Beberapa hari yang lalu jika Bapak dan Ibu membuka email, pasti memperoleh pesan masuk dari Direktorat Jenderal Pajak. Jangan kaget, isinya hanya mengingatkan kita untuk segera lapor SPT.Bapak dan Ibu Guru memiliki batas waktu sampai 31 Maret 2020 untuk melaporkan SPT selama tahun 2019. Jika terlambat Bapak dan Ibu Guru akan keluar uang untuk denda. Dan denda tersebut tidak menggugurkan kewajiban untuk lapor SPT. Hal ini berdasarkan pengalaman kami, belum melaporkan SPT tahun 2011, dan 2012 padahal sudah tahun 2016. Sejak saat itu maka lebih baik tertib melaporkan, selain sebagai contoh yang baik juga supaya menjadi kebiasaan.Baca Juga : Contoh Kebiasaan Baik Yang Bisa Diajarkan Guru di SekolahMengapa Harus Lapor SPTBanyak sekali masyarakat yang menganggap tidak penting untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Karena beranggapan setiap bulan sudah membayar pajak kan sudah dipotong bendahara gaji, maka selesai tugasnya. Padahal sebenarnya tidak selesai sampai disitu.Fungsi melaporkan SPT bagi Guru adalah sebagai sarana melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya. Beberapa point yang dilaporkan dalam SPT bagi Guru diantaranya :melaporkan besaran pajak yang telah dipotong bendahara gaji dari gaji yang diterima (mudahnya merekap ulang).melaporkan besaran pajak yang telah disetor dari pekerjaan sampingan atau usaha sampingan.melaporkan harta yang dimiliki, bukan berarti setelah melaporkan hartanya kemudian kewajiban pajaknya semakin besar.Cara Lapor SPT yang DianjurkanBeberapa cara yang untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) selama tahun 2019 :Secara online menggunakan e-Filing melalui laman https://djponline.pajak.go.idDatang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tempat Bapak dan Ibu terdaftarDikirim melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir dengan alamat KPP tempat Bapak dan Ibu terdaftarCara Mudah Lapor SPT Bagi GuruCara mudah ini cukup relatif bagi beberapa orang. Jika Bapak ataupun Ibu Guru tidak menguasai penggunaan internet dan memiliki waktu luang. Maka datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) akan lebih memudahkan.Sedangkan bagi Bapak dan Ibu Guru yang terbiasa mengakses internet maka tidak perlu repot-repot untuk datang ke KPP atau KP2KP untuk sekedar melaporkan SPT. JadiLangkah-Langkah Lapor SPT Onlinesiapkan dokumen Bukti Potong 1721 A2 (dari bendahara gaji), dan nomor NPWPbuka laman https://djponline.pajak.go.id atau klik disinimasukkan nomor NPWP, password, dan kode keamanan kemudian klik Loginpilih form 1770SS untuk total penghasilan 1 tahun kurang dari 60 jutaatau pilih form 1770S untuk total penghasilan 1 tahun lebih dari 60 jutaisi data selengkap-lengkapnya dan terakhir kirim.Langkah-Langkah Lapor SPT LangsungMembawa Bukti Potong 1721 A2 (dari bendahara gaji), catat nomor NPWP Anda, beserta kartu identitas diri (KTP).Datang ke KPP tempat Bapak dan Ibu terdaftar.Biasanya ketika masuk Anda akan bertemu dengan satpam yang akan menanyakan keperluan Anda. Cukup sampaikan mau lapor SPT. Anda akan diberi nomor antrean, biasanya diarahkan ke bagian Helpdesk.Silahkan antre sambil menonton TV (biasanya tersedia)Sampaikan ke petugas jika Anda mau lapor SPT serta tunjukkan dokumen Bukti Potong 1721 A2 (dari bendahara gaji).Anda akan diminta mengisi formulir 1700SS untuk total penghasilan 1 tahun kurang dari 60 juta. Atau formulir 1700S untuk total penghasilan 1 tahun lebih dari 60 juta.Jangan sungkan bertanya pada petugas apabila masih ada yang belum dipahami. Prosesnya biasanya cukup cepat dan selesai.Informasi selengkapnya dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak bagian lapor SPT atau cukup klik disini. Segala proses pelaporan SPT tahunan tidak dikenai biaya. Semoga dengan melaporkan SPT ini kita dapat lebih mencintai bangsa ini, Bangsa Indonesia.
