Apakah data NUPTK Bapak dan Ibu Guru maupun tenaga rumpunnews telah benar? Untuk melakukan cek data NUPTK mulai Januari tahun 2016 ini sangat mudah yaitu melalui laman Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) yang berada dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. PDSPK memiliki fungsi diantaranya melaksakan validasi dan integrasi data pendidikan dan kebudayaan seperti data sekolah, siswa, guru, kelas, dan ruang kelas, warisan budaya benda maupun tak benda.Berikut ini langkah-langkah untuk mengakses data NUPTK Bapak dan Ibu :Siapkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Bapak dan Ibu.Kunjungi laman PDSPK melalui: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status jika telah muncul maka tampilannya akan seperti dibawah iniMasukan NUPTK Bapak dan Ibu pada kolom kemudian tekan gambar Lup atau tekan enter.Jika tidak ada kendala jaringan maka data Bapak dan Ibu akan segera muncul.Bagaimana jika data tidak ditemukan, Bapak dan Ibu bisa menghubungi operator sekolah atau bisa jadi belum memiliki NUPTK. Untuk memperoleh NUPTK Bapak dan Ibu harus melengkapi syarat pengajuan NUPTK yang dapat diunduh melalui link dibawah ini :Syarat dan Ketentuan NUPTKBaca Juga :Mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTKSemoga informasi yang kami sampaikan dapat bermanfaat bagi Bapak dan Ibu semua. Terima kasih.beberapa gambar diatas diambil dari situs resmi PDSPK
Apakah data NUPTK Bapak dan Ibu Guru maupun tenaga rumpunnews telah benar? Untuk melakukan cek data NUPTK mulai Januari tahun 2016 ini sangat mudah yaitu melalui laman Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) yang berada dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. PDSPK memiliki fungsi diantaranya melaksakan validasi dan integrasi data pendidikan dan kebudayaan seperti data sekolah, siswa, guru, kelas, dan ruang kelas, warisan budaya benda maupun tak benda.
Berikut ini langkah-langkah untuk mengakses data NUPTK Bapak dan Ibu :
Siapkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Bapak dan Ibu.
Kunjungi laman PDSPK melalui: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status jika telah muncul maka tampilannya akan seperti dibawah ini
Bagaimana jika data tidak ditemukan, Bapak dan Ibu bisa menghubungi operator sekolah atau bisa jadi belum memiliki NUPTK. Untuk memperoleh NUPTK Bapak dan Ibu harus melengkapi syarat pengajuan NUPTK yang dapat diunduh melalui link dibawah ini :
Baca Juga :Mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK
Semoga informasi yang kami sampaikan dapat bermanfaat bagi Bapak dan Ibu semua. Terima kasih.
beberapa gambar diatas diambil dari situs resmi PDSPK