Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Angka kredit guru untuk kenaikan pangkat diperoleh setelah melakukan penilaian prestasi kerja PNS (Guru) dengan menggunakan aplikasi penilaian prestasi kerja guru selama satu tahun dan mengetahui jumlah angka kreditnya maka setiap guru akan bertanya-tanya apakah nilai angka kredit saya telah memenuhi persyaratan untuk naik pangkat?Jawaban untuk pertanyaan itu terdapat pada PermenpanRB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.Dalam permenpanRB No. 16 Tahun 2009 disebutkan bahwa untuk dapat naik pangkat harus memenuhi persyaratan angka kredit kumulatif minimal serta angka kredit per jenjang.Tabel Angka Kredit GuruUntuk lebih mempermudah pemahaman guru tentang jumlah angka kredit kumulatif minimal serta angka kredit perjenjang maka digunakan tabel sebagai berikut : Jabatan GuruPangkat dan Gol. RuangPersyaratan Angka Kredit Kenaikan Pangkat/JabatanKumulatif MinimalPer JenjangPengem- bangan DiriPublikasi Ilmiah/ karya inovatif123456Guru PertamaPenata Muda, III/ake III/b1005030Penata Muda Tingkat I, III/bke III/c1505034Guru MudaPenata, III/cke III/d20010036Penata Tingkat I, III/dke IV/a30010048Guru MadyaPembina, IV/ake IV/b400150412Pembina Tingkat I, IV/bke IV/c550150412Pembina Utama Muda, IV/cke IV/d700150514Guru UtamaPembina Utama Madya, IV/dke IV/e850200520Pembina Utama, IV/e1.050 Baca Juga :– Rincian Syarat Kenaikan Pangkat dari III/a ke III/b– Rincian Syarat Kenaikan Pangkat dari III/b ke III/c– Rincian Syarat Kenaikan Pangkat dari III/c ke III/dPenjelasan Angka Kredit GuruAngka kredit kumulatif minimal pada kolom 4 (per jenjang) adalah jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan untuk jabatan guru dengan pangkat golongan ruang yang setingkat lebih tinggi.Sehingga Angka kredit pada kolom 4 (per jenjang) ini merupakan jumlah angka kredit yang menjadi target Bapak dan Ibu Guru untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.Sebagai contoh :Bapak dan Ibu Guru sekarang pada jabatan guru pertama dengan pangkat penata muda tingkat I, III/b. Untuk dapat naik pada jenjang selanjutnya yaitu jabatan guru muda pangkat penata, III/c. Maka angka kredit yang harusnya diperoleh adalah 50, supaya paling tidak angka kredit kumulatif menjadi 200.Tapi tunggu dulu, ternyata angka kredit 50 ini harus mencakup beberapa hal, cakupan ini akan dibahas pada komposisi angka kredit dibawah ini.Komposisi Angka Kredit GuruJumlah angka kredit yang tertera pada kolom 4 (per jenjang) diatas dapat digunakan untuk mengajukan kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru setingkat lebih tinggi, asalkan memenuhi komposisi atau susunan minimal 90% dari unsur utama dan 10% dari unsur penunjang.– Paling sedikit 90% angka kredit berasal dari unsur utamaUnsur utama ini disusun dari 3 unsur yaitu pendidikan, kegiatan pembelajaran, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Pada unsur pengembengan keprofesian berkelanjutan terdapat unsur yang menjadi kesulitan bagi beberapa Bapak dan Ibu Guru. Apa kesulitannya, simak ilustrasinya berikut :Melanjutkan contoh diatas, dalam memperoleh angka kredit 50 untuk dapat naik pada jenjang selanjutnya yaitu jabatan guru muda pangkat penata, III/c. Maka Bapak Ibu Guru juga harus memperoleh angka kredit 3 dari pengembangan diri dan angka kredit 4 dari publikasi ilmiah atau karya inovatif. (dapat dilihat pada tabel diatas kolom 5 dan 6)Sehingga komposisinya untuk dapat naik pangkat tanpa menyertakan unsur penunjang menjadi angka kredit 43 dari kegiatan pembelajaran, 3 dari pengembangan diri, dan 4 dari publikasi ilmiah atau karya inovatif.Jika disajikan dalam tabel sebagai berikutKegiatanAngka KreditKegiatan pembelajaran 43Pengembangan diri3Publikasi ilmiah atau karya inovatif4Jumlah50Pembahasan mengenai pengembangan diri dan publikasi ilmiah secara mendalam diulas secara terpisah melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan dan angka kreditnya.– Paling banyak 10% angka kredit berasal dari unsur penunjangPaling banyak berarti 10% ini menjadi batas maksimal peroleh angka kredit dari unsur penunjang, sehingga selebihnya tidak diperhitungkan.Unsur penunjang tugas guru diantaranya :memperoleh gelar ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu,memperoleh penghargaan/tanda jasa,membimbing siswa dalam praktik kerja nyata, praktik industri, ekstrakurikuler maupun yang sejenis,menjadi pengurus atau anggota organisasi profesi atau kepramukaanmenjadi tim penilai angka kredit,menjadi tutor pelatihan instruktur.Pembahasan mengenai unsur penunjang dapat Bapak dan Ibu Guru baca melalui angka kredit dari unsur penunjang.Jika Bapak dan Ibu Guru memperoleh angka kredit pada unsur penunjang ini juga dapat dimasukkan dalam perhitungan contoh diatas. Perhitungganya menjadi 10% dari angka kredit yang dipersyaratkan yaitu 50 adalah 5 (maksimal).Jika Bapak dan Ibu Guru memasukkan unsur penunjang dalam perhitungan maka komposisinya menjadi :KegiatanAngka KreditKegiatan Pembelajaran38Pengembangan diri3Publikasi ilmiah atau karya inovatif4Unsur penunjang5Jumlah50

