Apakah data NUPTK Bapak dan Ibu Guru maupun tenaga rumpunnews telah benar? Untuk melakukan cek data NUPTK mulai Januari tahun 2016 ini sangat mudah yaitu melalui laman Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) yang berada dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. PDSPK memiliki fungsi diantaranya melaksakan validasi dan integrasi data pendidikan dan kebudayaan seperti data sekolah, siswa, guru, kelas, dan ruang kelas, warisan budaya benda maupun tak benda.Berikut ini langkah-langkah untuk mengakses data NUPTK Bapak dan Ibu :Siapkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Bapak dan Ibu.Kunjungi laman PDSPK melalui: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status jika telah muncul maka tampilannya akan seperti dibawah iniMasukan NUPTK Bapak dan Ibu pada kolom kemudian tekan gambar Lup atau tekan enter.Jika tidak ada kendala jaringan maka data Bapak dan Ibu akan segera muncul.Bagaimana jika data tidak ditemukan, Bapak dan Ibu bisa menghubungi operator sekolah atau bisa jadi belum memiliki NUPTK. Untuk memperoleh NUPTK Bapak dan Ibu harus melengkapi syarat pengajuan NUPTK yang dapat diunduh melalui link dibawah ini :Syarat dan Ketentuan NUPTKBaca Juga :Mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTKSemoga informasi yang kami sampaikan dapat bermanfaat bagi Bapak dan Ibu semua. Terima kasih.beberapa gambar diatas diambil dari situs resmi PDSPK
Apakah data NUPTK Bapak dan Ibu Guru maupun tenaga rumpunnews telah benar? Untuk melakukan cek data NUPTK mulai Januari tahun 2016 ini sangat mudah yaitu melalui laman Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) yang berada dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. PDSPK memiliki fungsi diantaranya melaksakan validasi dan integrasi data pendidikan dan kebudayaan seperti data sekolah, siswa, guru, kelas, dan ruang kelas, warisan budaya benda maupun tak benda.
Berikut ini langkah-langkah untuk mengakses data NUPTK Bapak dan Ibu :
Siapkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Bapak dan Ibu.
Kunjungi laman PDSPK melalui: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status jika telah muncul maka tampilannya akan seperti dibawah ini
Bagaimana jika data tidak ditemukan, Bapak dan Ibu bisa menghubungi operator sekolah atau bisa jadi belum memiliki NUPTK. Untuk memperoleh NUPTK Bapak dan Ibu harus melengkapi syarat pengajuan NUPTK yang dapat diunduh melalui link dibawah ini :
- Bagi Bapak dan Ibu guru non PNS yang ingin mengajar di luar negeri. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) mengadakan rekrutmen calon guru sekolah untuk ditempatkan di luar negeri diantaranya Yangon, Tokyo dan Kuala Lumpur.Guru yang dibutuhkan antara lain 1 guru mata pelajaran bahasa Indonesia untuk ditempatkan di sekolah Indonesia Yangon, 1 guru mata pelajaran bahasa Indonesia untuk ditempatkan di sekolah Republik Indonesia Tokyo, 1 guru mata pelajaran pendidikan agama Islam untuk ditempatkan di sekolah Republik Indonesia Tokyo, 1 guru mata pelajaran IPA Biologi dan 2 guru kelas untuk ditempatkan di sekolah Indonesia Kuala Lumpur.Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan fotokopi KTP dan akta kelahiranBerusia maksimal 40 tahun per 1 Januari 2017Sehat jasmani, rohani dan bebas narkobaBerkelakuan baik dan tidak pernah dihukumTidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI dan Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNSBerijazah S1 dengan IPK minimal 3.00Memiliki sertifikat profesi pendidik dan memiliki NUPTKMemiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun untuk mata pelajaran yang diampu ditunjukkan dengan surat keterangan mengajar dari sekolah yang menunjukkan pengalaman mengajar sesuai dengan mata pelajaran yang diampuMemiliki skor TOEFL minimal 500Memiliki sertifikat keterampilan tambahan selain mengajarWaktu pendaftaran dibuka sampai dengan 15 Januari 2016. Untuk mengikuti seleksi kualifikasi. Pengumuman hasil seleksi kualifikasi akan diumumkan pada tanggal 18 Januari 2016 dan selanjutnya mengikuti seleksi uji kompetensi dan kemampuan bahasa asing.
- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah meluncurkan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Online (SIVIL) dan Program Penomoran Ijazah Nasional (PIN). Program ini mulai aktif pada tanggal 2 Mei 2016 bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional dan efektif berjalan mulai September 2016.Program ini terintegrasi dengan pangkalan data pendidikan tinggi. Sehingga pengecekan ijazah dapat dilakukan dengan cara cek ijazah secara online.Baca Juga : Berapa Gaji Guru PNS di IndonesiaSistem verifikasi ijazah secara online ini juga sebagai solusi maraknya penipuan ijazah palsu membuat masyarakat umum menjadi resah apakah ijazah yang mereka dapat terdaftar di kemenristekdikti. Selain itu juga digunakan pemerintah untuk memantau statistik lulusan setiap tahunnya.Cara Cek Ijazah Secara OnlineCara untuk melihat apakah ijazah Anda terdaftar di kemenristekdikti cukup mudah :Siapkan ijazah Anda terutama pada nomor ijazah dan nama perguruan tinggi. Karena sistem verifikasi menggunakan nomor ijazah dan nama perguruan tinggi.Kunjungi laman resmi kemenristek melalui belmawa.ristekdikti.go.id/ijazahMasukkan nama perguruan tinggi sesuai dengan ijazah AndaMasukkan nomor ijazah secara lengkap, termasuk garis miring (/) dan tanda-tanda lainJawab kode pangaman sesuai pertanyaan, langkah ini hanya untuk memastikan bahwa yang melakukan verifikasi benar-benar manusia bukan robotKlik pada CariJika ijazah anda terdaftar, maka akan segera muncul keterangan dibawah sistem verifikasi ini. Menyebutkan identitas pemilik ijazah
- Berita tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2017 telah hangat dibicarakan. Sebagaimana dikutip dari berbagai media nasional, bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan tidak menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2017.Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Keuangan, Kunta W.D Nugraha, Tidak ada kenaikan gaji PNS di tahun depan. Jadi kebijakannya sama dengan tahun ini.Meskipun gaji tidak naik, tapi anda patut lega karena pemerintah tetap akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) biasa disebut gaji ke-14 dan gaji ke-13 untuk tahun depan.Sebagai gambaran bahwa anggaran untuk gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2016 sebesar 6,4 triliun rupiah, sedangkan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 5,2 triliun rupiah.
Baca Juga :Mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK
Semoga informasi yang kami sampaikan dapat bermanfaat bagi Bapak dan Ibu semua. Terima kasih.
beberapa gambar diatas diambil dari situs resmi PDSPK