Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran No 101410/A.A5/HM/2015 tertanggal 8 Desember 2015 tentang hari guru nasional 2015. Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor B/3903/M.PANRB/12/2015 tertanggal 7 Desember 2015.Surat edaran ini memuat enam hal diantaranya :Pemerintah Republik Indonesia telah menyelenggarakan rangkaian peringatan Hari Guru Nasional 2015 dengan puncak acara pada 24 November 2015 yang dihadiri oleh Presiden RI serta upacara di semua sekolah pada 25 November 2015. Dengan alasan efisiensi, pemerintah tidak mengorganisasi lebih lanjut berbagai seremonial terkait Hari Guru Nasional 2015.Tidak diperkenankan siapapun, baik Dinas Pendidikan maupun organisasi guru apapun, untuk melakukan pemotongan gaji guru atau memungut biaya dalam bentuk apapun dengan alasan untuk peringatan Hari Guru Nasional 2015.Tidak diperkenankan aparatur Negara dan/atau organisasi apapun untuk melakukan intimidasi, pemaksaan, serta mobilisasi guru-guru untuk kepentingan di luar mandatnya untuk seolah-olah peringatan resmi Hari Guru Nasional 2015. Peringatan Hari Guru Nasional telah dituntaskan di bulan November.Pemerintah meminta agar organisasi publik menjaga diri untuk tidak mengorganisir dan memanfaatkan guru-guru untuk tujuan berbagai kepentingan politik.Pemerintah bersikap sama dan setara pada semua organisasi profesi apapun serta menegaskan bahwa edaran Ketua Umum PB PGRI terkait Hari Guru Nasional bukan arahan resmi pemerintah.Pemerintah mengajak masyarakat untuk berfokus pada peningkatan mutu pendidikan, termasuk didalamnya peningkatan profesionalisme guru.Berdasarkan surat edaran tersebut maka kita dapat melihat beberapa maksud didalamnyaPemerintah menegaskan surat edaran ketua umum PB PGRI terkait Hari Guru Nasional bukan arahan resmi pemerintah, dan tidak mengorganisasi berbagai seremonial terkait Hari Guru Nasional 2015 selain yang dilaksanakan pada 24 dan 25 November 2015. Termasuk yang rencananya akan dilaksanakan PGRI pada tanggal 13 Desember 2015.Tidak diperkenankan bagi Dinas Pendidikan atau organisasi guru apapun untuk melakukan pemungutan biaya dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan peringatan hari guru nasional 2015 serta melakukan intimidasi, pemaksaan, serta mobilisasi guru pada 13 Desember nanti. Lebih lanjut pemerintah pada poin empat secara tersirat menganggap ada kepentingan politik terkait pelaksanaan peringatan Hari Guru.Download Surat Edaran
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran No 101410/A.A5/HM/2015 tertanggal 8 Desember 2015 tentang hari guru nasional 2015. Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor B/3903/M.PANRB/12/2015 tertanggal 7 Desember 2015.
Surat edaran ini memuat enam hal diantaranya :
Pemerintah Republik Indonesia telah menyelenggarakan rangkaian peringatan Hari Guru Nasional 2015 dengan puncak acara pada 24 November 2015 yang dihadiri oleh Presiden RI serta upacara di semua sekolah pada 25 November 2015. Dengan alasan efisiensi, pemerintah tidak mengorganisasi lebih lanjut berbagai seremonial terkait Hari Guru Nasional 2015.
Tidak diperkenankan siapapun, baik Dinas Pendidikan maupun organisasi guru apapun, untuk melakukan pemotongan gaji guru atau memungut biaya dalam bentuk apapun dengan alasan untuk peringatan Hari Guru Nasional 2015.
Tidak diperkenankan aparatur Negara dan/atau organisasi apapun untuk melakukan intimidasi, pemaksaan, serta mobilisasi guru-guru untuk kepentingan di luar mandatnya untuk seolah-olah peringatan resmi Hari Guru Nasional 2015. Peringatan Hari Guru Nasional telah dituntaskan di bulan November.
Pemerintah meminta agar organisasi publik menjaga diri untuk tidak mengorganisir dan memanfaatkan guru-guru untuk tujuan berbagai kepentingan politik.
Pemerintah bersikap sama dan setara pada semua organisasi profesi apapun serta menegaskan bahwa edaran Ketua Umum PB PGRI terkait Hari Guru Nasional bukan arahan resmi pemerintah.