Angka kredit guru untuk kenaikan pangkat diperoleh setelah melakukan penilaian prestasi kerja PNS (Guru) dengan menggunakan aplikasi penilaian prestasi kerja guru selama satu tahun dan mengetahui jumlah angka kreditnya maka setiap guru akan bertanya-tanya apakah nilai angka kredit saya telah memenuhi persyaratan untuk naik pangkat?

Jawaban untuk pertanyaan itu terdapat pada Permenpan&RB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Dalam permenpan&RB No. 16 Tahun 2009 disebutkan bahwa untuk dapat naik pangkat harus memenuhi persyaratan angka kredit kumulatif minimal serta angka kredit per jenjang.

Tabel Angka Kredit Guru

Untuk lebih mempermudah pemahaman guru tentang jumlah angka kredit kumulatif minimal serta angka kredit perjenjang maka digunakan tabel sebagai berikut :

 

Jabatan GuruPangkat dan Gol. RuangPersyaratan Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan
Kumulatif MinimalPer JenjangPengem- bangan DiriPublikasi Ilmiah/ karya inovatif
123456
Guru PertamaPenata Muda, III/a
ke III/b
1005030
Penata Muda Tingkat I, III/b
ke III/c
1505034
Guru MudaPenata, III/c
ke III/d
20010036
Penata Tingkat I, III/d
ke IV/a
30010048
Guru MadyaPembina, IV/a
ke IV/b
400150412
Pembina Tingkat I, IV/b
ke IV/c
550150412
Pembina Utama Muda, IV/c
ke IV/d
700150514
Guru UtamaPembina Utama Madya, IV/d
ke IV/e
850200520
Pembina Utama, IV/e1.050   

 

Baca Juga :
Rincian Syarat Kenaikan Pangkat dari III/a ke III/b
Rincian Syarat Kenaikan Pangkat dari III/b ke III/c
– Rincian Syarat Kenaikan Pangkat dari III/c ke III/d

Penjelasan Angka Kredit Guru

Angka kredit kumulatif minimal pada kolom 4 (per jenjang) adalah jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan untuk jabatan guru dengan pangkat golongan ruang yang setingkat lebih tinggi.

