Beberapa hari yang lalu jika Bapak dan Ibu membuka email, pasti memperoleh pesan masuk dari Direktorat Jenderal Pajak. Jangan kaget, isinya hanya mengingatkan kita untuk segera lapor SPT.Bapak dan Ibu Guru memiliki batas waktu sampai 31 Maret 2020 untuk melaporkan SPT selama tahun 2019. Jika terlambat Bapak dan Ibu Guru akan keluar uang untuk denda. Dan denda tersebut tidak menggugurkan kewajiban untuk lapor SPT. Hal ini berdasarkan pengalaman kami, belum melaporkan SPT tahun 2011, dan 2012 padahal sudah tahun 2016. Sejak saat itu maka lebih baik tertib melaporkan, selain sebagai contoh yang baik juga supaya menjadi kebiasaan.Baca Juga : Contoh Kebiasaan Baik Yang Bisa Diajarkan Guru di SekolahMengapa Harus Lapor SPTBanyak sekali masyarakat yang menganggap tidak penting untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Karena beranggapan setiap bulan sudah membayar pajak kan sudah dipotong bendahara gaji, maka selesai tugasnya. Padahal sebenarnya tidak selesai sampai disitu.Fungsi melaporkan SPT bagi Guru adalah sebagai sarana melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya. Beberapa point yang dilaporkan dalam SPT bagi Guru diantaranya :melaporkan besaran pajak yang telah dipotong bendahara gaji dari gaji yang diterima (mudahnya merekap ulang).melaporkan besaran pajak yang telah disetor dari pekerjaan sampingan atau usaha sampingan.melaporkan harta yang dimiliki, bukan berarti setelah melaporkan hartanya kemudian kewajiban pajaknya semakin besar.Cara Lapor SPT yang DianjurkanBeberapa cara yang untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) selama tahun 2019 :Secara online menggunakan e-Filing melalui laman https://djponline.pajak.go.idDatang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tempat Bapak dan Ibu terdaftarDikirim melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir dengan alamat KPP tempat Bapak dan Ibu terdaftarCara Mudah Lapor SPT Bagi GuruCara mudah ini cukup relatif bagi beberapa orang. Jika Bapak ataupun Ibu Guru tidak menguasai penggunaan internet dan memiliki waktu luang. Maka datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) akan lebih memudahkan.Sedangkan bagi Bapak dan Ibu Guru yang terbiasa mengakses internet maka tidak perlu repot-repot untuk datang ke KPP atau KP2KP untuk sekedar melaporkan SPT. JadiLangkah-Langkah Lapor SPT Onlinesiapkan dokumen Bukti Potong 1721 A2 (dari bendahara gaji), dan nomor NPWPbuka laman https://djponline.pajak.go.id atau klik disinimasukkan nomor NPWP, password, dan kode keamanan kemudian klik Loginpilih form 1770SS untuk total penghasilan 1 tahun kurang dari 60 jutaatau pilih form 1770S untuk total penghasilan 1 tahun lebih dari 60 jutaisi data selengkap-lengkapnya dan terakhir kirim.Langkah-Langkah Lapor SPT LangsungMembawa Bukti Potong 1721 A2 (dari bendahara gaji), catat nomor NPWP Anda, beserta kartu identitas diri (KTP).Datang ke KPP tempat Bapak dan Ibu terdaftar.Biasanya ketika masuk Anda akan bertemu dengan satpam yang akan menanyakan keperluan Anda. Cukup sampaikan mau lapor SPT. Anda akan diberi nomor antrean, biasanya diarahkan ke bagian Helpdesk.Silahkan antre sambil menonton TV (biasanya tersedia)Sampaikan ke petugas jika Anda mau lapor SPT serta tunjukkan dokumen Bukti Potong 1721 A2 (dari bendahara gaji).Anda akan diminta mengisi formulir 1700SS untuk total penghasilan 1 tahun kurang dari 60 juta. Atau formulir 1700S untuk total penghasilan 1 tahun lebih dari 60 juta.Jangan sungkan bertanya pada petugas apabila masih ada yang belum dipahami. Prosesnya biasanya cukup cepat dan selesai.Informasi selengkapnya dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak bagian lapor SPT atau cukup klik disini. Segala proses pelaporan SPT tahunan tidak dikenai biaya. Semoga dengan melaporkan SPT ini kita dapat lebih mencintai bangsa ini, Bangsa Indonesia.
