Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN

 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosendikenal istilah guru, dosen, dan Guru besar atau profesor. Adapun yang dimaksudGuru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik padapendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, danpendidikan menengah. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugasutama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,tek:nologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepadamasyarakat. Sedangkan Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebutprofesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar dilingkungan satuan pendidikan tinggi.

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, Pekerjaansebagai Guru, dosen, dan Guru besar atau professor merupakan pekeraan profesi (profesional).Adapaun yang dimaksud profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukanoleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukankeahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau normatertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005


Kedudukan Guru dan dosensebagai profesi ditegaskan dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen. Dalampasal 2 dinyatakan bahwa Gurumempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar,pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formalyang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukanguru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. SedangkanPasal 3 menyatakan bahwa  Dosen mempunyaikedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yangdiangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan dosensebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Berikut Hak dan KewajibanGuru berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen. Hak guru dalam melaksanakan tugaskeprofesionalan dinyatakan dalam pasal 14 yakni: a) Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; b) Mendapatkanpromosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; c) Memperolehperlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; d)Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; e) Memperoleh danmemanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugaskeprofesionalan; f) Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikutmenentukan kelulusan, penghargaan, dan/ atau sanksi kepada peserta didik sesuaidengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-- undangan; g)Memperoleh rasa aman clan jaminan keselarnatan dalam melaksanakan tugas; h)Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi; i) Memilikikesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan; j) Memperolehkesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi;dan k) Memperoleh pelatihan dan pengembangan. profesi dalam bidangnya.

Sedangkan kewajiban gurudinyatakan dalam Pasal 20 Undang-Undang (UU)Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, yakni  dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guruberkewajiban : a) Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaranyang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; b)Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akadernik dan kompetensi secaraberkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, danseni; c) Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbanganjenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latarbelakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;d) Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru,serta nilai-nilai agama dan etika; dan e) Memelihara dan memupuk persatuan dankesatuan bangsa.

Lalu apa hak dan kewajibandosen menurut Undang-Undang (UU) Nomor14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen. Hak dosen diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005Tentang Guru Dan Dosen, yang menyatakan bahwa  dalam melaksanakan tugas keprofesionalan,dosen berhak: a) peroleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum danjaminan kesejahteraan sosial; b) mendapatkan promosi dan penghargaan sesuaidengan tugas dan prestasi kerja; c) memperoleh perlindungan dalam melaksanakantugas dan hak atas kekayaan intelektual; d) memperoleh kesempatan untukmeningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasaranapembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada. masyarakat; e) memilikikebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; f) memilikikebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik;dan g) memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasiprofesi keilmuan.

Sedangkan kewajiban dosendiatur dalam Pasal 51 Undang-Undang (UU)Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, yang menyatakan bahwa dalammelaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban: a) Melaksanakanpendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b) Merencanakan,melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasilpembelajaran; c) Meningka.tkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dankompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,teknologi, dan seni; d) Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasarpertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, ataulatar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran; e) Menjunjungtinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilaiagama dan etika; dan f) Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen,minimal memiliki empat kompetensi yakni Kompetensi Pedagogik, KompetensiKepribadian, Kompetensi Sosial, dan Kompetensi Profesional. Berikut ini gambar keempatkompetensi guru sesuai Undang-undang Guru dan Dosen.


Kompetensi Pedagogik menurut UU Nomor 14 Tahun 2005

Kompetensi Kepribadian menurut UU Nomor 14 Tahun 2005


Kompetensi Sosial menurut UU Nomor 14 Tahun 2005
Kompetensi Profesional menurut UU Nomor 14 Tahun 2005


Selengakpnya silahkandownload Undang-Undang (UU) Nomor 14Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen  ---DISINI---

Demikian informasi tentang Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005Tentang Guru dan Dosen, semoga bermanfaat. Terima kasih.




= Baca Juga =