Sehingga Angka kredit pada kolom 4 (per jenjang) ini merupakan jumlah angka kredit yang menjadi target Bapak dan Ibu Guru untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.

Sebagai contoh :

Bapak dan Ibu Guru sekarang pada jabatan guru pertama dengan pangkat penata muda tingkat I, III/b. Untuk dapat naik pada jenjang selanjutnya yaitu jabatan guru muda pangkat penata, III/c. Maka angka kredit yang harusnya diperoleh adalah 50, supaya paling tidak angka kredit kumulatif menjadi 200.

Tapi tunggu dulu, ternyata angka kredit 50 ini harus mencakup beberapa hal, cakupan ini akan dibahas pada komposisi angka kredit dibawah ini.

Komposisi Angka Kredit Guru

Jumlah angka kredit yang tertera pada kolom 4 (per jenjang) diatas dapat digunakan untuk mengajukan kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru setingkat lebih tinggi, asalkan memenuhi komposisi atau susunan minimal 90% dari unsur utama dan 10% dari unsur penunjang.

– Paling sedikit 90% angka kredit berasal dari unsur utama

Unsur utama ini disusun dari 3 unsur yaitu pendidikan, kegiatan pembelajaran, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Pada unsur pengembengan keprofesian berkelanjutan terdapat unsur yang menjadi kesulitan bagi beberapa Bapak dan Ibu Guru. Apa kesulitannya, simak ilustrasinya berikut :

Melanjutkan contoh diatas, dalam memperoleh angka kredit 50 untuk dapat naik pada jenjang selanjutnya yaitu jabatan guru muda pangkat penata, III/c. Maka Bapak Ibu Guru juga harus memperoleh angka kredit 3 dari pengembangan diri dan angka kredit 4 dari publikasi ilmiah atau karya inovatif. (dapat dilihat pada tabel diatas kolom 5 dan 6)

Sehingga komposisinya untuk dapat naik pangkat tanpa menyertakan unsur penunjang menjadi angka kredit 43 dari kegiatan pembelajaran, 3 dari pengembangan diri, dan 4 dari publikasi ilmiah atau karya inovatif.

Jika disajikan dalam tabel sebagai berikut

KegiatanAngka Kredit
Kegiatan pembelajaran 43
Pengembangan diri3
Publikasi ilmiah atau karya inovatif4
Jumlah50

Pembahasan mengenai pengembangan diri dan publikasi ilmiah secara mendalam diulas secara terpisah melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan dan angka kreditnya.

– Paling banyak 10% angka kredit berasal dari unsur penunjang

Paling banyak berarti 10% ini menjadi batas maksimal peroleh angka kredit dari unsur penunjang, sehingga selebihnya tidak diperhitungkan.

Unsur penunjang tugas guru diantaranya :

  1. memperoleh gelar ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu,
  2. memperoleh penghargaan/tanda jasa,
  3. membimbing siswa dalam praktik kerja nyata, praktik industri, ekstrakurikuler maupun yang sejenis,
  4. menjadi pengurus atau anggota organisasi profesi atau kepramukaan
  5. menjadi tim penilai angka kredit,
  6. menjadi tutor pelatihan instruktur.

Pembahasan mengenai unsur penunjang dapat Bapak dan Ibu Guru baca melalui angka kredit dari unsur penunjang.

Jika Bapak dan Ibu Guru memperoleh angka kredit pada unsur penunjang ini juga dapat dimasukkan dalam perhitungan contoh diatas. Perhitungganya menjadi 10% dari angka kredit yang dipersyaratkan yaitu 50 adalah 5 (maksimal).

Jika Bapak dan Ibu Guru memasukkan unsur penunjang dalam perhitungan maka komposisinya menjadi :

KegiatanAngka Kredit
Kegiatan Pembelajaran38
Pengembangan diri3
Publikasi ilmiah atau karya inovatif4
Unsur penunjang5
Jumlah50