- Bagi Bapak dan Ibu guru non PNS yang ingin mengajar di luar negeri. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) mengadakan rekrutmen calon guru sekolah untuk ditempatkan di luar negeri diantaranya Yangon, Tokyo dan Kuala Lumpur.Guru yang dibutuhkan antara lain 1 guru mata pelajaran bahasa Indonesia untuk ditempatkan di sekolah Indonesia Yangon, 1 guru mata pelajaran bahasa Indonesia untuk ditempatkan di sekolah Republik Indonesia Tokyo, 1 guru mata pelajaran pendidikan agama Islam untuk ditempatkan di sekolah Republik Indonesia Tokyo, 1 guru mata pelajaran IPA Biologi dan 2 guru kelas untuk ditempatkan di sekolah Indonesia Kuala Lumpur.Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan fotokopi KTP dan akta kelahiranBerusia maksimal 40 tahun per 1 Januari 2017Sehat jasmani, rohani dan bebas narkobaBerkelakuan baik dan tidak pernah dihukumTidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI dan Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNSBerijazah S1 dengan IPK minimal 3.00Memiliki sertifikat profesi pendidik dan memiliki NUPTKMemiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun untuk mata pelajaran yang diampu ditunjukkan dengan surat keterangan mengajar dari sekolah yang menunjukkan pengalaman mengajar sesuai dengan mata pelajaran yang diampuMemiliki skor TOEFL minimal 500Memiliki sertifikat keterampilan tambahan selain mengajarWaktu pendaftaran dibuka sampai dengan 15 Januari 2016. Untuk mengikuti seleksi kualifikasi. Pengumuman hasil seleksi kualifikasi akan diumumkan pada tanggal 18 Januari 2016 dan selanjutnya mengikuti seleksi uji kompetensi dan kemampuan bahasa asing.
- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah meluncurkan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Online (SIVIL) dan Program Penomoran Ijazah Nasional (PIN). Program ini mulai aktif pada tanggal 2 Mei 2016 bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional dan efektif berjalan mulai September 2016.Program ini terintegrasi dengan pangkalan data pendidikan tinggi. Sehingga pengecekan ijazah dapat dilakukan dengan cara cek ijazah secara online.Baca Juga : Berapa Gaji Guru PNS di IndonesiaSistem verifikasi ijazah secara online ini juga sebagai solusi maraknya penipuan ijazah palsu membuat masyarakat umum menjadi resah apakah ijazah yang mereka dapat terdaftar di kemenristekdikti. Selain itu juga digunakan pemerintah untuk memantau statistik lulusan setiap tahunnya.Cara Cek Ijazah Secara OnlineCara untuk melihat apakah ijazah Anda terdaftar di kemenristekdikti cukup mudah :Siapkan ijazah Anda terutama pada nomor ijazah dan nama perguruan tinggi. Karena sistem verifikasi menggunakan nomor ijazah dan nama perguruan tinggi.Kunjungi laman resmi kemenristek melalui belmawa.ristekdikti.go.id/ijazahMasukkan nama perguruan tinggi sesuai dengan ijazah AndaMasukkan nomor ijazah secara lengkap, termasuk garis miring (/) dan tanda-tanda lainJawab kode pangaman sesuai pertanyaan, langkah ini hanya untuk memastikan bahwa yang melakukan verifikasi benar-benar manusia bukan robotKlik pada CariJika ijazah anda terdaftar, maka akan segera muncul keterangan dibawah sistem verifikasi ini. Menyebutkan identitas pemilik ijazah
- Berita tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2017 telah hangat dibicarakan. Sebagaimana dikutip dari berbagai media nasional, bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan tidak menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2017.Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Keuangan, Kunta W.D Nugraha, Tidak ada kenaikan gaji PNS di tahun depan. Jadi kebijakannya sama dengan tahun ini.Meskipun gaji tidak naik, tapi anda patut lega karena pemerintah tetap akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) biasa disebut gaji ke-14 dan gaji ke-13 untuk tahun depan.Sebagai gambaran bahwa anggaran untuk gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2016 sebesar 6,4 triliun rupiah, sedangkan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 5,2 triliun rupiah.
Pemerintah mengajak masyarakat untuk berfokus pada peningkatan mutu pendidikan, termasuk didalamnya peningkatan profesionalisme guru.
Berdasarkan surat edaran tersebut maka kita dapat melihat beberapa maksud didalamnya
Pemerintah menegaskan surat edaran ketua umum PB PGRI terkait Hari Guru Nasional bukan arahan resmi pemerintah, dan tidak mengorganisasi berbagai seremonial terkait Hari Guru Nasional 2015 selain yang dilaksanakan pada 24 dan 25 November 2015. Termasuk yang rencananya akan dilaksanakan PGRI pada tanggal 13 Desember 2015.
Tidak diperkenankan bagi Dinas Pendidikan atau organisasi guru apapun untuk melakukan pemungutan biaya dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan peringatan hari guru nasional 2015 serta melakukan intimidasi, pemaksaan, serta mobilisasi guru pada 13 Desember nanti. Lebih lanjut pemerintah pada poin empat secara tersirat menganggap ada kepentingan politik terkait pelaksanaan peringatan Hari Guru.