Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tahun 2016 telah dimulai, seperti tahun sebelumnya pada awal tahun ini telah diterbitkan Juknis BOS 2016, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah. Permendikbud ini memiliki 3 lampiran yaitu Juknis BOS SD dan SMP, Juknis BOS SMA, dan Juknis BOS SMK.Secara umum program BOS SD dan SMP bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang sudah memenuhi SPM.Baca Juga : Inovasi SPJ BOS yang diinginkan pemerintahSedangkan program BOS SMA dan SMK bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat.Seperti biasa agar dapat dipahami dan dipelajari lebih mendalam tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS dapat diunduh melalui link berikut :Permendikbud No 80 Tahun 2015Lampiran I. Juknis BOS SD dan SMPLampiran II. Juknis BOS SMALampiran III. Juknis BOS SMK

Tahun 2016 telah dimulai, seperti tahun sebelumnya pada awal tahun ini telah diterbitkan Juknis BOS 2016, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah. Permendikbud ini memiliki 3 lampiran yaitu Juknis BOS SD dan SMP, Juknis BOS SMA, dan Juknis BOS SMK.

Secara umum program BOS SD dan SMP bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang sudah memenuhi SPM.

Baca Juga : Inovasi SPJ BOS yang diinginkan pemerintah

Sedangkan program BOS SMA dan SMK bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat.

Seperti biasa agar dapat dipahami dan dipelajari lebih mendalam tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS dapat diunduh melalui link berikut :

Permendikbud No 80 Tahun 2015

Lampiran I. Juknis BOS SD dan SMP

Lampiran II. Juknis BOS SMA

Lampiran III. Juknis BOS SMK