SURAT EDARAN MENPAN RB NOMOR : B/21/M.KT.02/2018 TENTANG PENEGAKAN DISIPLIN DALAM PELAKSANAAN CUTI BERSAMA PNS TAHUN 2018
Terkait dengan ditetapkannyaKeputusan Presiden No. 13/2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS)Tahun 2018, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(PANRB), Asman Abnur, menerbitkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor: B/21/M.KT.02/2018tentang Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama PNS Tahun 2018. Suratedaran ini diterbitkan dalam rangka penegakan disiplin PNS dan untuk menjaminpelayanan publik berjalan optimal.
Isi Surat Edaran Menpan RB Nomor B/21/M.KT.02/2018 tentang PenegakanDisiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama PNS Tahun 2018 antara lain menegaskankembali bahwa cuti bersama tahun 2018 tidak mengurangi hak cuti tahunan PNSserta larangan memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cutibersama kepada PNS di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, kecualidengan alasan penting.
Selanjutnya Surat EdaranMenpan Nomor B/21/M.KT.02/2018 juga menegaskan larangan PNS menggunakanfasilitas dinas selama mudik serta larang PNS menerima hadiah atau suatu pemberianberhubungan dengan jabatan. Secara tegas dalam dalam poin 4 SE Menpandinyatakan “Pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitasdinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik”. Selanjutnya dalam poin 5 dinyatakan “PNSdilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yangberhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya”
Selanjutnya Surat EdaranMenpan Nomor B/21/M.KT.02/2018 juga menegaskan larangan PNS menggunakanfasilitas dinas selama mudik serta larang PNS menerima hadiah atau suatu pemberianberhubungan dengan jabatan. Secara tegas dalam dalam poin 4 SE Menpandinyatakan “Pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitasdinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik”. Selanjutnya dalam poin 5 dinyatakan “PNSdilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yangberhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya”
Disebutkan lebih lanjut, bagiPNS yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanankepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai,lembaga pemasyarakatan dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cutibersama, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebutsebagaimana diatur dalam Pasal 333 Ayat (3) PP No. 11/2017 tentang ManajemenPNS.
Penetapan tujuh hari cutibersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 H, dinilai sudah cukup. Menteri Asmanmeminta agar setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, pimpinan instansi dapatmemastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal,utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, pimpinan instansijuga diminta untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan SEtersebut, serta meneruskannya kepada seluruh jajaran instansi pemerintahmasing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah.
Download Surat Edaran
Download Surat Edaran
===============================