Mulai Akhir tahun 2015, tata cara penilaian SD, SMP dan SMA merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 53 Tahun 2015. Peraturan ini bertujuan mengatur Penilaian Hasil Belajar mencakup Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.Dalam pelaksanaannya terdapat dua penilai yaitu Pendidik (guru) dan Satuan Pendidikan (sekolah). Ruang lingkup penilaian seorang pendidik meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Sedangkan ruang lingkup penilaian satuan pendidikan meliputi aspek pengetahuan dan keterampilan.Tata cara penilaian hasil belajar oleh pendidik (guru) sebagai berikut :Merencanakan strategi penilaian yang dimasukan kedalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan sebagai sumber informasi utama, hasil penilaian disampaikan dalam bentuk predikat atau deskripsi.penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan, hasil penilaian dalam bentuk angka atau deskripsi.penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, atau teknik lain sesuai, dan hasil penilaiannya disampaikan dalam bentuk angka atau deskripsi.peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.Tata cara penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan (sekolah) sebagai berikut :Satuan pendidikan menyusun rencana penilaian dan KKM yang harus dicapai oleh peserta didik.Instrumen penilaian yang digunakan oleh Satuan Pendidikan dalam bentuk Penilaian Akhir dan/atau Ujian Sekolah/MadrasahPenilaian dalam bentuk penilaian akhir (semester ganjil dan semester genap) dan penilaian ujian sekolah/madrasah, hasil penilaian pengetahuan dan keterampilan dilaporkan dalam bentuk nilai, predikat dan deskripsi pencapaian kompetensi mata pelajaran.Laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester, dan akhir tahun ditetapkan dalam rapat dewan guru berdasar hasil penilaian oleh pendidik dan hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan.Permendikbud nomor 53 tahun 2015 tentang penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat diunduh melalui link berikut :Permendikbud No 53 Tahun 2015
Mulai Akhir tahun 2015, tata cara penilaian SD, SMP dan SMA merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 53 Tahun 2015. Peraturan ini bertujuan mengatur Penilaian Hasil Belajar mencakup Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
Dalam pelaksanaannya terdapat dua penilai yaitu Pendidik (guru) dan Satuan Pendidikan (sekolah). Ruang lingkup penilaian seorang pendidik meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Sedangkan ruang lingkup penilaian satuan pendidikan meliputi aspek pengetahuan dan keterampilan.
Tata cara penilaian hasil belajar oleh pendidik (guru) sebagai berikut :
- Merencanakan strategi penilaian yang dimasukan kedalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
- penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan sebagai sumber informasi utama, hasil penilaian disampaikan dalam bentuk predikat atau deskripsi.
- penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan, hasil penilaian dalam bentuk angka atau deskripsi.
- penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, atau teknik lain sesuai, dan hasil penilaiannya disampaikan dalam bentuk angka atau deskripsi.
- peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.
Tata cara penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan (sekolah) sebagai berikut :
- Satuan pendidikan menyusun rencana penilaian dan KKM yang harus dicapai oleh peserta didik.
- Instrumen penilaian yang digunakan oleh Satuan Pendidikan dalam bentuk Penilaian Akhir dan/atau Ujian Sekolah/Madrasah
- Penilaian dalam bentuk penilaian akhir (semester ganjil dan semester genap) dan penilaian ujian sekolah/madrasah, hasil penilaian pengetahuan dan keterampilan dilaporkan dalam bentuk nilai, predikat dan deskripsi pencapaian kompetensi mata pelajaran.
- Laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester, dan akhir tahun ditetapkan dalam rapat dewan guru berdasar hasil penilaian oleh pendidik dan hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan.
Permendikbud nomor 53 tahun 2015 tentang penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat diunduh melalui link berikut :