahtahun 2018, dan peningkatan kuantitas serta kualitas data pendidikan, kamimohon kerjasama Saudara agar mengintruksikan ke seluruh satuan pendidikan diwilayah Saudara sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan hal-hal sebagaiberikut:
·         Setiap Satuan Pendidikan wajib melakukanpemetaan mutu dengan melengkapi data dalam instrumen pemetaan mutu melaluipengisian aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan versi terbaru dan pemutahiran datamelalui aplikasi Dapodik 2018.b
·         Kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilansiswa dan perwakilan komite sekolah untuk mewakili sekolah dalam mengisisecara langsung, jujur, dan bertanggungjawab terhadap kondisipenyelenggaraan pendidikan mengunakan aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan.
·         Pengawas sekolah wajib melakukanpengisian secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab terhadap kondisipenyelenggaraan pendidikan sekolah binaannya menggunakan aplikasi Pemetaan MutuPendidikan sebagai bentuk verifikasi dan validasi.
·         Kepalas Sekolah dan Pengawas Sekolah bertanggungjawabpenuh untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan proses pemetaan di satuanpendidikan.
·         Sekolah dapat mengunduh aplikasi, instrumendan panduan di laman pmp.dikdasmen.kemendikbud.go.id dandapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id terhitung sejak tanggal 21 April 2018.
·         Sekolah dapat melakukan pengiriman datapemetaan mutu tahun ajaran 2018/2019 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2018.
·         Khusus pemutahiran data Dapodik, sekolahwajib mengevaluasi dan memutahirkan data sarana dan prasarana serta dataPendidik dan Tenaga Kependidikan di aplikasi Dapodik.
·         Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kotaberkoordinasi dengan LPMP untuk mendapatkan sosialisasi dan bimbingan teknisimplementasi pemetaan mutu pendidikan.
·         Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kotamensosialisasikan sekaligus melakukan supervisi ke seluruh sekolah untukmemastikan tingkat keterisian data.

Atas perhatian dan kerjasamayang baik, kami ucapkan terima kasih.

Demikian isi Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019. 

Link Download salinan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2018Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019 ----DISINI----

Demikian info tentang Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2018Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019 semoga bermanfaat.





= Baca Juga =