Beberapa hari yang lalu jika Bapak dan Ibu membuka email, pasti memperoleh pesan masuk dari Direktorat Jenderal Pajak. Jangan kaget, isinya hanya mengingatkan kita untuk segera lapor SPT.
Bapak dan Ibu Guru memiliki batas waktu sampai 31 Maret 2020 untuk melaporkan SPT selama tahun 2019. Jika terlambat Bapak dan Ibu Guru akan keluar uang untuk denda. Dan denda tersebut tidak menggugurkan kewajiban untuk lapor SPT. Hal ini berdasarkan pengalaman kami, belum melaporkan SPT tahun 2011, dan 2012 padahal sudah tahun 2016. Sejak saat itu maka lebih baik tertib melaporkan, selain sebagai contoh yang baik juga supaya menjadi kebiasaan.
Baca Juga : Contoh Kebiasaan Baik Yang Bisa Diajarkan Guru di Sekolah
Mengapa Harus Lapor SPT
Banyak sekali masyarakat yang menganggap tidak penting untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Karena beranggapan setiap bulan sudah membayar pajak kan sudah dipotong bendahara gaji, maka selesai tugasnya. Padahal sebenarnya tidak selesai sampai disitu.
Fungsi melaporkan SPT bagi Guru adalah sebagai sarana melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya. Beberapa point yang dilaporkan dalam SPT bagi Guru diantaranya :
- melaporkan besaran pajak yang telah dipotong bendahara gaji dari gaji yang diterima (mudahnya merekap ulang).
- melaporkan besaran pajak yang telah disetor dari pekerjaan sampingan atau usaha sampingan.
- melaporkan harta yang dimiliki, bukan berarti setelah melaporkan hartanya kemudian kewajiban pajaknya semakin besar.
Cara Lapor SPT yang Dianjurkan
Beberapa cara yang untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) selama tahun 2019 :
- Guru dengan sertifikat pendidik pasti tidak asing dengan SKTP. SKTP adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi. SKTP ini menjadi penentu apakah guru yang bersertifikat pendidik tersebut tunjangan profesinya akan cair atau tidak. Segera cek SKTP Bapak dan Ibu Guru yang ada di info GTK. Karena sudah beberapa waktu yang lalu telah diterbitkan secara bertahap.Meskipun disebut dengan surat keputusan, tetapi yang diterima guru bukan dalam bentuk surat keputusan (SK). Bapak dan Ibu Guru hanya memperoleh nomor SK saja. Berikut ini contoh SKTP sudah terbit untuk guru yang bersangkutan. Nomor SKTP ditunjukkan dalam kotak berwarna merah.http://www.sangpengajar.com/2018/03/sertifikasi-guru-inilah-cara-cek-sktp-2018.htmlBagaimana Cara Cek SKTPCara cek apakah SKTP sudah terbit atau belum bagi Bapak dan Ibu Guru langkah demi langkah sebagai berikut:Buka alamat website resminya di https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/gtk atau klik disini untuk langsung menuju halaman tersebut.Masukkan username dan password simpkb Bapak dan Ibu Guru. Bagaimana kalau lupa? Cek disini Cara Mendapatkan Kembali Username dan Password yang Lupa.Bapak dan Ibu Guru akan dibawa masuk kehalaman awal simpkb sesuai dengan username yang dimasukkan. Silahkan gulir kebawah sampai bertemu menu Layanan Info GTK, silahkan klik saja.Akan terbuka jendela baru info gtk, silahkan isikan username dan password yang dapat Bapak dan Ibu Guru peroleh dari Account PTK dapodik. Bisa ditanyakan pada operator sekolah (dapodik), biasanya berupa email dan passwordnya, dan terakhir masukkan kode unik, kemudian pilih login.Silahkan periksa apakah sudah terdapat nomor SK atau belum pada bagian Tunjangan Profesi. Jika sudah, silahkan