Beberapa hari yang lalu jika Bapak dan Ibu membuka email, pasti memperoleh pesan masuk dari Direktorat Jenderal Pajak. Jangan kaget, isinya hanya mengingatkan kita untuk segera lapor SPT.
Bapak dan Ibu Guru memiliki batas waktu sampai 31 Maret 2020 untuk melaporkan SPT selama tahun 2019. Jika terlambat Bapak dan Ibu Guru akan keluar uang untuk denda. Dan denda tersebut tidak menggugurkan kewajiban untuk lapor SPT. Hal ini berdasarkan pengalaman kami, belum melaporkan SPT tahun 2011, dan 2012 padahal sudah tahun 2016. Sejak saat itu maka lebih baik tertib melaporkan, selain sebagai contoh yang baik juga supaya menjadi kebiasaan.
Baca Juga : Contoh Kebiasaan Baik Yang Bisa Diajarkan Guru di Sekolah
Mengapa Harus Lapor SPT
Banyak sekali masyarakat yang menganggap tidak penting untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Karena beranggapan setiap bulan sudah membayar pajak kan sudah dipotong bendahara gaji, maka selesai tugasnya. Padahal sebenarnya tidak selesai sampai disitu.
Fungsi melaporkan SPT bagi Guru adalah sebagai sarana melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya. Beberapa point yang dilaporkan dalam SPT bagi Guru diantaranya :
- melaporkan besaran pajak yang telah dipotong bendahara gaji dari gaji yang diterima (mudahnya merekap ulang).
- melaporkan besaran pajak yang telah disetor dari pekerjaan sampingan atau usaha sampingan.
- melaporkan harta yang dimiliki, bukan berarti setelah melaporkan hartanya kemudian kewajiban pajaknya semakin besar.
Cara Lapor SPT yang Dianjurkan
Beberapa cara yang untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) selama tahun 2019 :
- Secara online menggunakan e-Filing melalui laman https://djponline.pajak.go.id
- Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tempat Bapak dan Ibu terdaftar
- Dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir dengan alamat KPP tempat Bapak dan Ibu terdaftar
Cara Mudah Lapor SPT Bagi Guru
Cara mudah ini cukup relatif bagi beberapa orang. Jika Bapak ataupun Ibu Guru tidak menguasai penggunaan internet dan memiliki waktu luang. Maka datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) akan lebih memudahkan.
Sedangkan bagi Bapak dan Ibu Guru yang terbiasa mengakses internet maka tidak perlu repot-repot untuk datang ke KPP atau KP2KP untuk sekedar melaporkan SPT. Jadi
Langkah-Langkah Lapor SPT Online
- siapkan dokumen Bukti Potong 1721 A2 (dari bendahara gaji), dan nomor NPWP
- buka laman https://djponline.pajak.go.id atau klik disini
- masukkan nomor NPWP, password, dan kode keamanan kemudian klik Login
- pilih form 1770SS untuk total penghasilan 1 tahun kurang dari 60 juta
- atau pilih form 1770S untuk total penghasilan 1 tahun lebih dari 60 juta
- isi data selengkap-lengkapnya dan terakhir kirim.
Langkah-Langkah Lapor SPT Langsung
- Membawa Bukti Potong 1721 A2 (dari bendahara gaji), catat nomor NPWP Anda, beserta kartu identitas diri (KTP).
- Datang ke KPP tempat Bapak dan Ibu terdaftar.
- Biasanya ketika masuk Anda akan bertemu dengan satpam yang akan menanyakan keperluan Anda. Cukup sampaikan mau lapor SPT. Anda akan diberi nomor antrean, biasanya diarahkan ke bagian Helpdesk.
- Silahkan antre sambil menonton TV (biasanya tersedia)
- Sampaikan ke petugas jika Anda mau lapor SPT serta tunjukkan dokumen Bukti Potong 1721 A2 (dari bendahara gaji).
- Anda akan diminta mengisi formulir 1700SS untuk total penghasilan 1 tahun kurang dari 60 juta. Atau formulir 1700S untuk total penghasilan 1 tahun lebih dari 60 juta.
- Jangan sungkan bertanya pada petugas apabila masih ada yang belum dipahami. Prosesnya biasanya cukup cepat dan selesai.
Informasi selengkapnya dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak bagian lapor SPT atau cukup klik disini. Segala proses pelaporan SPT tahunan tidak dikenai biaya. Semoga dengan melaporkan SPT ini kita dapat lebih mencintai bangsa ini, Bangsa Indonesia.