Untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Gaji PNS 2019 akan mengalami kenaikan sebesar 5%. Kenaikan gaji ini tertuang dalam RAPBN 2019 dan akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2019. Sehingga terhitung mulai 1 Januari 2019, Gaji setiap pegawai negeri sipil diseluruh wilayah Indonesia akan mengalami kenaikan.Kenaikan gaji PNS terakhir terjadi pada tahun 2015. Kenaikan tersebut ditetapkan dengan PP No. 30 Tahun 2015. Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2019 yang menjadi dasar adalah PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Kenaikan Gaji PNS. Dasar kenaikan biasanya didasarkan pada kebutuhan hidup layak serta penyesuaian terhadap inflasi serta peningkatan kinerja dan beban kerja.Download PP Nomor 15 Tahun 2019Sebelum kita melakukan perbandingan berapa besaran kenaikan, silahkan Bapak dan Ibu Guru dapat mengunduh file PP No. 15 Tahun 2019. Peraturan pemerintah ini berbentuk file PDF yang bisa langsung dicetak.Download PP No. 15 Tahun 2019 tentang Kenaikan Gaji PNSBerikut ini lampiran yang menunjukkan daftar gaji setiap golongan dan masa kerja: (klik pada gambar untuk menampilkan pada jendela baru)lampiran PP No. 15 Tahun 2019Perbandingan Gaji PNS 2019 Setelah KenaikanBerdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, kenaikan gaji rata-rata mengalami kenaikan 5% dari gaji pokok sebelumnya. Kenaikan gaji pokok sebelumnya terjadi pada tahun 2015. Yang didasari dengan PP Nomor 30 Tahun 2015. Sehingga diperoleh gaji pokok baru untuk tahun 2019.Berikut ini perbandingan gaji pokok PNS terendah tiap golongan dengan masa kerja 0 tahun berdasarkan persentase kenaikan 5% :GolonganPP No. 30 Tahun 2015PP No. 15 Tahun 2019Persentase KenaikanI a1.486.5001.560.8005%II a1.926.0002.022.2005%III a2.456.7002.579.4005%IV a2.899.5003.044.3005%Daftar diatas merupakan gaji pokok terendah tiap golongan dengan masa kerja 0 tahun atau PNS baru untuk setiap golongan. Setiap PNS dengan golongan ruang dengan didukung dengan masa kerja akan mendapatkan gaji yang lebih tinggi pula.Perhitungan di atas belum termasuk berbagai tunjangan yang didapat PNS. Sebagai contoh, seorang PNS Guru mendapatkan tunjangan fungsional, tunjangan beras, sampai dengan sertifikasi yang besarannya sama dengan gaji pokok. Pada contoh perhitungan gaji guru PNS di Indonesia ini memperlihatkan besaran uang dari negara sebagai bentuk perhatian negara kepada guru.Semestinya dengan kenaikan gaji bagi PNS harus dibarengi dengan peningkatan kinerja serta profesionalisme. Sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat terlaksana dengan lebih baik lagi.
Untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Gaji PNS 2019 akan mengalami kenaikan sebesar 5%. Kenaikan gaji ini tertuang dalam RAPBN 2019 dan akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2019. Sehingga terhitung mulai 1 Januari 2019, Gaji setiap pegawai negeri sipil diseluruh wilayah Indonesia akan mengalami kenaikan.
Kenaikan gaji PNS terakhir terjadi pada tahun 2015. Kenaikan tersebut ditetapkan dengan PP No. 30 Tahun 2015. Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2019 yang menjadi dasar adalah PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Kenaikan Gaji PNS. Dasar kenaikan biasanya didasarkan pada kebutuhan hidup layak serta penyesuaian terhadap inflasi serta peningkatan kinerja dan beban kerja.
Download PP Nomor 15 Tahun 2019
Sebelum kita melakukan perbandingan berapa besaran kenaikan, silahkan Bapak dan Ibu Guru dapat mengunduh file PP No. 15 Tahun 2019. Peraturan pemerintah ini berbentuk file PDF yang bisa langsung dicetak.
Download PP No. 15 Tahun 2019 tentang Kenaikan Gaji PNS
Berikut ini lampiran yang menunjukkan daftar gaji setiap golongan dan masa kerja: (klik pada gambar untuk menampilkan pada jendela baru)
Perbandingan Gaji PNS 2019 Setelah Kenaikan
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, kenaikan gaji rata-rata mengalami kenaikan 5% dari gaji pokok sebelumnya. Kenaikan gaji pokok sebelumnya terjadi pada tahun 2015. Yang didasari dengan PP Nomor 30 Tahun 2015. Sehingga diperoleh gaji pokok baru untuk tahun 2019.