dicetak untuk pengurusan di dinas pendidikan apabila pada waktunya dana tidak cair. http://www.sangpengajar.com/2018/03/sertifikasi-guru-inilah-cara-cek-sktp-2018.html Jika ternyata nomor SK belum muncul (ditunjukkan pada kotak berwarna merah pada gambar diatas). Silahkan tunggu beberapa hari, mungkin masih dalam tahapan pemrosesan. Catatan: Karena banyaknya jumlah akses ke server info gtk dan terbatasnya kemampuan server. Seringkali website tidak bisa dibuka (situs tidak dapat dijangkau). Atau karena dalam pemeliharaan. Solusinya cari waktu lain yang sekiranya longgar.SKTP ini berlaku untuk 6 bulan. Biasanya periode setiap SKTP yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember. Selalu cek SKTP Bapak dan Ibu Guru agar tidak terjadi hal-hal yang berpengaruh pada tunjangan profesi. Jangan lupa simpan dan cetak halaman info GTK Bapak dan Ibu Guru. Apabila terjadi tidak cair, kekeliruan, atau perubahan data silahkan hubungi operator dapodik atau dinas pendidikan tempat Bapak dan Ibu Guru berada. Dengan membawa cetakan info GTK yang telah tercantum nomor SK tunjangan sertifikasi.Cara Cetak Info GTKJika SK pencairan tunjangan profesi Bapak dan Ibu Guru telah terbit. Silahkan untuk menyimpan halaman tersebut sebagai bukti jika terjadi kesalahan baik pencairan maupun data.Cara cetaknya cukup mudah, pada halaman peramban (browser) cukup tekan tombol CTRL dan huruf P. Selanjutnya akan muncul halaman pengaturan cetakan. Pada kolom tujuan silahkan pilih format PDF agar bisa disimpan tanpa ada perubahan.Kemudian pilih simpan dan tentukan lokasi penyimpanan yang mudah diakses. Setelah selesai pengunduhan, silahkan Bapak dan Ibu Guru buka file tersebut kemudian baru dicetak menggunakan printer.
- Bagi Bapak dan Ibu guru non PNS yang ingin mengajar di luar negeri. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) mengadakan rekrutmen calon guru sekolah untuk ditempatkan di luar negeri diantaranya Yangon, Tokyo dan Kuala Lumpur.Guru yang dibutuhkan antara lain 1 guru mata pelajaran bahasa Indonesia untuk ditempatkan di sekolah Indonesia Yangon, 1 guru mata pelajaran bahasa Indonesia untuk ditempatkan di sekolah Republik Indonesia Tokyo, 1 guru mata pelajaran pendidikan agama Islam untuk ditempatkan di sekolah Republik Indonesia Tokyo, 1 guru mata pelajaran IPA Biologi dan 2 guru kelas untuk ditempatkan di sekolah Indonesia Kuala Lumpur.Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan fotokopi KTP dan akta kelahiranBerusia maksimal 40 tahun per 1 Januari 2017Sehat jasmani, rohani dan bebas narkobaBerkelakuan baik dan tidak pernah dihukumTidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI dan Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNSBerijazah S1 dengan IPK minimal 3.00Memiliki sertifikat profesi pendidik dan memiliki NUPTKMemiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun untuk mata pelajaran yang diampu ditunjukkan dengan surat keterangan mengajar dari sekolah yang menunjukkan pengalaman mengajar sesuai dengan mata pelajaran yang diampuMemiliki skor TOEFL minimal 500Memiliki sertifikat keterampilan tambahan selain mengajarWaktu pendaftaran dibuka sampai dengan 15 Januari 2016. Untuk mengikuti seleksi kualifikasi. Pengumuman hasil seleksi kualifikasi akan diumumkan pada tanggal 18 Januari 2016 dan selanjutnya mengikuti seleksi uji kompetensi dan kemampuan bahasa asing.
- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah meluncurkan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Online (SIVIL) dan Program Penomoran Ijazah Nasional (PIN). Program ini mulai aktif pada tanggal 2 Mei 2016 bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional dan efektif berjalan mulai September 2016.Program ini terintegrasi dengan pangkalan data pendidikan tinggi. Sehingga pengecekan ijazah dapat dilakukan dengan cara cek ijazah secara online.Baca Juga : Berapa Gaji Guru PNS di IndonesiaSistem verifikasi ijazah secara online ini juga sebagai solusi maraknya penipuan ijazah palsu membuat masyarakat umum menjadi resah apakah ijazah yang mereka dapat terdaftar di kemenristekdikti. Selain itu juga digunakan pemerintah untuk memantau statistik lulusan setiap tahunnya.Cara Cek Ijazah Secara OnlineCara untuk melihat apakah ijazah Anda terdaftar di kemenristekdikti cukup mudah :Siapkan ijazah Anda terutama pada nomor ijazah dan nama perguruan tinggi. Karena sistem verifikasi menggunakan nomor ijazah dan nama perguruan tinggi.Kunjungi laman resmi kemenristek melalui belmawa.ristekdikti.go.id/ijazahMasukkan nama perguruan tinggi sesuai dengan ijazah AndaMasukkan nomor ijazah secara lengkap, termasuk garis miring (/) dan tanda-tanda lainJawab kode pangaman sesuai pertanyaan, langkah ini hanya untuk memastikan bahwa yang melakukan verifikasi benar-benar manusia bukan robotKlik pada CariJika ijazah anda terdaftar, maka akan segera muncul keterangan dibawah sistem verifikasi ini. Menyebutkan identitas pemilik ijazah
- Secara online menggunakan e-Filing melalui laman https://djponline.pajak.go.id
- Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tempat Bapak dan Ibu terdaftar
- Dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir dengan alamat KPP tempat Bapak dan Ibu terdaftar
Cara Mudah Lapor SPT Bagi Guru
Cara mudah ini cukup relatif bagi beberapa orang. Jika Bapak ataupun Ibu Guru tidak menguasai penggunaan internet dan memiliki waktu luang. Maka datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) akan lebih memudahkan.
Sedangkan bagi Bapak dan Ibu Guru yang terbiasa mengakses internet maka tidak perlu repot-repot untuk datang ke KPP atau KP2KP untuk sekedar melaporkan SPT. Jadi
Langkah-Langkah Lapor SPT Online
- siapkan dokumen Bukti Potong 1721 A2 (dari bendahara gaji), dan nomor NPWP
- buka laman https://djponline.pajak.go.id atau klik disini
- masukkan nomor NPWP, password, dan kode keamanan kemudian klik Login
- pilih form 1770SS untuk total penghasilan 1 tahun kurang dari 60 juta
- atau pilih form 1770S untuk total penghasilan 1 tahun lebih dari 60 juta
- isi data selengkap-lengkapnya dan terakhir kirim.
Langkah-Langkah Lapor SPT Langsung
- Membawa Bukti Potong 1721 A2 (dari bendahara gaji), catat nomor NPWP Anda, beserta kartu identitas diri (KTP).
- Datang ke KPP tempat Bapak dan Ibu terdaftar.
- Biasanya ketika masuk Anda akan bertemu dengan satpam yang akan menanyakan keperluan Anda. Cukup sampaikan mau lapor SPT. Anda akan diberi nomor antrean, biasanya diarahkan ke bagian Helpdesk.
- Silahkan antre sambil menonton TV (biasanya tersedia)
- Sampaikan ke petugas jika Anda mau lapor SPT serta tunjukkan dokumen Bukti Potong 1721 A2 (dari bendahara gaji).
- Anda akan diminta mengisi formulir 1700SS untuk total penghasilan 1 tahun kurang dari 60 juta. Atau formulir 1700S untuk total penghasilan 1 tahun lebih dari 60 juta.
- Jangan sungkan bertanya pada petugas apabila masih ada yang belum dipahami. Prosesnya biasanya cukup cepat dan selesai.
Informasi selengkapnya dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak bagian lapor SPT atau cukup klik disini. Segala proses pelaporan SPT tahunan tidak dikenai biaya. Semoga dengan melaporkan SPT ini kita dapat lebih mencintai bangsa ini, Bangsa Indonesia.