Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran No 101410/A.A5/HM/2015 tertanggal 8 Desember 2015 tentang hari guru nasional 2015. Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor B/3903/M.PANRB/12/2015 tertanggal 7 Desember 2015.Surat edaran ini memuat enam hal diantaranya :Pemerintah Republik Indonesia telah menyelenggarakan rangkaian peringatan Hari Guru Nasional 2015 dengan puncak acara pada 24 November 2015 yang dihadiri oleh Presiden RI serta upacara di semua sekolah pada 25 November 2015. Dengan alasan efisiensi, pemerintah tidak mengorganisasi lebih lanjut berbagai seremonial terkait Hari Guru Nasional 2015.Tidak diperkenankan siapapun, baik Dinas Pendidikan maupun organisasi guru apapun, untuk melakukan pemotongan gaji guru atau memungut biaya dalam bentuk apapun dengan alasan untuk peringatan Hari Guru Nasional 2015.Tidak diperkenankan aparatur Negara dan/atau organisasi apapun untuk melakukan intimidasi, pemaksaan, serta mobilisasi guru-guru untuk kepentingan di luar mandatnya untuk seolah-olah peringatan resmi Hari Guru Nasional 2015. Peringatan Hari Guru Nasional telah dituntaskan di bulan November.Pemerintah meminta agar organisasi publik menjaga diri untuk tidak mengorganisir dan memanfaatkan guru-guru untuk tujuan berbagai kepentingan politik.Pemerintah bersikap sama dan setara pada semua organisasi profesi apapun serta menegaskan bahwa edaran Ketua Umum PB PGRI terkait Hari Guru Nasional bukan arahan resmi pemerintah.Pemerintah mengajak masyarakat untuk berfokus pada peningkatan mutu pendidikan, termasuk didalamnya peningkatan profesionalisme guru.Berdasarkan surat edaran tersebut maka kita dapat melihat beberapa maksud didalamnyaPemerintah menegaskan surat edaran ketua umum PB PGRI terkait Hari Guru Nasional bukan arahan resmi pemerintah, dan tidak mengorganisasi berbagai seremonial terkait Hari Guru Nasional 2015 selain yang dilaksanakan pada 24 dan 25 November 2015. Termasuk yang rencananya akan dilaksanakan PGRI pada tanggal 13 Desember 2015.Tidak diperkenankan bagi Dinas Pendidikan atau organisasi guru apapun untuk melakukan pemungutan biaya dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan peringatan hari guru nasional 2015 serta melakukan intimidasi, pemaksaan, serta mobilisasi guru pada 13 Desember nanti. Lebih lanjut pemerintah pada poin empat secara tersirat menganggap ada kepentingan politik terkait pelaksanaan peringatan Hari Guru.Download Surat Edaran
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran No 101410/A.A5/HM/2015 tertanggal 8 Desember 2015 tentang hari guru nasional 2015. Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor B/3903/M.PANRB/12/2015 tertanggal 7 Desember 2015.
Surat edaran ini memuat enam hal diantaranya :
Pemerintah Republik Indonesia telah menyelenggarakan rangkaian peringatan Hari Guru Nasional 2015 dengan puncak acara pada 24 November 2015 yang dihadiri oleh Presiden RI serta upacara di semua sekolah pada 25 November 2015. Dengan alasan efisiensi, pemerintah tidak mengorganisasi lebih lanjut berbagai seremonial terkait Hari Guru Nasional 2015.
Tidak diperkenankan siapapun, baik Dinas Pendidikan maupun organisasi guru apapun, untuk melakukan pemotongan gaji guru atau memungut biaya dalam bentuk apapun dengan alasan untuk peringatan Hari Guru Nasional 2015.
Tidak diperkenankan aparatur Negara dan/atau organisasi apapun untuk melakukan intimidasi, pemaksaan, serta mobilisasi guru-guru untuk kepentingan di luar mandatnya untuk seolah-olah peringatan resmi Hari Guru Nasional 2015. Peringatan Hari Guru Nasional telah dituntaskan di bulan November.
Pemerintah meminta agar organisasi publik menjaga diri untuk tidak mengorganisir dan memanfaatkan guru-guru untuk tujuan berbagai kepentingan politik.
Pemerintah bersikap sama dan setara pada semua organisasi profesi apapun serta menegaskan bahwa edaran Ketua Umum PB PGRI terkait Hari Guru Nasional bukan arahan resmi pemerintah.
Pemerintah mengajak masyarakat untuk berfokus pada peningkatan mutu pendidikan, termasuk didalamnya peningkatan profesionalisme guru.
Berdasarkan surat edaran tersebut maka kita dapat melihat beberapa maksud didalamnya
Pemerintah menegaskan surat edaran ketua umum PB PGRI terkait Hari Guru Nasional bukan arahan resmi pemerintah, dan tidak mengorganisasi berbagai seremonial terkait Hari Guru Nasional 2015 selain yang dilaksanakan pada 24 dan 25 November 2015. Termasuk yang rencananya akan dilaksanakan PGRI pada tanggal 13 Desember 2015.
Tidak diperkenankan bagi Dinas Pendidikan atau organisasi guru apapun untuk melakukan pemungutan biaya dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan peringatan hari guru nasional 2015 serta melakukan intimidasi, pemaksaan, serta mobilisasi guru pada 13 Desember nanti. Lebih lanjut pemerintah pada poin empat secara tersirat menganggap ada kepentingan politik terkait pelaksanaan peringatan Hari Guru.