- Bagi Bapak dan Ibu guru non PNS yang ingin mengajar di luar negeri. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) mengadakan rekrutmen calon guru sekolah untuk ditempatkan di luar negeri diantaranya Yangon, Tokyo dan Kuala Lumpur.Guru yang dibutuhkan antara lain 1 guru mata pelajaran bahasa Indonesia untuk ditempatkan di sekolah Indonesia Yangon, 1 guru mata pelajaran bahasa Indonesia untuk ditempatkan di sekolah Republik Indonesia Tokyo, 1 guru mata pelajaran pendidikan agama Islam untuk ditempatkan di sekolah Republik Indonesia Tokyo, 1 guru mata pelajaran IPA Biologi dan 2 guru kelas untuk ditempatkan di sekolah Indonesia Kuala Lumpur.Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan fotokopi KTP dan akta kelahiranBerusia maksimal 40 tahun per 1 Januari 2017Sehat jasmani, rohani dan bebas narkobaBerkelakuan baik dan tidak pernah dihukumTidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI dan Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNSBerijazah S1 dengan IPK minimal 3.00Memiliki sertifikat profesi pendidik dan memiliki NUPTKMemiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun untuk mata pelajaran yang diampu ditunjukkan dengan surat keterangan mengajar dari sekolah yang menunjukkan pengalaman mengajar sesuai dengan mata pelajaran yang diampuMemiliki skor TOEFL minimal 500Memiliki sertifikat keterampilan tambahan selain mengajarWaktu pendaftaran dibuka sampai dengan 15 Januari 2016. Untuk mengikuti seleksi kualifikasi. Pengumuman hasil seleksi kualifikasi akan diumumkan pada tanggal 18 Januari 2016 dan selanjutnya mengikuti seleksi uji kompetensi dan kemampuan bahasa asing.
- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah meluncurkan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Online (SIVIL) dan Program Penomoran Ijazah Nasional (PIN). Program ini mulai aktif pada tanggal 2 Mei 2016 bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional dan efektif berjalan mulai September 2016.Program ini terintegrasi dengan pangkalan data pendidikan tinggi. Sehingga pengecekan ijazah dapat dilakukan dengan cara cek ijazah secara online.Baca Juga : Berapa Gaji Guru PNS di IndonesiaSistem verifikasi ijazah secara online ini juga sebagai solusi maraknya penipuan ijazah palsu membuat masyarakat umum menjadi resah apakah ijazah yang mereka dapat terdaftar di kemenristekdikti. Selain itu juga digunakan pemerintah untuk memantau statistik lulusan setiap tahunnya.Cara Cek Ijazah Secara OnlineCara untuk melihat apakah ijazah Anda terdaftar di kemenristekdikti cukup mudah :Siapkan ijazah Anda terutama pada nomor ijazah dan nama perguruan tinggi. Karena sistem verifikasi menggunakan nomor ijazah dan nama perguruan tinggi.Kunjungi laman resmi kemenristek melalui belmawa.ristekdikti.go.id/ijazahMasukkan nama perguruan tinggi sesuai dengan ijazah AndaMasukkan nomor ijazah secara lengkap, termasuk garis miring (/) dan tanda-tanda lainJawab kode pangaman sesuai pertanyaan, langkah ini hanya untuk memastikan bahwa yang melakukan verifikasi benar-benar manusia bukan robotKlik pada CariJika ijazah anda terdaftar, maka akan segera muncul keterangan dibawah sistem verifikasi ini. Menyebutkan identitas pemilik ijazah
- Berita tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2017 telah hangat dibicarakan. Sebagaimana dikutip dari berbagai media nasional, bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan tidak menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2017.Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Keuangan, Kunta W.D Nugraha, Tidak ada kenaikan gaji PNS di tahun depan. Jadi kebijakannya sama dengan tahun ini.Meskipun gaji tidak naik, tapi anda patut lega karena pemerintah tetap akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) biasa disebut gaji ke-14 dan gaji ke-13 untuk tahun depan.Sebagai gambaran bahwa anggaran untuk gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2016 sebesar 6,4 triliun rupiah, sedangkan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 5,2 triliun rupiah.
Berikut ini perbandingan gaji pokok PNS terendah tiap golongan dengan masa kerja 0 tahun berdasarkan persentase kenaikan 5% :
Golongan | PP No. 30 Tahun 2015 | PP No. 15 Tahun 2019 | Persentase Kenaikan |
I a | 1.486.500 | 1.560.800 | 5% |
II a | 1.926.000 | 2.022.200 | 5% |
III a | 2.456.700 | 2.579.400 | 5% |
IV a | 2.899.500 | 3.044.300 | 5% |
Daftar diatas merupakan gaji pokok terendah tiap golongan dengan masa kerja 0 tahun atau PNS baru untuk setiap golongan. Setiap PNS dengan golongan ruang dengan didukung dengan masa kerja akan mendapatkan gaji yang lebih tinggi pula.
Perhitungan di atas belum termasuk berbagai tunjangan yang didapat PNS. Sebagai contoh, seorang PNS Guru mendapatkan tunjangan fungsional, tunjangan beras, sampai dengan sertifikasi yang besarannya sama dengan gaji pokok. Pada contoh perhitungan gaji guru PNS di Indonesia ini memperlihatkan besaran uang dari negara sebagai bentuk perhatian negara kepada guru.
Semestinya dengan kenaikan gaji bagi PNS harus dibarengi dengan peningkatan kinerja serta profesionalisme. Sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat terlaksana dengan lebih baik lagi.